https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan




   -
   Home <https://www.liputan6.com/>
   - News <https://www.liputan6.com/news>
   - Peristiwa <https://www.liputan6.com/news/peristiwa>

MUI Khawatir Putusan soal Usia Nikah Mengubah Pasal Lain UU Perkawinan
[image: Muhammad Ali] <https://www.liputan6.com/me/muhammad.ali>
Muhammad Ali <https://www.liputan6.com/me/muhammad.ali>

16 Des 2018, 08:32 WIB

   -
   
<https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan%3Futm_source%3DDesktop%26utm_medium%3Dfacebook%26utm_campaign%3DShare_Top>
   -
   
<https://twitter.com/intent/tweet?text=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan%3Futm_source%3DDesktop%26utm_medium%3Dtwitter%26utm_campaign%3DShare_Top>
   -
   
<https://plus.google.com/share?url=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan%3Futm_source%3DDesktop%26utm_medium%3Dgoogle%26utm_campaign%3DShare_Top>
   -
   
<?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20MUI%20Khawatir%20Putusan%20soal%20Usia%20Nikah%20Mengubah%20Pasal%20Lain%20UU%20Perkawinan&body=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Fnews%2Fread%2F3815407%2Fmui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan%3Futm_source%3DDesktop%26utm_medium%3Dmail%26utm_campaign%3DShare_Top>

17
[image: Wakil Ketua Umum‎ MUI Zainut Tauhid]
<https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan#>
<https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan>
<https://twitter.com/intent/tweet?text=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan>
<https://plus.google.com/share?url=https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan>
<?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20MUI%20Khawatir%20Putusan%20soal%20Usia%20Nikah%20Mengubah%20Pasal%20Lain%20UU%20Perkawinan&body=https%3A%2F%2Fwww..liputan6.com%2Fnews%2Fread%2F3815407%2Fmui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan>
<https://www.liputan6.com/news/read/3815407/mui-khawatir-putusan-soal-usia-nikah-mengubah-pasal-lain-uu-perkawinan>
Wakil Ketua Umum‎ MUI Zainut Tauhid (sebelah kanan)(Liputan6.com/ Oscar
Ferri)

Liputan6.com, Jakarta - MUI
<https://www.liputan6.com/news/read/3814126/menteri-yohana-apresiasi-putusan-mk-soal-uu-perkawinan>akan
mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian
gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
terkait batas usia perkawinan anak. Putusan ini berpotensi menimbulkan
polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif.

Untuk hal tersebut MUI
<https://www.liputan6.com/news/read/3814126/menteri-yohana-apresiasi-putusan-mk-soal-uu-perkawinan>akan
membentuk sebuah tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap
putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan
pandangan secara konprehensif.

BACA JUGA

   - MUI Dukung Langkah Mendag Revisi Peraturan Halal Daging Impor
   
<https://www.liputan6.com/news/read/4064957/mui-dukung-langkah-mendag-revisi-peraturan-halal-daging-impor>

"MUI mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekedar mengatur norma hukum positif
dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan
menurut ajaran Islam," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam
keterangannya, Minggu (16/12/2018).

Dia menambahkan, UU tersebut memiliki nilai sejarah sangat tinggi dan
ikatan emosional dengan umat Islam. Sehingga MUI mengimbau semua pihak
untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya.

MUI, lanjut Zainut, khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk
melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan
melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat 3 tahun sejak putusan
diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.

"Namun pada praktiknya begitu masuk menjadi Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) dan diusulkan dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU), DPR
bisa saja membuka ruang mengubah dan membongkar pasal-pasal lainnya," kata
dia.

Jika hal itu terjadi, berarti putusan MK hanya dijadikan pintu masuk untuk
mengamandemen UU No 1 Tahun 1974 secara keseluruhannya.

"MUI
<https://www.liputan6.com/news/read/3814126/menteri-yohana-apresiasi-putusan-mk-soal-uu-perkawinan>berpandangan
bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup
tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada
revisi atau perubahan," ujar dia.

Kirim email ke