Ternyata Ada 2 Menteri Jokowi Digebuk KPK, Siapa Saja?
Rendy Adrikni SadikinKamis, 19 September 2019 | 09:53 WIBMenpora Imam Nahrawi 
di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Akankah Menpora Imam Nahrawi menyusul menteri Jokowi yang sudah terjerat 
sebelumnya?

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan 
Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah di 
Kemenpora untuk KONI.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di 
Gedung KPK, Rabu (18/9/2019). "Ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR," kata 
Alexander.

Selain itu KPK juga menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum 
sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah 
untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia mengatakan, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 
pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah 
melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2019.

"Setelah mencermati fakta- faktayang berkembang mulai dari proses penyidikan 
hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK 
menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata 
Alexander Marwata.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau 
Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah 
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 
(1) KUHP.

Artinya, Imam Nahrawi merupakan menteri ke-dua di masa pemerintahan Presiden 
Joko Widodo alias Jokowi yang terserat kasus rasuah. Yang pertama adalah mantan 
Menteri Sosial Idrus Marham.
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap 
menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno 
Esnir]
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan 
karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap 
Riau-1 oleh pengadilan Tipikor.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana 
tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 
sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf 
a sebagaimana tuntutan JPU KPK.


Kirim email ke