*Pengusaha: UU yang Bolehkan Bakar Hutan Harus Direvisi *
Jumat, 20 Sep 2019 14:38 WIB

*Jakarta* - Pengusaha sawit menyebutkan bahwa ternyata ada aturan yang
memperbolehkan membuka lahan dengan metode pembakaran. Hal ini bisa saja
jadi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (Gapki) Eddy Martono menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
masyarakat adat diperbolehkan membakar lahan.

"Kenapa karhutla berulang? *Satu, pembakaran masih diperbolehkan, regulasi
masih memperbolehkan masyarakat adat dengan pertimbangan **kearifan lokal
boleh membakar dua hektar per KK (kartu keluarga), itu ada di UU 32 pasal
69 ayat 2,*"* kata Eddy saat dihubungi detikcom, Jumat (20/9/2019).

Eddy menyatakan undang-undang ini harus direvisi. Karena masyarakat akan
terus membakar kalau tidak dilarang.

"Ini kalau regulasinya tidak direvisi maka akan terus-terusan begini,
karena mereka memang diperbolehkan. Kuncinya ini harus dilarang bakar,"
kata Eddy.

Pasalnya, untuk pembukaan lahan menggunakan metode tanpa pembakaran memang
mahal harganya. Khususnya untuk rakyat kecil apalagi masyarakat adat.

"Untuk land clearing tanpa bakar dengan mekanis alat berat itu butuh Rp 6
juta per hektar. Nah masyarakat kalau individu cuma sehektar dua hektar
cukup mahal juga, karena untuk mobilisasi. Kan kalau perusahaan itu lebih
murah karena modelnya hamparan 50-100 hektar," kata Eddy.

Mengutip UU no 32 tahun 2009, begini **bunyi lengkap pasal 69 ayat 1
dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang. Namun, pada pasal
69 ayat 2 larangan itu diberi pengecualian untuk masyarakat adat.**

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing," bunyi pasal 69
ayat 2.

https://finance.detik.com/industri/d-4714420/pengusaha-uu-yang-bolehkan-bakar-hutan-harus-direvisi

Kirim email ke