Apakah kalau disebut ”Presiden ingkar janji” adalah penghinaan terhadap
presiden? Menurut rencana KUHP baru yang menghina presiden dan wakilnya
dihukum penjara.


http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8184/soal_uu_kpk__wiranto__jangan_sebut_presiden_ingkar_janji



*Soal UU KPK, Wiranto: Jangan Sebut Presiden Ingkar Janji*

Rabu , 18 September 2019 | 15:33


Listen to this

JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto menyatakan agar rakyat tidak mencurigai
lembaga negara, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi
undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan
menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (17/9/2019).

Wiranto menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta,
Rabu (18/9/2019).

"Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga
negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena
terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan
ingkar janji tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. [Kecurigaan]
itu hilangkan dulu," ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah
diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, mantan
Panglima ABRI itu enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi
undang-undang tersebut."Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin
mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," ujarnya.

Hal yang pasti, sambungnya, sebuah undang-undang sebagai peraturan tak
berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan
hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat.
Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun
yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas.

Dia meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang mempermasalahkan
persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Ia juga
menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi, juga
pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.

"Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah
tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan
bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia,"
dia menegaskan.

Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah
menjadi undang-undang pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan revisi UU KPK itu
sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini
dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya.

Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan
Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju
revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kirim email ke