Jokowi tidak ingkar janji, cuma belum memenuhi  janjinya

AA

Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 14.20 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Apakah kalau disebut ”Presiden ingkar janji” adalah penghinaan terhadap
> presiden? Menurut rencana KUHP baru yang menghina presiden dan wakilnya
> dihukum penjara.
>
>
>
> http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8184/soal_uu_kpk__wiranto__jangan_sebut_presiden_ingkar_janji
>
>
>
> *Soal UU KPK, Wiranto: Jangan Sebut Presiden Ingkar Janji*
>
> Rabu , 18 September 2019 | 15:33
>
>
> Listen to this
>
> JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto menyatakan agar rakyat tidak mencurigai
> lembaga negara, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi
> undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan
> menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (17/9/2019).
>
> Wiranto menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta,
> Rabu (18/9/2019).
>
> "Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga
> negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena
> terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan
> ingkar janji tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. [Kecurigaan]
> itu hilangkan dulu," ujarnya.
>
> Ia menjelaskan, persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah
> diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, mantan
> Panglima ABRI itu enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi
> undang-undang tersebut."Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin
> mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," ujarnya.
>
> Hal yang pasti, sambungnya, sebuah undang-undang sebagai peraturan tak
> berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan
> hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat.
> Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun
> yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas.
>
> Dia meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang
> mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi
> bangsa. Ia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan
> korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.
>
> "Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah
> tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan
> bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia,"
> dia menegaskan.
>
> Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah
> menjadi undang-undang pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan revisi UU KPK itu
> sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini
> dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya.
>
> Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan
> Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju
> revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).
>
>
> 
>

Kirim email ke