Jokowi tidak ingkar janji, cuma belum memenuhi janjinya AA
Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 14.20 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Apakah kalau disebut ”Presiden ingkar janji” adalah penghinaan terhadap > presiden? Menurut rencana KUHP baru yang menghina presiden dan wakilnya > dihukum penjara. > > > > http://www.sinarharapan.co/hukumdanpolitik/read/8184/soal_uu_kpk__wiranto__jangan_sebut_presiden_ingkar_janji > > > > *Soal UU KPK, Wiranto: Jangan Sebut Presiden Ingkar Janji* > > Rabu , 18 September 2019 | 15:33 > > > Listen to this > > JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto menyatakan agar rakyat tidak mencurigai > lembaga negara, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi > undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan > menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (17/9/2019). > > Wiranto menyatakan hal itu dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, > Rabu (18/9/2019). > > "Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga > negara yang mengolah masalah ini, misal DPR akan balas dendam karena > terlibat masalah korupsi. Juga jangan curiga dengan presiden seakan-akan > ingkar janji tidak propemberantasan korupsi dan sebagainya. [Kecurigaan] > itu hilangkan dulu," ujarnya. > > Ia menjelaskan, persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah > diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, mantan > Panglima ABRI itu enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi > undang-undang tersebut."Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin > mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," ujarnya. > > Hal yang pasti, sambungnya, sebuah undang-undang sebagai peraturan tak > berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan > hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat. > Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun > yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas. > > Dia meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang > mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi > bangsa. Ia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan > korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia. > > "Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah > tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan > bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia," > dia menegaskan. > > Revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah > menjadi undang-undang pada Selasa (17/9/2019). Pengesahan revisi UU KPK itu > sendiri tetap dilakukan meskipun kelompok masyarakat sipil yang selama ini > dikenal mengawal kegiatan pemberantasan korupsi memprotesnya. > > Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan > Jenderal TNI (purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju > revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK). > > > >
