https://www.jawapos.com/nasional/21/09/2019/ruu-kuhp-ditunda-ahli-minta-pasal-penghinaan-presiden-dihapus/



*RUU KUHP Ditunda, Ahli Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus*

NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/>

21 September 2019, 15:58:04 WIB

*JawaPos.com* – Ahli Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji
Ahmad menilai pembahasan RUU KUHP tidak perlu ditunda. Karena secara
substansi sudah memenuhi syarat untuk disahkan. Tahapan revisi sebuah
Undang-undang juga telah dilewati sesuai prosedur.

Meski begitu, Suparji mengatakan, ketika ada penundaan RUU KUHP seharusnya
akan berimplikasi pada desakan masyarakat yang tak sepakat terhadap
sejumlah pasal kontroversi. Dengan kata lain, aspirasi publik harus
didengar oleh pemerintah untuk membatalkan pasal.

Salah satu yang mestinya dibatalkan yakni pasal 217 sampai dengan pasal 220
tentang penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, pasal ini
yang banyak diperdebatkan. Dengan dalih, warisan kolonial yang
antidemokrasi, dan bertentangan dengan keputusan Mahakamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK pada 2006 silam membatalkan pasal penghinaan presiden dan
wakil presiden. Hakim MK kala itu menilai pasal tersebut bisa menimbulkan
ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

“Saya berharap pasal harkat martabat dihapus, pasal 217 sampai dengan 220
sehingga kemudian betul-betul responsif. Kalau ditunda dan itu (pasal
masih) ada dan hanya mementingkan pasal unggas menurut saya itu pasal yang
remeh temeh,” ujar Suparji di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Suparji menuturkan, alasan penolakan terhadap persoalan itu masih sama
seperti saat 2006 diajukan judicial review ke MK. Yakni karena bisa
multiintepretasi. Dengan demikian dikhawatirkan banyak masyarakat yang
masuk penajara akinat hal ini.

“Sebagai seorang pejabat wajar-wajar saja dikritik, kalau kemudian presiden
baper itu salah satu nuansa yang membuka di diskusi-diskusi pasal itu kalau
sekarang ditunda seharusnya itu di drop,” tambahnya.

Di sisi lain, Suparji tak sepakat apabila pasal penghinaan kepada Presiden
dan Wakil Presiden ini mengekang kebebasan pers. Sebab di dalam pasal 218
ayat (2) disebutkan, ketentuan pidana ini tidak berlaku apabila untuk
kepentingan umum dan pembelaan diri. Pidana ini juga bersifat aduan,
seperti tertuang pada pasal 220 ayat (1). Kemudian di ayat (2) nya
disebutkan bahwa aduan harus dilakukan langsung secara tertulis oleh
Presiden maupun Wakil Presiden.

“Seandainya pers mengkritik kebijakan, pers mengkritik menjelaskan suatu
persoalan, presiden tidak bisa mengkategorikan itu penghinaan atau
penyerangan harkat martabat jadi tidak bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait polemik revisi
RUU KUHP. Dia meminta agar pengesahannya tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar keputusan itu diketok palu
oleh DPR RI periode 2019-2024.

Permintaan ini dilakukan karena Jokowi menilai masih ada pasal-pasal yang
perlu didalami lagi. Serta butuh masukan-masukan dari berbagai kalangan
yang menyatakan keberatan terhadap norma-norma baru dalam RUU KUHP.

“Saya perintahkan Menkum HAM untuk sampaikan sikap ini pada DPR, yaitu agar
pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahan tidak dilakukan DPR di periode
ini,” ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/9).

Dia berharap agar anggota legislatif memiliki kesamaan pemikiran dengannya
terkait RUU KUHP. Sedangkan, Jokowi juga telah memerintahkan Menkum HAM
Yasonna H. Laoly, Jokowi meminta agar ada diskusi bersama kalangan
masyarakat yang menolak RUU KUHP ini.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Kirim email ke