MPR HARUS DI KEMBALIKAN MENJADI LEMBAGA TERTINGGI 

NEGARA DAN HIDUPKAN KEMBALI GBHN!!!


 

Harus disadari bahwa 37 pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 45 asli adalah merupakan 
masalah sistemik; artinya  semua masalah-masalah itu saling terkait dan 
tergantung satu samalain, yang sangat kompeten dalam penyelenggaraan NKRI 
seperti yang di kehendaki oleh Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan 
singkat dapat dikatakan bahwa UUD 45 asli adalah mencerminkan adanya suatu  
“Sistem kehidupan yang dinamis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia!!! 

Dasar pemikiran saya adalah: Semua masalah-masalah yang saling terkait dan 
tergantung satu sama lain menurut istilah ilmiah diungkapkan dengan istilah 
sistemik. Ciri-ciri pemikiran ini muncul secara simultan dalam disiplin selama 
paroh pertama abad ke 20, khususnya selama tahun 1920-an. Pemikiran sistem 
diprakrsai oleh para biolog, yang menekankan pandangan mengenai organisme hidup 
segabai keseluruhan yang terpadu.

 

Sifat-sifat dasariahnya, yaitu ``sistemik``adalah sifat-sifat keseluruhan, yang 
tidak dimiliki satupun oleh bagian-bagian. Sifat-sifat dasariah itu muncul dari 
“hubungan-hubungan yang mengatur“ (organizing relations) bagian-bagian, yakni 
dari suatu konfigurasi hubungan-hubungan yang teratur, yang merupakan ciri khas 
dari bagian tertentu pada organisme-organisme atau sistem-sistem.

 Sebagai contoh misalnya:

1.Menstabilkan populasi NKRI, hanya mungkin bila kemiskinan diseluruh NKRI 
dituntaskan.

2.Kepunahan binatang dan spesis tumbuh-tumbuhan (hutan) dalam slaka 
besar-besaran akan berlanjut, selama  NKRI terjerat utang luar negeri, yang 
bertmpuk-tumpuk.

3.Kelangkaan sumber daya alam (kekayaan alam bumi Indonesia), yang telah 
tergadaikan dan terjual pada pihak asing dan aseng, dan degradasi lingkungan, 
ditambah dengan pertambahan pesat populasi menimbulkan kerusakan 
komunitas-komunitas lokal, dalam bentuk kekerasan etnis, suku, agama, yang 
sudah menjadi ciri utama era orde baru dan era ``reformasi``sekarang ini.

4. Konflik keagamaan, kepercayaan, ideologi dll, hanya mungkin distabilkan apa 
bila masalah pluralisme di NKRI bisa di laksanakan secara legowo sesuai dengan 
Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 versi Bung Karno.

5. Gagasan-gagasan untuk memisahkan diri dari NKRI akan terus berlanjut jika 
staknasi dan demokrasi yang ambruladul (demokrasi liberal), terus 
berkelanjutan, dan ditambah dengan semakin memaraknya budaya KKN di kalangan 
lembanga-lembanag legislatif, eksekutif, judikatif dan dikalangan 
birokrat-birokrat pemerintahan. 

 

Demikialhah pokok-pokok pemikiran yang otentik yang perlu dikemukakan. Dari 
contoh-contoh tesebut diatas memperlihatkan bahwa :

 

Imu pengetahuan sistemik memperlihatkan bahwa sistem-sistem hidup tak dapat 
dimengerti melalui analisis.Karena sifat-sifat bagian bukanlah sifat-sifat 
intrinsic, melainkan dapat dimengerti hanya didalam konteks keseluruhan yang 
lebih besar. Dengan demikian pemikiran system adalah pemikiran”kontekstual”; 
dan karena itu menjelaskan benda-benda berada dalam kerangka konteksnya 
mempunyai arti menerangkan dalam kerangka lingkungannya,  kita juga dapat 
mengatakan bahwa semua pikiran system adalah pemikiran lingkungan 
(environmental)

 

Berdasarkan kreteria tentang pemikiran sistem dan contoh-contoh seperti 
tersebut diatas, maka saya akan menggunakan kacamata sistem untuk ``melihat``; 
Dampak-dampak negatif apa yang telah terjadi setelah UUD 45 asli, yang telah 4 
kali di amandemen oleh para elite bangsa Indonesia, yang mengklaim dirinya 
sebagai orang-oarang ``reformis`` di era ``reformasi`` yang telah berlangsung 
selama, 21tahun lamanya.

 

Semakin kita mempelajari semua pasal-pasal (dari pasal 1 sampai pasal 37) dan 
seluruh ayat-ayat dalam UUD 45 naskah aseli, yang tersusun sejalan dengan 
pemikiran sistem kehidupan dari suatu bangsa dan negara yang merdeka dan 
berdaulat, maka makin kita menyadarinya bahwa semua pasal-pasal dan ayat-ayat 
dalam UUD 45 aseli, semuanya itu tak dapat di mengerti secara terpisah dari : 
Proklamasi kemerdekaan kita yang pada hakekatnya adalah merupakan kulminasi 
dari tuntutan-tuntutan kultural yang meliputi : Pembebasan (kemerdekaan), 
demokrasi sejati (demokrasi Pancasila), emansipasi, harga diri dan jati diri 
sebagai bangsa yang mandiri, dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 

Jadi kesimpulannya adalah : Proklamasi kemerdekaan kita sesungguhnya mempunyai 
misi sosial-kutural-olitik untuk mengangkat harkat dan martabat manusia-manusia 
Indonesia; yang semuanya itu tercermin dalam UUD 45 asli ,dan Pancasila 1 Juni 
1945.

 

Seperti apa yang sudah saya katakan diatas bahwa : UUD 45 asli adalah 
mencerminkan adanya suatu  “Sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang 
dinamis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; Meskipun demikian kita harus 
senantiasa memahami bahwa dinamika kehidupan masyarakat kita yang sedang tumbuh 
di zaman modern dewasa ini; Namun demikian kita tidak baoleh keluar dari Pola 
Yang sudah ditetpakan dalam konstitusi NKRI yaitu :  UUD 45 asli dan Pancasila 
1 Juni 1945, semuanya terangkum dalam satu untaian yaitu :Garis Besar Haluan 
Negara (GBHN). 

Dalam konteks ini, studi tentang Pola sangat penting untuk memahami 
system-kehidupan NKRI, karena sifat-sifat sistemik adalah sifat suatu pola. 
Jadi pertanyaannya adalah : Apa yang rusaknya ketika kehidupan NKRI di era 
``reformasi`` sekarang ini??? Jawabnya adalah:  POLA UUD 45 asli dan 
Pancasila-lah yang rusak!!! Sebagai dampak dari amandemen-amandemen terhadap 
UUD 45 asli, yang tidak memihak kepada konstitusi Negara kita, yaitu : UUD 45 
asli, dan Pancasila 1 Juni 1945-versi Bung Karno:

Artinya : Semua Pola UUD 45 dan Pancasila telah Diganti dengan Pola pembangunan 
ekonimi-politik yang berdasarkan pada Kapitalis Neoliberal (Neolib).

 

Untungnya, semua komponen-komponen yang mempertahankan kedaulatan, kemerdekaan, 
demokrasi Pancasila, kemakmuran,keadilan,dll. semuanya masih tetap ada, tetapi 
konfigurasi hubungan di antara mereka polanya sudah dirusak, oleh amandemen UUD 
45 menjadi UUD tahun 1999 -2000; yang mengabdi pada ideoligi Neoliberalisme, 
sehingga kehidupan revolusioner Rakyat Indonesia yang dijiwai oleh UUD 45 asli 
dan Pamcasila 1 Juni 1945, termusnakan (telah dihancurkan) oleh para elite 
bangsa Indonesia, yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis``.

 

Kesimpulannya : Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 yang telah dilakukan oleh 
para wakil Rakyat yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis`` 
diera ``reformasi`` dewasa ini; Dapat dicermati dalam masalah-masalah sbb:

1.MPR yang oleh UUD 45 asli justru ditempatkan menjadi ``SUPER BODY" atau 
LEMBAGA TERTINGGI NEGARA yang bisa mengangkat dan memberhentikan Presiden,dan 
meminta pertanggungan jawaban Presiden apakah program pembangunan bangsa dan 
negara sudah dilaksanakan sesuai GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN),sudah 
dilaksanakan atau tidak; Sudah tidak ada lagi!!!.  Sistem Konstitusionil 
setelah diamandemen menjadi sistem absolutisme, sehingga bermunculanlah  1001 
macam skandal yang sangat menonjol sekarang ini adalah: Skandal  BLBI , Skandal 
Bank Century, dan Skandal E-KTP, dan entah apalagi.

2.Ukuran untuk menilai Presiden gagal atau berhasil sudah tidak ada lagi, 
karena MPR tidak berfungsi seperti UUD 45 yang asli, karena  Garis Besar Haluan 
Negara (GBHN), yang adalah merupakan konsep yang sangat penting sajak 
diproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia sudah tidak ada lagi, kerena 
sudah di ganti dengan pola JANJI-JANJI KOSONG KAMPANYE PILPRES  yang tidak 
tertulis ! 

Dan Presiden mempunyai kekuasaan absolut, karena sudah tidak ada lagi “SUPER 
BODY" yang bisa  menghentikan Presiden atau meminta peratanggunagn jawaban 
Presiden; misalnya yaitu terjadinya pelecehan UUD 45  era kekuasaan perisiden 
SBY saat berkuasa,yang termanifestasikan dalam Perpu No.4 Tahun 2008 yang 
ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2008 oleh Presiden SBY, khususnya Pasal 27 
(ayat 1) yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani 
dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam mengambil kebijakan atas 
JPSK. Yang berdampak terjadinya skandal Bank Century. Dalam konteks ini saya 
berpendapat bahwa terjadinya skandal Bank Century tidak dapat dimengerti secara 
terpisah dari kebijakkan Presiden SBY (Perpu N0.4 -15 Oktober 2008), Gubernur 
BI dan Mentri keuangan Sri Mulyani

3.UUD 1945 yang disusun oleh para konseptor Kemerdekaan RI berdasarkan nilai- 
nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa Indonesia berazaskan DEMOKRASI- 
MUFAKAT dalam negara yang berediologi Pancasila, oleh  para elite  politik 
bangsa Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis``, 
telah DIROMBAK (baca: diamandemen), sehingga menimbulkan bergagai macam dampak 
sistemik, yang termanifestasikan dalam keadaan dimana  NKRI didesak untuk 
mengkhianati UUD 45 asli dan Pancasila 1 Juni 1945, mengganti dengan ajaran 
Ideologi Neoliberalisme, dan selanjutnya meniru konsep politik USA yang 
menganut system perwakilan BIKAMERAL ( SENAT dan Congress ). 

4.Pemilihan Presiden dan walik Presiden yang menurut UUD 45 naskah asli Pasal 6 
ayat (2) yang mengatakan: Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Mejelis 
Premusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak, diganti dengan 
pemilihan gaya   Amerika berupa pemilihan langsung baik untuk LEGISLATIF 
(parlemen)  maupun EKSKUTIF (pilihan Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur 
sampai Presiden). Tanpa memperhatikan dampak-dampak sistemik yang akan terjadi 
pada pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Ini mungkin disebabkan 
oleh karena para elite politik yang memutuskan pemilihan Presiden secara 
langsung hanya mengenal Ilmu pengetahuan Cartesian yang sudah kedaluwarso. 
Dampak dari pemilihan Prsiden secara langsung kini terlihat jelas dalam 
pelaksanaan Demokrasi Pancasila yang berdasarkan musyawarah dan mufakat dirubah 
menjadi Voting yang berdasarkan pada UUD (Ujung-Ujungnya Duit), yang berdampak 
terjadinya kecurangan TSM dalam pemilu 2019.

5.Demokrasi di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila 1 Juni 1945, setelah 
di adakan amandemen UUD 45 berubah menjadi  Demokrasi-liberal (neoliberal),yang 
mengikuti jejaknya  sistem demokrasi-neoliberalisme.  Sistem neoliberal yang 
mendambakan globlisasi secara menyeluruh telah di ikuti oleh pemerintah Jokowi  
yang dipilih secara langsung. Ini tercermin dalam kebijakkan-kebijakan  yang 
meliputi disegala bidang perekonomian, infrastruktur JalanTol; Gedung2 
pencvakar langit,  masalah yang menonjol misalnya masalah import beras yang 
menyengsarakan kaum tani, import garan; Dibidang sumber daya alam , misalnya 
emas, perak ,tembaga, uran sampai pada minyak bumi telah dijual atau digadaikan 
pada pihak asing/aseng demi keuntungannya para pemodal asing yaitu 
negara-negara kapitalis neoliberal.  Boleh dikata bahwa hampir semua aset-aset 
negara (BUMN) telah dijual habis. Nasionalisme Indonesia yang mengharuskan 
adanya nilai-nilai pemerataan dan keadilan; Dalam dalam UUD 45 asli, pasal 
mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 33, yang tercantum dalam Bab XIV 
UUD 45 asli, dengan judul yang Babnya Kesejahteraan Sosial, yang diikuti oleh 
Pasal 34 mengenai hak kaum fakir misktn dan anak-anak terlantar dalam Bab yang 
sama;Yang di pengkapi pula dengan Pasal 27 (ayat 2) UUD 45 asli, yang merupakan 
target  pembanguan yang cukup eksplisit sudah tidak ada lagi. Sehingga 
kehidupan negara tergantung pada utang luarnegeri dan modal asing. Dampaknya 
adalah Pemilu dan Pilpres 2019 ambruladul dan menewaskan 600 anak bangsa, tanpa 
adanya pertanggung jawaban dari pemerintah, karena memilu telah megkhlalkan 
berbagai  kecurangan; dalam bentuk Tersruktur,Sistimatis,dan Masif (TSM).

8.Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 dibidang politik perekonomian khususnya 
dilenyabkannya Pasal  33 UUD 45 . diganti dengan sistem perekonomian  
neoliberal, yang merusak sendi-sendi perekonomian, maka dampaknya akan memicu 
keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti akan 
berdampak pada kehancuran NKRI!!! Inilah dampak sistemik dari amandemen UUD 45 
asli. Dan masih banyak lagi dampak-dampak sistemil yang laiannya, yang terlalu 
banyak jika semuanya ditulis disini.

RENUNGAN : LESTER  BROWN dari WORLD INSTITUT:  Sebuah masyarakat yang mampu 
mempertahankan kehidupannya ialah suatu masyarakat yang mampu memuaskan 
kebutuhan-kebutuhannya, tanpa mengurangi prodpek generasi-generasi masa depan..

Ini adalah tantangan yang sangat besar bagi kita bangsa Indonesia, dalam 
konteks ini maka kita Rakyat Indonesia harus mampu berjuang untuk kembali ke 
UUD 45 asli dan Pancasila 1 Juni 1945, dan menghidupkan kembali GBHN(Garis 
Bersar Haluan Negara), untuk menciptakan komunitas-komunitas yang mampu 
mempertahanhan kehidupan,yakni  lingkungan-lingkungan soaial dan kultural, 
dimana kita dapat memuaskan kebutuhan dan aspirasi kita, tanpa mengurangi 
kesejahteraan hidup bagi generasi-generasi masa depan.  

Roeslan.

Kirim email ke