MPR HARUS DI KEMBALIKAN MENJADI LEMBAGA TERTINGGI
NEGARA DAN HIDUPKAN KEMBALI GBHN!!! Harus disadari bahwa 37 pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 45 asli adalah merupakan masalah sistemik; artinya semua masalah-masalah itu saling terkait dan tergantung satu samalain, yang sangat kompeten dalam penyelenggaraan NKRI seperti yang di kehendaki oleh Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa UUD 45 asli adalah mencerminkan adanya suatu “Sistem kehidupan yang dinamis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia!!! Dasar pemikiran saya adalah: Semua masalah-masalah yang saling terkait dan tergantung satu sama lain menurut istilah ilmiah diungkapkan dengan istilah sistemik. Ciri-ciri pemikiran ini muncul secara simultan dalam disiplin selama paroh pertama abad ke 20, khususnya selama tahun 1920-an. Pemikiran sistem diprakrsai oleh para biolog, yang menekankan pandangan mengenai organisme hidup segabai keseluruhan yang terpadu. Sifat-sifat dasariahnya, yaitu ``sistemik``adalah sifat-sifat keseluruhan, yang tidak dimiliki satupun oleh bagian-bagian. Sifat-sifat dasariah itu muncul dari “hubungan-hubungan yang mengatur“ (organizing relations) bagian-bagian, yakni dari suatu konfigurasi hubungan-hubungan yang teratur, yang merupakan ciri khas dari bagian tertentu pada organisme-organisme atau sistem-sistem. Sebagai contoh misalnya: 1.Menstabilkan populasi NKRI, hanya mungkin bila kemiskinan diseluruh NKRI dituntaskan. 2.Kepunahan binatang dan spesis tumbuh-tumbuhan (hutan) dalam slaka besar-besaran akan berlanjut, selama NKRI terjerat utang luar negeri, yang bertmpuk-tumpuk. 3.Kelangkaan sumber daya alam (kekayaan alam bumi Indonesia), yang telah tergadaikan dan terjual pada pihak asing dan aseng, dan degradasi lingkungan, ditambah dengan pertambahan pesat populasi menimbulkan kerusakan komunitas-komunitas lokal, dalam bentuk kekerasan etnis, suku, agama, yang sudah menjadi ciri utama era orde baru dan era ``reformasi``sekarang ini. 4. Konflik keagamaan, kepercayaan, ideologi dll, hanya mungkin distabilkan apa bila masalah pluralisme di NKRI bisa di laksanakan secara legowo sesuai dengan Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 versi Bung Karno. 5. Gagasan-gagasan untuk memisahkan diri dari NKRI akan terus berlanjut jika staknasi dan demokrasi yang ambruladul (demokrasi liberal), terus berkelanjutan, dan ditambah dengan semakin memaraknya budaya KKN di kalangan lembanga-lembanag legislatif, eksekutif, judikatif dan dikalangan birokrat-birokrat pemerintahan. Demikialhah pokok-pokok pemikiran yang otentik yang perlu dikemukakan. Dari contoh-contoh tesebut diatas memperlihatkan bahwa : Imu pengetahuan sistemik memperlihatkan bahwa sistem-sistem hidup tak dapat dimengerti melalui analisis.Karena sifat-sifat bagian bukanlah sifat-sifat intrinsic, melainkan dapat dimengerti hanya didalam konteks keseluruhan yang lebih besar. Dengan demikian pemikiran system adalah pemikiran”kontekstual”; dan karena itu menjelaskan benda-benda berada dalam kerangka konteksnya mempunyai arti menerangkan dalam kerangka lingkungannya, kita juga dapat mengatakan bahwa semua pikiran system adalah pemikiran lingkungan (environmental) Berdasarkan kreteria tentang pemikiran sistem dan contoh-contoh seperti tersebut diatas, maka saya akan menggunakan kacamata sistem untuk ``melihat``; Dampak-dampak negatif apa yang telah terjadi setelah UUD 45 asli, yang telah 4 kali di amandemen oleh para elite bangsa Indonesia, yang mengklaim dirinya sebagai orang-oarang ``reformis`` di era ``reformasi`` yang telah berlangsung selama, 21tahun lamanya. Semakin kita mempelajari semua pasal-pasal (dari pasal 1 sampai pasal 37) dan seluruh ayat-ayat dalam UUD 45 naskah aseli, yang tersusun sejalan dengan pemikiran sistem kehidupan dari suatu bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat, maka makin kita menyadarinya bahwa semua pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 45 aseli, semuanya itu tak dapat di mengerti secara terpisah dari : Proklamasi kemerdekaan kita yang pada hakekatnya adalah merupakan kulminasi dari tuntutan-tuntutan kultural yang meliputi : Pembebasan (kemerdekaan), demokrasi sejati (demokrasi Pancasila), emansipasi, harga diri dan jati diri sebagai bangsa yang mandiri, dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi kesimpulannya adalah : Proklamasi kemerdekaan kita sesungguhnya mempunyai misi sosial-kutural-olitik untuk mengangkat harkat dan martabat manusia-manusia Indonesia; yang semuanya itu tercermin dalam UUD 45 asli ,dan Pancasila 1 Juni 1945. Seperti apa yang sudah saya katakan diatas bahwa : UUD 45 asli adalah mencerminkan adanya suatu “Sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang dinamis dari Negara Kesatuan Republik Indonesia; Meskipun demikian kita harus senantiasa memahami bahwa dinamika kehidupan masyarakat kita yang sedang tumbuh di zaman modern dewasa ini; Namun demikian kita tidak baoleh keluar dari Pola Yang sudah ditetpakan dalam konstitusi NKRI yaitu : UUD 45 asli dan Pancasila 1 Juni 1945, semuanya terangkum dalam satu untaian yaitu :Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam konteks ini, studi tentang Pola sangat penting untuk memahami system-kehidupan NKRI, karena sifat-sifat sistemik adalah sifat suatu pola. Jadi pertanyaannya adalah : Apa yang rusaknya ketika kehidupan NKRI di era ``reformasi`` sekarang ini??? Jawabnya adalah: POLA UUD 45 asli dan Pancasila-lah yang rusak!!! Sebagai dampak dari amandemen-amandemen terhadap UUD 45 asli, yang tidak memihak kepada konstitusi Negara kita, yaitu : UUD 45 asli, dan Pancasila 1 Juni 1945-versi Bung Karno: Artinya : Semua Pola UUD 45 dan Pancasila telah Diganti dengan Pola pembangunan ekonimi-politik yang berdasarkan pada Kapitalis Neoliberal (Neolib). Untungnya, semua komponen-komponen yang mempertahankan kedaulatan, kemerdekaan, demokrasi Pancasila, kemakmuran,keadilan,dll. semuanya masih tetap ada, tetapi konfigurasi hubungan di antara mereka polanya sudah dirusak, oleh amandemen UUD 45 menjadi UUD tahun 1999 -2000; yang mengabdi pada ideoligi Neoliberalisme, sehingga kehidupan revolusioner Rakyat Indonesia yang dijiwai oleh UUD 45 asli dan Pamcasila 1 Juni 1945, termusnakan (telah dihancurkan) oleh para elite bangsa Indonesia, yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis``. Kesimpulannya : Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 yang telah dilakukan oleh para wakil Rakyat yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis`` diera ``reformasi`` dewasa ini; Dapat dicermati dalam masalah-masalah sbb: 1.MPR yang oleh UUD 45 asli justru ditempatkan menjadi ``SUPER BODY" atau LEMBAGA TERTINGGI NEGARA yang bisa mengangkat dan memberhentikan Presiden,dan meminta pertanggungan jawaban Presiden apakah program pembangunan bangsa dan negara sudah dilaksanakan sesuai GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN),sudah dilaksanakan atau tidak; Sudah tidak ada lagi!!!. Sistem Konstitusionil setelah diamandemen menjadi sistem absolutisme, sehingga bermunculanlah 1001 macam skandal yang sangat menonjol sekarang ini adalah: Skandal BLBI , Skandal Bank Century, dan Skandal E-KTP, dan entah apalagi. 2.Ukuran untuk menilai Presiden gagal atau berhasil sudah tidak ada lagi, karena MPR tidak berfungsi seperti UUD 45 yang asli, karena Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang adalah merupakan konsep yang sangat penting sajak diproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia sudah tidak ada lagi, kerena sudah di ganti dengan pola JANJI-JANJI KOSONG KAMPANYE PILPRES yang tidak tertulis ! Dan Presiden mempunyai kekuasaan absolut, karena sudah tidak ada lagi “SUPER BODY" yang bisa menghentikan Presiden atau meminta peratanggunagn jawaban Presiden; misalnya yaitu terjadinya pelecehan UUD 45 era kekuasaan perisiden SBY saat berkuasa,yang termanifestasikan dalam Perpu No.4 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 15 Oktober 2008 oleh Presiden SBY, khususnya Pasal 27 (ayat 1) yang memberikan kekebalan hukum kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam mengambil kebijakan atas JPSK. Yang berdampak terjadinya skandal Bank Century. Dalam konteks ini saya berpendapat bahwa terjadinya skandal Bank Century tidak dapat dimengerti secara terpisah dari kebijakkan Presiden SBY (Perpu N0.4 -15 Oktober 2008), Gubernur BI dan Mentri keuangan Sri Mulyani 3.UUD 1945 yang disusun oleh para konseptor Kemerdekaan RI berdasarkan nilai- nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa Indonesia berazaskan DEMOKRASI- MUFAKAT dalam negara yang berediologi Pancasila, oleh para elite politik bangsa Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang yang ``reformis``, telah DIROMBAK (baca: diamandemen), sehingga menimbulkan bergagai macam dampak sistemik, yang termanifestasikan dalam keadaan dimana NKRI didesak untuk mengkhianati UUD 45 asli dan Pancasila 1 Juni 1945, mengganti dengan ajaran Ideologi Neoliberalisme, dan selanjutnya meniru konsep politik USA yang menganut system perwakilan BIKAMERAL ( SENAT dan Congress ). 4.Pemilihan Presiden dan walik Presiden yang menurut UUD 45 naskah asli Pasal 6 ayat (2) yang mengatakan: Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Mejelis Premusyawaratan Rakyat (MPR) dengan suara yang terbanyak, diganti dengan pemilihan gaya Amerika berupa pemilihan langsung baik untuk LEGISLATIF (parlemen) maupun EKSKUTIF (pilihan Lurah, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur sampai Presiden). Tanpa memperhatikan dampak-dampak sistemik yang akan terjadi pada pelaksanaan pemilihan Presiden secara langsung. Ini mungkin disebabkan oleh karena para elite politik yang memutuskan pemilihan Presiden secara langsung hanya mengenal Ilmu pengetahuan Cartesian yang sudah kedaluwarso. Dampak dari pemilihan Prsiden secara langsung kini terlihat jelas dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yang berdasarkan musyawarah dan mufakat dirubah menjadi Voting yang berdasarkan pada UUD (Ujung-Ujungnya Duit), yang berdampak terjadinya kecurangan TSM dalam pemilu 2019. 5.Demokrasi di Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila 1 Juni 1945, setelah di adakan amandemen UUD 45 berubah menjadi Demokrasi-liberal (neoliberal),yang mengikuti jejaknya sistem demokrasi-neoliberalisme. Sistem neoliberal yang mendambakan globlisasi secara menyeluruh telah di ikuti oleh pemerintah Jokowi yang dipilih secara langsung. Ini tercermin dalam kebijakkan-kebijakan yang meliputi disegala bidang perekonomian, infrastruktur JalanTol; Gedung2 pencvakar langit, masalah yang menonjol misalnya masalah import beras yang menyengsarakan kaum tani, import garan; Dibidang sumber daya alam , misalnya emas, perak ,tembaga, uran sampai pada minyak bumi telah dijual atau digadaikan pada pihak asing/aseng demi keuntungannya para pemodal asing yaitu negara-negara kapitalis neoliberal. Boleh dikata bahwa hampir semua aset-aset negara (BUMN) telah dijual habis. Nasionalisme Indonesia yang mengharuskan adanya nilai-nilai pemerataan dan keadilan; Dalam dalam UUD 45 asli, pasal mengenai ekonomi dan perekonomian adalah Pasal 33, yang tercantum dalam Bab XIV UUD 45 asli, dengan judul yang Babnya Kesejahteraan Sosial, yang diikuti oleh Pasal 34 mengenai hak kaum fakir misktn dan anak-anak terlantar dalam Bab yang sama;Yang di pengkapi pula dengan Pasal 27 (ayat 2) UUD 45 asli, yang merupakan target pembanguan yang cukup eksplisit sudah tidak ada lagi. Sehingga kehidupan negara tergantung pada utang luarnegeri dan modal asing. Dampaknya adalah Pemilu dan Pilpres 2019 ambruladul dan menewaskan 600 anak bangsa, tanpa adanya pertanggung jawaban dari pemerintah, karena memilu telah megkhlalkan berbagai kecurangan; dalam bentuk Tersruktur,Sistimatis,dan Masif (TSM). 8.Dampak sistemik dari amandemen UUD 45 dibidang politik perekonomian khususnya dilenyabkannya Pasal 33 UUD 45 . diganti dengan sistem perekonomian neoliberal, yang merusak sendi-sendi perekonomian, maka dampaknya akan memicu keadaan krisiss ekonomi yang semakin parah yang cepet atau lambat pasti akan berdampak pada kehancuran NKRI!!! Inilah dampak sistemik dari amandemen UUD 45 asli. Dan masih banyak lagi dampak-dampak sistemil yang laiannya, yang terlalu banyak jika semuanya ditulis disini. RENUNGAN : LESTER BROWN dari WORLD INSTITUT: Sebuah masyarakat yang mampu mempertahankan kehidupannya ialah suatu masyarakat yang mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhannya, tanpa mengurangi prodpek generasi-generasi masa depan.. Ini adalah tantangan yang sangat besar bagi kita bangsa Indonesia, dalam konteks ini maka kita Rakyat Indonesia harus mampu berjuang untuk kembali ke UUD 45 asli dan Pancasila 1 Juni 1945, dan menghidupkan kembali GBHN(Garis Bersar Haluan Negara), untuk menciptakan komunitas-komunitas yang mampu mempertahanhan kehidupan,yakni lingkungan-lingkungan soaial dan kultural, dimana kita dapat memuaskan kebutuhan dan aspirasi kita, tanpa mengurangi kesejahteraan hidup bagi generasi-generasi masa depan. Roeslan.
