Menangkal Kemenangan Oligarki
Senin, 23 September 2019 07:10 WIB
Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area
demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot
Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam PrirezaVandalisme
berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa
di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19
September 2019. Tempo/Adam Prireza
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam
kesempitan: membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode.
Sayangnya, kaum oligark yang justru mendapat keuntungan terbesar dalam
proses ini. Masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi terancam jika
langkah politik dua lembaga itu diteruskan.
Pembahasan diam-diam dan ekstra-kilat revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi, misalnya, menunjukkan persekutuan pemerintah dan
DPR itu. Sejumlah aturan baru memangkas kewenangan yang selama ini
menjadi kekuatan lembaga antikorupsi tersebut. Pelemahan usaha melawan
korupsi semakin sempurna dengan persetujuan atas Undang-Undang
Pemasyarakatan, yang memberi banyak kelonggaran kepada narapidana kasus
korupsi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, berbagai rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pertanahan, sumber daya air, hingga mineral dan
pertambangan dikebut. Semangatnya memberi kemurahan kepada korporasi
atas nama "memudahkan investasi". Seperti berkejaran dengan waktu,
pemerintah dan Dewan juga menggenjot pengesahan revisi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya pun cenderung represif. Jumat
pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang meminta agar pengesahan revisi
ini ditunda. Namun penundaan ini tak lebih dari sekadar gula-gula jika
materi-materi yang membahayakan demokrasi tidak dihilangkan.
Pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sudah rampung. Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang mewakili Presiden, telah meneken
persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR.
Hanya mengundurkan waktu pengesahan ke DPR periode yang baru, peraturan
yang bakal mengekang banyak kebebasan sipil itu tetap akan berlaku.
Permintaan Jokowi itu justru menunjukkan standar ganda pemerintah.
Ketika meminta DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP,
Presiden berdalih demi mendengarkan masukan masyarakat. Sejumlah pasal
yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar
nikah disebut mengundang kontroversi. Tapi ironisnya, Presiden
mengabaikan suara masyarakat yang jelas-jelas menolak revisi
Undang-Undang KPK.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Pemasyarakatan akan secara sempurna melengkapi invalidnya
lembaga pemberantas korupsi setelah kewenangan KPK dipangkas habis oleh
revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Pembentukan dewan
pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, penyidik harus
berstatus pegawai negeri, hingga kewenangan menerbitkan surat perintah
penghentian penyidikan telah secara efektif memasung KPK. Revisi ini
membuat KPK hanyalah lembaga biasa yang tak lagi bisa melawan kejahatan
luar biasa berupa korupsi.
Presiden semestinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang atau perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK.
Langkah politik ini memiliki preseden, ketika Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono membatalkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang
mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan kembali melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah-tidak lagi melalui pemilihan langsung. Tanpa
langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi-dan perangkat demokrasi
lainnya-Presiden kelak akan dikenang sebagai kepala negara yang
memuluskan kembalinya oligarki.
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com