REFLEKSI :

Kemenangan Oligarki di sebabkan oleh karena adanya Intervensi

Pemerintah yang mendukung keberadaan Oligarki di NKRI.

 

Oligarki adalah penomena sosial yang harus dilawan secara mendasar. Ini adalah 
merupakan pekerjaan besar yang harus kita lakukan sebagai pelengkap dari 
pekerjaan besar yang sudah pernah dilakukan oleh bapak-bapak para 
pendahulu-pendahulu kita, yang telah berjuang mati-matian untuk mendirikan NKRI 
ini, yaitu pekerjaan besar dalam bentuk Revolusi Kemerdekaan Nasional 17 
Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan nasional bunkanlah sekedar manifesto 
politik, tapi lebih dari itu, ia adalah juga merupakan manifesto Kultural, yang 
merupakan kulminasi dari : Kebebasan (kemerdekaan sejati), 
demokrasi,emansipasi, harga diri dan jati diri sebagai bangsa yang mandiri 
didalam Negara Kasatuan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan adalah 
merupakan politik yang keras bagaikan besi, yang menolak , kaum NEKOLIM 
penganut  Ideologi Neoliberalisme. Proklamasi Kemerdekaan kita mengabsahkan dan 
memberi dimensi bagi misi-misi kultural tersebut diatas.

Seharusnya budaya politik kita di era ``reformasi`` yang sudah berlangsung 
selama 21 tahun ini, harus mampu melakukan  pekerjan besar itu, jika kita 
memang  sungguh-sungguh committed dan ingin menyaksikan proses berlangsungnya  
emansipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam keseluruhan aspek kehidupannya, maka 
reformasi sosial yang mendasar perlu dilaksanakan; Karena Oligarki 
ekonomi-politik tidak mungkin untuk biasa dikorekasi dengan cara membuat 
perpu-perpu dan memberlakukan Undang-Undang  anti oligarki, atau meliberalkan 
ketentuan-ketentuan perdagangn dan investasi. 

Comitmen  melawan  oligarti harus di wujutkan dalam political will, political 
courage, dalam bentul reformasi social yang fundamental atau mendasar, seperti 
yang sudah dikatakan diatas. Kemudian seiring dengan ini, harus di laksanakan 
pentahapan yang logis dan sistimatis dalam bergagai  komponen strategi 
pembangunan. Ini harus dilakukan, karena Kebangkitan suatu bangsa adalah 
merupakan fungsi dari sistem sosial bangsa itu secara keseluruhan (integral). 
Persyaratan seperti ini sudah pernah saya ajukan sejak awal dari gerakan 
reformasi 1998, sayangnya sejak itu gerakkan ``reformasi`` saat itu masih 
gamang untuk mengucapkan Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar. 
Dampaknya adalah seperti apa yang terjadi sekarang ini yaitu: NKRI telah 
menjadi Negara jajahan model baru, dimana penjajahnya adalah kelompok yang 
mendukung Ideologi Neoliberalisme yang merefleksikan dirinya dalam bentuk 
oligarki yang merupakan kepanjangan tangan dari nega-negara kapitalis 
neoliberal (NEKOLIM), yang kini mendominasi kekuasaan ekonomi-politik di NKRI.

 

Roeslan.

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Montag, 23. September 2019 05:15
An: GELORA_In
Betreff: [GELORA45] Menangkal Kemenangan Oligarki

 

  


Menangkal Kemenangan Oligarki


Senin, 23 September 2019 07:10 WIB

Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihatdi area demonstrasi 
mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPRRI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 
September 2019.Tempo/Adam PrirezaVandalisme berupa coretan dengan cat semprot 
terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan 
Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam kesempitan: 
membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode. Sayangnya, kaum 
oligark yang justru mendapat keuntungan terbesar dalam proses ini. Masa depan 
demokrasi dan pemberantasan korupsi terancam jika langkah politik dua lembaga 
itu diteruskan.

Pembahasan diam-diam dan ekstra-kilat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan 
Korupsi, misalnya, menunjukkan persekutuan pemerintah dan DPR itu. Sejumlah 
aturan baru memangkas kewenangan yang selama ini menjadi kekuatan lembaga 
antikorupsi tersebut. Pelemahan usaha melawan korupsi semakin sempurna dengan 
persetujuan atas Undang-Undang Pemasyarakatan, yang memberi banyak kelonggaran 
kepada narapidana kasus korupsi.

Pada waktu yang hampir bersamaan, berbagai rancangan undang-undang yang 
berkaitan dengan pertanahan, sumber daya air, hingga mineral dan pertambangan 
dikebut. Semangatnya memberi kemurahan kepada korporasi atas nama "memudahkan 
investasi". Seperti berkejaran dengan waktu, pemerintah dan Dewan juga 
menggenjot pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya pun 
cenderung represif. Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang meminta agar 
pengesahan revisi ini ditunda. Namun penundaan ini tak lebih dari sekadar 
gula-gula jika materi-materi yang membahayakan demokrasi tidak dihilangkan.

Pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sudah rampung. Menteri Hukum dan Hak Asasi 
Manusia Yasonna Laoly, yang mewakili Presiden, telah meneken persetujuan dalam 
pembahasan tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR. Hanya mengundurkan waktu 
pengesahan ke DPR periode yang baru, peraturan yang bakal mengekang banyak 
kebebasan sipil itu tetap akan berlaku.

Permintaan Jokowi itu justru menunjukkan standar ganda pemerintah. Ketika 
meminta DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP, Presiden berdalih 
demi mendengarkan masukan masyarakat. Sejumlah pasal yang mengatur penghinaan 
presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah disebut mengundang 
kontroversi. Tapi ironisnya, Presiden mengabaikan suara masyarakat yang 
jelas-jelas menolak revisi Undang-Undang KPK.

ADVERTISEMENT

Undang-Undang Pemasyarakatan akan secara sempurna melengkapi invalidnya lembaga 
pemberantas korupsi setelah kewenangan KPK dipangkas habis oleh revisi 
Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Pembentukan dewan pengawas, penyadapan 
harus seizin dewan pengawas, penyidik harus berstatus pegawai negeri, hingga 
kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan telah secara 
efektif memasung KPK. Revisi ini membuat KPK hanyalah lembaga biasa yang tak 
lagi bisa melawan kejahatan luar biasa berupa korupsi.

Presiden semestinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang 
atau perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Langkah politik ini 
memiliki preseden, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan revisi 
Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah 
dilakukan kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-tidak lagi melalui 
pemilihan langsung. Tanpa langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi-dan 
perangkat demokrasi lainnya-Presiden kelak akan dikenang sebagai kepala negara 
yang memuluskan kembalinya oligarki.

 


 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 https://ipmcdn.avast.com/images/icons/icon-envelope-tick-green-avg-v1.png

不含病毒。 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 www.avg.com 



Kirim email ke