REFLEKSI : Kemenangan Oligarki di sebabkan oleh karena adanya Intervensi
Pemerintah yang mendukung keberadaan Oligarki di NKRI. Oligarki adalah penomena sosial yang harus dilawan secara mendasar. Ini adalah merupakan pekerjaan besar yang harus kita lakukan sebagai pelengkap dari pekerjaan besar yang sudah pernah dilakukan oleh bapak-bapak para pendahulu-pendahulu kita, yang telah berjuang mati-matian untuk mendirikan NKRI ini, yaitu pekerjaan besar dalam bentuk Revolusi Kemerdekaan Nasional 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan nasional bunkanlah sekedar manifesto politik, tapi lebih dari itu, ia adalah juga merupakan manifesto Kultural, yang merupakan kulminasi dari : Kebebasan (kemerdekaan sejati), demokrasi,emansipasi, harga diri dan jati diri sebagai bangsa yang mandiri didalam Negara Kasatuan Republik Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan adalah merupakan politik yang keras bagaikan besi, yang menolak , kaum NEKOLIM penganut Ideologi Neoliberalisme. Proklamasi Kemerdekaan kita mengabsahkan dan memberi dimensi bagi misi-misi kultural tersebut diatas. Seharusnya budaya politik kita di era ``reformasi`` yang sudah berlangsung selama 21 tahun ini, harus mampu melakukan pekerjan besar itu, jika kita memang sungguh-sungguh committed dan ingin menyaksikan proses berlangsungnya emansipasi seluruh Rakyat Indonesia dalam keseluruhan aspek kehidupannya, maka reformasi sosial yang mendasar perlu dilaksanakan; Karena Oligarki ekonomi-politik tidak mungkin untuk biasa dikorekasi dengan cara membuat perpu-perpu dan memberlakukan Undang-Undang anti oligarki, atau meliberalkan ketentuan-ketentuan perdagangn dan investasi. Comitmen melawan oligarti harus di wujutkan dalam political will, political courage, dalam bentul reformasi social yang fundamental atau mendasar, seperti yang sudah dikatakan diatas. Kemudian seiring dengan ini, harus di laksanakan pentahapan yang logis dan sistimatis dalam bergagai komponen strategi pembangunan. Ini harus dilakukan, karena Kebangkitan suatu bangsa adalah merupakan fungsi dari sistem sosial bangsa itu secara keseluruhan (integral). Persyaratan seperti ini sudah pernah saya ajukan sejak awal dari gerakan reformasi 1998, sayangnya sejak itu gerakkan ``reformasi`` saat itu masih gamang untuk mengucapkan Reformasi sosial yang fundamental atau mendasar. Dampaknya adalah seperti apa yang terjadi sekarang ini yaitu: NKRI telah menjadi Negara jajahan model baru, dimana penjajahnya adalah kelompok yang mendukung Ideologi Neoliberalisme yang merefleksikan dirinya dalam bentuk oligarki yang merupakan kepanjangan tangan dari nega-negara kapitalis neoliberal (NEKOLIM), yang kini mendominasi kekuasaan ekonomi-politik di NKRI. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Montag, 23. September 2019 05:15 An: GELORA_In Betreff: [GELORA45] Menangkal Kemenangan Oligarki Menangkal Kemenangan Oligarki Senin, 23 September 2019 07:10 WIB Vandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihatdi area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPRRI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019.Tempo/Adam PrirezaVandalisme berupa coretan dengan cat semprot terlihat di area demonstrasi mahasiswa di gerbang utama Kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Rabu malam, 19 September 2019. Tempo/Adam Prireza Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil kesempatan dalam kesempitan: membahas sejumlah undang-undang penting pada akhir periode. Sayangnya, kaum oligark yang justru mendapat keuntungan terbesar dalam proses ini. Masa depan demokrasi dan pemberantasan korupsi terancam jika langkah politik dua lembaga itu diteruskan. Pembahasan diam-diam dan ekstra-kilat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, menunjukkan persekutuan pemerintah dan DPR itu. Sejumlah aturan baru memangkas kewenangan yang selama ini menjadi kekuatan lembaga antikorupsi tersebut. Pelemahan usaha melawan korupsi semakin sempurna dengan persetujuan atas Undang-Undang Pemasyarakatan, yang memberi banyak kelonggaran kepada narapidana kasus korupsi. Pada waktu yang hampir bersamaan, berbagai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pertanahan, sumber daya air, hingga mineral dan pertambangan dikebut. Semangatnya memberi kemurahan kepada korporasi atas nama "memudahkan investasi". Seperti berkejaran dengan waktu, pemerintah dan Dewan juga menggenjot pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang isinya pun cenderung represif. Jumat pekan lalu, Presiden Joko Widodo memang meminta agar pengesahan revisi ini ditunda. Namun penundaan ini tak lebih dari sekadar gula-gula jika materi-materi yang membahayakan demokrasi tidak dihilangkan. Pembahasan Rancangan KUHP di Senayan sudah rampung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, yang mewakili Presiden, telah meneken persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama bersama Komisi Hukum DPR. Hanya mengundurkan waktu pengesahan ke DPR periode yang baru, peraturan yang bakal mengekang banyak kebebasan sipil itu tetap akan berlaku. Permintaan Jokowi itu justru menunjukkan standar ganda pemerintah. Ketika meminta DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang KUHP, Presiden berdalih demi mendengarkan masukan masyarakat. Sejumlah pasal yang mengatur penghinaan presiden, kebebasan pers, hingga seks di luar nikah disebut mengundang kontroversi. Tapi ironisnya, Presiden mengabaikan suara masyarakat yang jelas-jelas menolak revisi Undang-Undang KPK. ADVERTISEMENT Undang-Undang Pemasyarakatan akan secara sempurna melengkapi invalidnya lembaga pemberantas korupsi setelah kewenangan KPK dipangkas habis oleh revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan. Pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, penyidik harus berstatus pegawai negeri, hingga kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan telah secara efektif memasung KPK. Revisi ini membuat KPK hanyalah lembaga biasa yang tak lagi bisa melawan kejahatan luar biasa berupa korupsi. Presiden semestinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Langkah politik ini memiliki preseden, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan kembali melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-tidak lagi melalui pemilihan langsung. Tanpa langkah nyata menyelamatkan lembaga antikorupsi-dan perangkat demokrasi lainnya-Presiden kelak akan dikenang sebagai kepala negara yang memuluskan kembalinya oligarki. <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> https://ipmcdn.avast.com/images/icons/icon-envelope-tick-green-avg-v1.png 不含病毒。 <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> www.avg.com
