----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: ChanCT [email protected] 
[GELORA45] <[email protected]>Kepada: GELORA_In 
<[email protected]>Terkirim: Senin, 23 September 2019 04.53.37 
GMT+2Judul: [GELORA45] Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat
     
 
 Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat 
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno 
meyakini KPK akan lebih kuat kedepannya karena dalam revisi UU nomor 30 tahun 
2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat.
 
 "Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat 
atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu 
tingkat single tier system yang ada di UU lama," kata Hendrawan dalam 
keterangannya di Jakarta, Senin.
 
 Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem 
dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
 
 Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu 
terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
 
 Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di 5 
pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang 
setara.
 
 Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi 
lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di 
berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
 
 "Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi 
terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, 
pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang 
berkesinambungan," ujarnya.
 
 Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari 
pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir 
sebaliknya.
 
 Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia 
tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.
 
 "Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah 
saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," ujarnya.
 
 Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus 
membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
 
 Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, namun di 
UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat.
 
 "Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat," 
ucapnya, menegaskan. 
Pewarta: Imam Budilaksono
 Editor: Chandra Hamdani Noor
  
 
|  | 不含病毒。www.avg.com  |

     

Kirim email ke