Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat
Senin, 23 September 2019 08:51 WIB
Anggota Baleg: KPK lebih kuat gunakan sistem dua tingkat
Hendrawan Supratikno. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan
Supratikno meyakini KPK akan lebih kuat kedepannya karena dalam revisi
UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua
tingkat atau/two-tiers system/yang diangkat dalam revisi UU, dibanding
sistem satu tingkat/single tier system/yang ada di UU lama," kata
Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern,
sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama
yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat
di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur
jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari
eksistensi lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan
dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan
sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format
korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula
organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai
proses/check-recheck/yang berkesinambungan," ujarnya.
Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari
pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya
berpikir sebaliknya.
Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem
dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme/check
and recheck/.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak
disumpah saja butuh/check and balance/, apalagi lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus
membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat,
namun di UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat.
"Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu
tingkat," ucapnya, menegaskan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com