kalau haram apakah kemudian itu-nya dipotong?

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ilmesengero@...> wrote :


Apakah yang dimaksudkan sepilis itu sifilis atau juga disebut raja singa? 
Disamping sifilis ada gonorea ada juga Hiv/aids, apakah penyakit-penyakit ini 
tidak diharamkan?




https://suaraislam.id/fatwa-mui-tentang-haramnya-sepilis-perlu-disosialisasikan-kembali/




Fatwa MUI tentang Haramnya Sepilis Perlu Disosialisasikan Kembali


 22 September 2019




Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesi (MUI) 
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menyatakan perlunya disosialisasikan kembali Fatwa 
MUI No 7 tahun 2005 tentang haramnya Sekulerisme, Pluralisme dan Liberalisme 
(Sepilis). Hal tersebut untuk menyikapi berbagai persoalan saat ini seperti 
munculnya disertasi seks di luar nikah, film The Santri, RUU P-KS, RUU KUHP dan 
lainnya.

Fatwa MUI No 7 tahun 2005 mengharamkan pemahaman-pemahaman yang menyimpang dari 
ajaran agama. “Seperti pluralisme yang menyatakan tidak ada kebenaran absolut 
sehingga semua agama sama, kemudian sekularisme yaitu paham yang memisahkan 
agama dari kehidupan. Karena itu muncul ungkapan-ungkapan, urusan politik 
jangan bawa-bawa agama, urusan undang-undang jangan bawa-bawa agama, bahkan 
agama dianggap bertentangan dengan kebhinekaan, padahal justru kita menegakkan 
agama demi menjaga bangsa ini supaya tidak hancur,” jelas Kiai Didin kepada 
Suara Islam Online, Ahad (22/9/2019).

Sementara liberalisme, pemahamanan yang memuja kebebasan sehingga tidak jarang 
menabrak aturan agama. “Coba bayangkan, zina sudah sedemikian bebas, itu akan 
menyebabkan hancur anak-anak ke depan, tidak jelas siapa orang tuanya. Apa kita 
ingin negara kita hancur karena undang-undang yang diproduksi dari satu aspek 
saja. Dosa besar jika menyetujui undang-undang yang bertentangan agama. 
Bagaimana orang boleh hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, asal suka sama 
suka, itukan seperti binantang,” ujar Kiai Didin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, khususnya kepada anggota dewan yang akan 
dilantik untuk lebih teliti dalam urusan perundang-undangan. “Anggota Dewan 
harus punya nurani dan harus punya tauhid. Agama jangan selalu dipertentangkan 
dengan dasar negara, itu sudah final, umat Islam sudah paham soal itu. Bahkan 
NKRI itu pelopornya tokoh Islam M Natsir, Islam tidak pernah bertentangan 
dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Kiai Didin.

Akan tetapi, lanjut Kiai Didin, umat Islam akan menentang pihak-oihak yang 
memanfaatkan atas nama dasar negara atau atas nama kebhinekaan untuk sesuatu 
yang sebanarnya bisa menghancurkan negara.

Berikut isi fatwa MUI tentang Sepilis:
   
   -    
Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama adalah paham yang bertentangan 
dengan ajaran agama Islam.

   -    
Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.

   -    
Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam 
arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan 
ibadah pemeluk agama lain.

   -    
Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas 
agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, 
umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial 
dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


red: adhila

Kirim email ke