https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49820967

Demonstrasi mahasiswa: Polri diminta 'hentikan cara arogan dan kekerasan'

   - 6 jam lalu


   - Bagikan artikel ini dengan Facebook
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49820967#>
   - Bagikan artikel ini dengan Messenger
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49820967#>
   - Bagikan artikel ini dengan Twitter
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49820967#>
   - Bagikan artikel ini dengan Email
   
<?subject=Shared%20from%20BBC%20Indonesia&body=https%3A%2F%2Fwww.bbc.com%2Findonesia%2Findonesia-49820967>

   - Kirim <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49820967#share-tools>

[image: ma]Hak atas fotoANTARA/ABRIAWAN ABHEImage captionPolisi memukuli
mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/09).

Tindakan kepolisian dalam menangani demonstrasi mahasiswa di kawasan gedung
DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/09), mendapat sorotan dari kalangan pegiat hak
asasi manusia.

Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), misalnya, meminta
kepolisian untuk menghentikan pendekatan dengan cara kekerasan terhadap
pengunjuk rasa.

"Hentikan cara-cara lama yang arogan dan kekerasan terhadap mahasiswa. Itu
hanya mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat. Bebaskan segera yang
ditangkap, jangan halangi akses bantuan hukum kepada mereka. Polisi yang
terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS, Yati
Andriyani, dalam keterangan tertulisnya kepada BBC Indonesia, Rabu (25/09).

   - DPR tunda pengesahan RKUHP, pemerintah pertahankan revisi UU KPK
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49806083>
   - DPR akan bicarakan RKUHP dalam forum lobi dengan pemerintah
   <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49792767>
   - Penentang revisi UU KPK 'diteror', kampanye siber giring opini publik
   tentang KPK <https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49791762>

KontraS, lanjutnya, akan membuka Posko Pengaduan bersama dengan jaringan
masyarakat sipil lainnya guna memfasilitasi korban kekerasan.

Dalam unjuk rasa menentang pengesahan sejumlah rancangan undang-undang,
termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi UU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang mahasiswa dilaporkan mengalami
luka parah.
[image: mahasiswa]Hak atas fotoANTARA/MUHAMMAD ADIMAJAImage captionPetugas
kepolisian membekuk mahasiswa saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI,
Jakarta, Selasa (24/09).

Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) mengonfirmasi salah satu mahasiswanya
menjadi korban saat berdemo di kawasan gedung DPR/MPR.

"Bahwa saat ini Faisal Amir sedang dalam kondisi stabil setelah mendapatkan
penanganan medis secara maksimal di RS Pelni," kata Rektor UAI dalam
keterangan pers, Rabu (25/09).

Mahasiswa angkatan 2016 itu diketahui ditemukan terkapar di kawasan DPR
dengan luka kepala yang cukup serius.

Bukan hanya Faisal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat
empat jurnalis mengalami luka dan trauma pascaunjuk rasa di kawasan DPR/MPR.

"Sampai Rabu (25/9) pagi, AJI Jakarta telah menerima laporan dari empat
jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan kerja
peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Ketua AJI Jakarta,
Asnil Bambani dalam keterangan tertulisnya kepada BBC News Indonesia.

Dari hasil konfirmasi dan klarifikasi, korban kekerasan menimpa jurnalis
*Kompas.com*, Nibras Nada Nailufar, yang diduga mengalami intimidasi saat
merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di
kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (24/09) malam.

"Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya
menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh
seorang polisi," lanjut Asnil.

Kekerasan juga terjadi terhadap jurnalis *IDN Times*, Vanny El Rahman.
Berdasarkan laporan AJI Jakarta, Vanny dipukul dan diminta menghapus foto
dan video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap
demonstran di sekitar *flyover* Slipi, Jakarta.

Kemudian, aparat kepolisian juga diduga memukul dan menendang jurnalis
*Katadata*, Tri Kurnia Yunianto. Padahal saat itu Kurnia telah menunjukkan
identitas pers, tulis laporan AJI Jakarta.

Di lokasi lainnya, terjadi pengrusakan terhadap mobil yang digunakan
jurnalis *Metro TV,* Febrian Ahmad oleh massa yang tidak diketahui.

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengingatkan kembali bahwa jurnalis dalam
menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers. Setiap orang yang
menghambat kerja junalis bisa terancam pidana penjara 2 tahun atau denda
paling banyak Rp500 juta.

"Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk
diadili hingga ke pengadilan," kata Asnil.
[image: mahasiswa]Hak atas fotoAFP/GETTY IMAGESImage captionPara mahasiswa
yang terluka di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Selasa (24/09),
dirawat oleh rekan-rekan mereka.'Berlangsung sampai malam hari'

Menanggapi rangkaian kejadian dalam demonstrasi tersebut, Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, memaparkan
ada pola aksi unjuk rasa yang terjadi di Indonesia.

"Demo damai itu dari jam 10 sampai dengan 18 WIB. Bila betul-betul
disampaikan dengan baik dapat dipastikan tidak ada ekses baik korban dan
kerugian-kerugian materil yang diakibatkan," kata Dedi dalam keterangan
tertulis.

Lebih lanjut, Dedi menulis, jika aksi unjuk rasa berlangsung sampai lebih
dari pukul 18.00 WIB, "dapat dipastikan bukan demonstrasi tapi sudah
menjelma/ menjadi rusuh".

"Dan dapat dipastikan akan timbul korban baik dari masyarakat dan aparat
serta terjadi tindakan-tindakan anarkis secara sistematis," katanya.

Setelah peristiwa ini terjadi, kata Dedi, akan tersebar luas konten-konten
berita bohong. "Ini saya amati berbasis data-data yang saya miliki selama
di Humas," jelas Dedi.

Sejauh ini kepolisian telah menangkap 94 orang dalam demonstrasi di sekitar
Gedung DPR/MPR pada Selasa (24/09).

"Kita sudah amankan beberapa orang, itu lebih kurang jumlahnya sebanyak 94
orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

Dari 94 orang itu, diungkapkan Gatot, salah satunya kedapatan membawa bom
molotov yang diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Salah satu yang sudah kita tangkap bawa molotov adalah seorang pelajar
yang sudah kita amankan di Polres Jakbar," tuturnya.
[image: mahasiswa]Hak atas fotoANTARA/MUSHAFUL IMAMImage captionDi Sumatera
Selatan, para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sumsel Melawan
menyelamatkan diri saat terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat
melakukan aksi di luar gedung DPRD Sumatera Selatan, Palembang, Selasa
(24/9/2019). Aksi untuk menolak pengesahan RUU KUHP dan menolak UU KPK
tersebut berakhir ricuh.Bagaimana aturan waktu dan penanganan aksi
demonstrasi?

Penanganan aksi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.
7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan
Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) telah diatur pelaksanaan waktu dan tempat
mengenai unjuk rasa. Di tempat terbuka aksi unjuk rasa yang dibolehkan
antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00.

Sementara di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00.

Namun, ketika aksi tak mengikuti waktu tersebut, berdasarkan aturan ini,
aparat kepolisian dapat menghentikannya dengan sejumlah tahapan dengan cara
persuasif, dan 'upaya paksa' sebagai jalan terakhir.

Upaya paksa ini kemudian diatur dalam Pasal 28 di mana polisi harus
menghindari aksi kekerasan.

*Pasal 28*

Dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal
yang kontra produktif, antara lain:

   - tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku,
   membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan
   menghujat;
   - keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa
   secara perorangan;
   - tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di
   lapangan sesuai tingkatannya;
   - tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
   - tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan,
   melanggar HAM;
   - melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan
   perundangundangan.

Topik terkait

Kirim email ke