Mungkin sekali Khofifah seperti juga Lukman Hakim (Menteri Agama) kebal hukum , karena mempunyai jimat anti hukum duniawi jadi tidak bisa dihukum.
https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/09/2019/rommy-pertanyakan-hilangnya-nama-khofifah-kpk-bilang-begini/ *Rommy Pertanyakan Hilangnya Nama Khofifah, KPK Bilang Begini* KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/> 23 September 2019, 20:40:54 WIB [image: Rommy Pertanyakan Hilangnya Nama Khofifah, KPK Bilang Begini]*Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9). (Ridwan/JawaPos.com)* *JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menyinggung nama Khofifah Indarparawangsa. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan tudingan soal pengilangan nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu dalam dakwaan. Hal tersebut diungkapkan Rommy saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidakan Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan,” kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (23/9) Febri meminta mantan Anggota DPR RI itu untuk membuktikannya di persidangan. Pasalnya, KPK meyakini, bahwa Rommy diduga menerima uang dari Haris sebagai imbalan atas jasa untuk meloloskan Haris dalam menduduki jabatannya sebagai Kakanwil Jatim. “Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang,” tegasnya. Dalam eksepsinya, Rommy menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut serta merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Karena, menurut Rommy hal itu dilihat dari hubungan mertua Haris yang bernama Roziki merupakan Ketua Tim Sukses Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018. Selain Khofifah, Rommy juga menyebut nama K.H Asep Saifuddin Chalim yang dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah, dinilai Romy sangat berkepentingan untuk mengusulkan Haris. “Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris,” kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9). Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Editor : Dimas Ryandi Reporter : Muhammad Ridwa
