Mungkin sekali Khofifah seperti juga Lukman Hakim (Menteri Agama) kebal
hukum , karena mempunyai jimat anti hukum duniawi jadi tidak bisa dihukum.


https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/23/09/2019/rommy-pertanyakan-hilangnya-nama-khofifah-kpk-bilang-begini/



*Rommy Pertanyakan Hilangnya Nama Khofifah, KPK Bilang Begini*

KASUISTIKA <https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/>

23 September 2019, 20:40:54 WIB

[image: Rommy Pertanyakan Hilangnya Nama Khofifah, KPK Bilang Begini]*Mantan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias
Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
(Ridwan/JawaPos.com)*


*JawaPos.com* – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua
Umum (Ketum) PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menyinggung nama Khofifah
Indarparawangsa. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan
tudingan soal pengilangan nama Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu dalam
dakwaan.

Hal tersebut diungkapkan Rommy saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di
Pengadilan Negeri Tindak Pidakan Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan
perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di
persidangan,” kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya,
Senin (23/9)

Febri meminta mantan Anggota DPR RI itu untuk membuktikannya di
persidangan. Pasalnya, KPK meyakini, bahwa Rommy diduga menerima uang dari
Haris sebagai imbalan atas jasa untuk meloloskan Haris dalam menduduki
jabatannya sebagai Kakanwil Jatim.

“Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan
di sidang,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, Rommy menuding Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar
Parawansa turut serta merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai calon
Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Karena, menurut Rommy hal itu dilihat dari
hubungan mertua Haris yang bernama Roziki merupakan Ketua Tim Sukses
Pemenangan Khofifah Pilkada Jatim 2018.

Selain Khofifah, Rommy juga menyebut nama K.H Asep Saifuddin Chalim yang
dianggap telah merekomendasikan Haris juga hilang dari dakwaan. Kiai Asep
sebagai pimpinan tertinggi yang menaungi organisasi guru-guru madrasah,
dinilai Romy sangat berkepentingan untuk mengusulkan Haris.

“Dilihat dari motif inisiasi dan intensitas komunikasi dalam pengusulan
Haris adalah Khofifah dan Kiai Asep yang pertama kali mengusulkan Haris,”
kata Romy saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(23/9).

Dalam perkara ini Rommy didakwa telah menerima duit haram sebanyak Rp 325
juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Jaksa mengungkapkan uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris
dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta
perdagangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan
tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwa

Kirim email ke