*Bagi yang berzina, mau berzina atau akan berzina di negara harga mati NKRI ini contoh hukumannya: *
Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat *detikcom*, Jumat (20/9/2019), pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Berikut adalah bunyi pasalnya. *Pasal 419* *Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.* Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun
