*Bagi yang  berzina, mau berzina atau akan berzina di negara harga mati
NKRI  ini  contoh hukumannya: *

Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat *detikcom*, Jumat (20/9/2019),
pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Berikut adalah
bunyi pasalnya.


*Pasal 419*
*Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Kategori II.*



Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan
perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah
melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama
lima tahun

Kirim email ke