kawin siri bakal ramai
 

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

 Bagi yang  berzina, mau berzina atau akan berzina di negara harga mati NKRI  
ini  contoh hukumannya:  Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat detikcom, 
Jumat (20/9/2019), pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. 
Berikut adalah bunyi pasalnya. 
 

 Pasal 419
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar 
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau 
pidana denda paling banyak Kategori II.
 

 

 Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan 
perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan 
persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun







Kirim email ke