kawin siri bakal ramai ---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :
Bagi yang berzina, mau berzina atau akan berzina di negara harga mati NKRI ini contoh hukumannya: Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat detikcom, Jumat (20/9/2019), pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Berikut adalah bunyi pasalnya. Pasal 419 Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II. Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun
