https://www.suara.com/news/2019/09/27/213619/kapolri-tito-karnavian-copot-kapolda-papua-rudolf-alberth-rodja


*Kapolri Tito Karnavian Copot Kapolda Papua Rudolf Alberth Rodja*

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio

Jum'at, 27 September 2019 | 21:36 WIB


Kapolda Papua Irjen Rudolf Rodja. [Antara]


*"Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi polri sebagai tour of
duty dan tour of area, penyegaran."* *Suara.com - *Kapolri Jenderal Tito
Karnavian mencopot Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja sebagai *Kapolda Papua*
<https://www.suara.com/tag/kapolda-papua>.

Dia diganti oleh Irjen Paulus Waterpau yang sebelumnya menjabat Analisis
Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara Rudolf dimutasi dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama
Bidang Sabhara Baharkam Polri. Mutasi pejabat kepolisian ini tercantum
dalam surat telegram nomor ST/2569/IX/KEP/2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi ini tidak berkaitan dengan
kerusuhan di Papua selama sebulan lebih. Kerusuhan itu dipicu oleh kasus
rasialis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Mutasi ini adalah hal yang alami dalam organisasi polri sebagai *tour of
duty* dan *tour of area*, penyegaran, promosi dan dalam rangka peningkatan
performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter," kata Dedi saat
dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).

Untuk diketahui, rentetan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua telah
terjadi selama sebulan lebih sejak kasus rasial dalam pengepungan Asrama
Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya membesar menjadi kerusuhan.

Hingga kini kerusuhan tersebut telah mengakibatkan puluhan korban jiwa.

Akibat peristiwa itu polisi menetapkan sejumlah aktivis yang membela Papua
telah sebagai tersangka seperti Veronica Koman, Ambrosius hingga Surya Anta.

Sementara dari pihak pelaku rasial baru menetapkan  Syamsul Arifin (SA)
menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri
Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Kirim email ke