Menurut Hukum memang Yasonna tidak bisa pegang dua jabatan sekaligus, di DPR dan di kabinet. Karena akan dilantik sebagai anggota DPR tanggal 1 Oktober, dia harus mengundurkan diri dari kabinet. Kalau dia masih diperlukan Jokowi hingga pelantikan kabinet baru, apa ada peraturan yang memungkinkan kalau dia tidak jadi menteri di kabinet baru, dia dilantik tersendiri jadi anggota DPR ? Kalau tak mungkin, atau dia memang tidak mau, atau Jokowi tunjuk menteri lain untuk juga rangkap jabatan sementara, ya permintaan mengundurkan diri dari kabinet akan diterima ?
Pada tanggal Sab, 28 Sep 2019 pukul 06.36 [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > > pelantikan DPR 1 Oktober, tdk bisa nunggu. > nanti kalau diangkat jd menteri lagi bisa mengundurkan diri dari DPR. > > ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : > > Apa pun alasannya, sebagai menteri hukum pantas-pantasnya ya dia dampingi > dululah presiden yang lagi pontang-panting menuai badai hukum. Mulai dari > vonis MA soal karhutla; kebocoran minyak di Karawang; perizinan PMA; status > lahan ibukota baru; kebakaran hutan Sumatera-Kalimantan; kebakaran sosial > di Papua; korupsi di berbagai kementerian; dan tak ketinggalan sederet > RUU bermasalah. > > Itu baru separuh badai hukum yang dibawa Rakyat dalam demo > Mahasiswa-Pelajar-Rakyat di banyak daerah, dan Laoly kabur meninggalkan > Jokowi yang adalah rekan separtainya. > > Jelas, Yasonna lari dari tanggungjawabnya sebagai menteri dan > kesetiakawanan partai. > > --- jonathangoeij@... wrote: > > > > Biasanya anggota DPR mundur kalau jadi Menteri, ini kok kebalikannya. Ada > apa? > Apa karena bakal tidak jadi menteri lagi? > > > --- ajegilelu@... wrote : > > Ayo ayo, siapa menyusul.. > > - > > Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan MenkumhamOleh Yusron Fahmi pada 27 > Sep 2019, 20:28 WIB > > Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan > mundur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna > ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 > tertanggal 27 September 2019. > > Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak > bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang > Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat > negara lainnya. > > Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), > Yasonna memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota > DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti. > > "Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak > Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi > Manusia," ujar Yasonna, dalam surat tersebut. > > Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat > kesalahan dan kelemahan. > > Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan, pejabat negara memang > dilarang rangkap jabatan. Dan itu juga berlaku untuk di Kemenkumham. > > "Saya lagi konfirmasi langsung dengan beliau. Tapi memang aturannya kan > seperti itu. Pejabat negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan > negara lainnya," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019). > > > >
