Bisa juga untuk "mengamankan" jatah jabatan partai di MPR dan DPR, sbg mantan 
menteri tentu dpt jabatan tinggi baik di MPR ataupun DPR baik sbg ketua atau 
wakil. 

---In GELORA45@yahoogroups.com, <ajegilelu@...> wrote :

 Kalau betul pengin diangkat jadi menteri lagi ya kenapa nggak tunjukkan saja 
kemampuannya sekarang selagi masih jadi menteri. Kalau serius mau jadi anggota 
dewan harusnya mundur sejak nyaleg. 
 

 Inilah bejatnya orang-orang partai, urusan pengabdian disamakan seperti cari 
kerja; jangan lepas kursi yang sekarang sebelum dapat kursi di kantor baru.
 

 --- jonathangoeij@... wrote: pelantikan DPR 1 Oktober, tdk bisa nunggu.
 nanti kalau diangkat jd menteri lagi bisa mengundurkan diri dari DPR.

--- ajegilelu@... wrote :

 Apa pun alasannya, sebagai menteri hukum pantas-pantasnya ya dia dampingi 
dululah presiden yang lagi pontang-panting menuai badai hukum. Mulai dari vonis 
MA soal karhutla; kebocoran minyak di Karawang; perizinan PMA; status lahan 
ibukota baru; kebakaran hutan Sumatera-Kalimantan; kebakaran sosial di Papua; 
korupsi di berbagai kementerian; dan tak ketinggalan sederet RUU bermasalah.  

 Itu baru separuh badai hukum yang dibawa Rakyat dalam demo 
Mahasiswa-Pelajar-Rakyat di banyak daerah, dan Laoly kabur meninggalkan Jokowi 
yang adalah rekan separtainya.  

 Jelas, Yasonna lari dari tanggungjawabnya sebagai menteri dan kesetiakawanan 
partai. 
--- jonathangoeij@... wrote: 
 Biasanya anggota DPR mundur kalau jadi Menteri, ini kok kebalikannya. Ada apa?
 Apa karena bakal tidak jadi menteri lagi?
 

 

 --- ajegilelu@... wrote :

 Ayo ayo, siapa menyusul..

-

 Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan MenkumhamOleh Yusron Fahmi pada 27 Sep 
2019, 20:28 WIB Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly 
memutuskan mundur dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri 
Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor 
M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
 Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa 
rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian 
Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
 Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan 
untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik 
pada 1 Oktober 2019 nanti.
 "Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak 
Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," 
ujar Yasonna, dalam surat tersebut.
 Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan 
dan kelemahan.
 Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan, pejabat negara memang dilarang 
rangkap jabatan. Dan itu juga berlaku untuk di Kemenkumham.
 "Saya lagi konfirmasi langsung dengan beliau. Tapi memang aturannya kan 
seperti itu. Pejabat negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan negara 
lainnya," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).
 












 
















Kirim email ke