Kali ini Puluhan Guru Besar juga menolak Revisi UU KPK. Termasuk Prof
Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor
Lusi.-


Jokowi Dapat Usul dari Puluhan Guru Besar
Tolak Revisi UU KPK dengan Cara Ini 

Kompas.com - 21/02/2016, 18:57 WIB

Penulis Abba Gabrillin | EditorIcha Rastika 

JAKARTA, KOMPAS.com —
Puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi akan mengirimkan
surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi pendapat para
akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Surat akan disampaikan pada hari Senin (22/2/2016) besok. Hingga saat
ini, sudah terkumpul dukungan sebanyak 23 orang guru besar dari berbagai
perguruan tinggi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan
Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Kompas.com,
Minggu (21/2/2016). 

Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU
KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.
 
Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat
antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia,
kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan
diperkuat.
 
KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam
revisi UU KPK. 

Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme. 

Para guru besar juga mengusulkan cara penolakan revisi yang dapat
dilakukan Presiden. 

Pertama, tidak mengeluarkan surat presiden atau tidak menugaskan
Wah menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK
bersama DPR.

Kedua, Presiden dapat meminta semua partai politik yang tergabung dalam
koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan revisi UU
KPK, sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia. 

"Jika dibutuhkan, kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan
dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan revisi UU KPK
ini," tulis para guru besar dalam suratnya kepada Presiden.
 
Guru besar yang telah bergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU
KPK adalah sebagai berikut: 

1.  Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor) 
2.  Prof Dr Marwan Mas, MH (Universitas Bosowa '45 Makassar) 
3.  Prof Dr Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia) 
4.  Prof Dr EKS Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor) 
5.  Prof Dr Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor) 
6.  Prof Dr Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor) 
7.  Prof Dr I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor) 
8.  Prof Dr Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor) 
9.  Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada)
10. Prof Dr Hamdi Muluk, MSi (Universitas Indonesia) 
11. Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas) 
12. Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH (Universitas Jenderal Soedirman) 
13. Prof Dr Ir Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor) 
14. Prof Dr Yusran Jusuf, MSi (Universitas Hasanuddin) 
15. Prof Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor) 
16. Prof Dr Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor) 
17. Prof Dr Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor) 
18. Prof Dr Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura) 
19. Prof Firmanzah, PhD (Universitas Paramadina) 
20. Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM (Universitas
Melbourne,Australia) 
21. Prof Rhenald Kasali, PhD (Universitas Indonesia) 
22. Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta) 
23. Prof Dr Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor).

  • [GELORA45] ... 'Lusi D.' lus...@rantar.de [GELORA45]
    • [GELOR... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • AW: [... 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]

Kirim email ke