*Maunya rezim neo-Mojopahit supaya KPK menjadi "Komisi Penyelamat Koruptor", maka oleh karena itu rencana UUKPK yang diusulkan, justru untuk mengkerdilkan wewenagnya yang telah ada pada KPK, jadi bukan memperbaiki dengan maksud agar KPK menjadi badan yang diperkuat wewenangnya untuk memberantas korupsi, tetapi sebaliknya. mungkin seperti Gus Dur pernah bilang tentang DPR itu taman kanak-kanak. heehehehhehehehe*
On Sun, Sep 29, 2019 at 4:40 PM Lusi D. <[email protected]> wrote: > > Kali ini Puluhan Guru Besar juga menolak Revisi UU KPK. Termasuk Prof > Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor > Lusi.- > > > Jokowi Dapat Usul dari Puluhan Guru Besar > Tolak Revisi UU KPK dengan Cara Ini > > Kompas.com - 21/02/2016, 18:57 WIB > > Penulis Abba Gabrillin | EditorIcha Rastika > > JAKARTA, KOMPAS.com — > Puluhan guru besar dari berbagai perguruan tinggi akan mengirimkan > surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi pendapat para > akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi Undang-Undang > Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). > > "Surat akan disampaikan pada hari Senin (22/2/2016) besok. Hingga saat > ini, sudah terkumpul dukungan sebanyak 23 orang guru besar dari berbagai > perguruan tinggi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan > Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada Kompas.com, > Minggu (21/2/2016). > > Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU > KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana. > > Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat > antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, > kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan > diperkuat. > > KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam > revisi UU KPK. > > Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan > tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, > kolusi, dan nepotisme. > > Para guru besar juga mengusulkan cara penolakan revisi yang dapat > dilakukan Presiden. > > Pertama, tidak mengeluarkan surat presiden atau tidak menugaskan > Wah menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU KPK > bersama DPR. > > Kedua, Presiden dapat meminta semua partai politik yang tergabung dalam > koalisi pendukung pemerintah untuk membatalkan niat melakukan revisi UU > KPK, sebagaimana keinginan seluruh rakyat Indonesia. > > "Jika dibutuhkan, kami siap membantu Presiden dalam memberikan masukan > dan pertimbangan secara akademik dalam rangka penolakan revisi UU KPK > ini," tulis para guru besar dalam suratnya kepada Presiden. > > Guru besar yang telah bergabung dalam Forum Guru Besar Tolak Revisi UU > KPK adalah sebagai berikut: > > 1. Prof Dr Ir Hariadi Kartodihardjo (Institut Pertanian Bogor) > 2. Prof Dr Marwan Mas, MH (Universitas Bosowa '45 Makassar) > 3. Prof Dr Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia) > 4. Prof Dr EKS Harini Muntasib (Institut Pertanian Bogor) > 5. Prof Dr Didik Suharjito (Institut Pertanian Bogor) > 6. Prof Dr Herry Purnomo (Institut Pertanian Bogor) > 7. Prof Dr I Nengah Surati Jaya (Institut Pertanian Bogor) > 8. Prof Dr Yusram Massijaya (Institut Pertanian Bogor) > 9. Prof Dr Maria SW Sumardjono, SH, MCL, MPA (Universitas Gadjah Mada) > 10. Prof Dr Hamdi Muluk, MSi (Universitas Indonesia) > 11. Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA (Universitas Andalas) > 12. Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH (Universitas Jenderal Soedirman) > 13. Prof Dr Ir Bramasto Nugroho, MS (Institut Pertanian Bogor) > 14. Prof Dr Yusran Jusuf, MSi (Universitas Hasanuddin) > 15. Prof Dr Dwi Andreas Santosa (Institut Pertanian Bogor) > 16. Prof Dr Endang Suhendang (Institut Pertanian Bogor) > 17. Prof Dr Damayanti Buchori (Institut Pertanian Bogor) > 18. Prof Dr Agustinus Kastanya (Universitas Pattimura) > 19. Prof Firmanzah, PhD (Universitas Paramadina) > 20. Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM (Universitas > Melbourne,Australia) > 21. Prof Rhenald Kasali, PhD (Universitas Indonesia) > 22. Prof Dr H Ahmad Syafii Maarif (Universitas Negeri Yogyakarta) > 23. Prof Dr Rizaldi Boer (Institut Pertanian Bogor). > >
