Hakim MK Anggap Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa Masih Prematur
Reporter:
Egi Adyatama
Editor:
Amirullah
Senin, 30 September 2019 11:19 WIB
Demonstran Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan Revisi
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan judicial
review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta
MaharaniDemonstran Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan
judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta
Maharani
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams
mengatakan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK
<https://www.tempo.co/tag/uu-kpk>) hasil revisi yang dimohonkan 18
mahasiswa masih terlalu prematur. Alasannya undang-undang itu baru
sebatas disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan belum ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo.
"UU itu membutuhkan tahapan perencanaan, ini sudah, penyusunan, sudah,
pembahasan, sudah. Pengesahan, ini yang belum. Karena pengesahannya oleh
presiden, dan pengundangan," kata Wahiduddin dalam sidang di gedung
mahkamah Konstitusi, Senin, 30 September 2019.
Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu
diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam uji materiilnya, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan
KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan
KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan
tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural
atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.
Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang
dianggap cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi
Nasional Prioritas. Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna
pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019.
ADVERTISEMENT
Selain menilai prematur, hakim konstitusi Wahiduddin juga menyoroti
adanya pemohon yang tak sepenuhnya mahasiswa. Dalam daftar pemohon nomor
15, tertulis bahwa ia merupakan politikus dan merupakan mantan
mahasiswa. Sedangkan pemohon nomor 17 tak dicantumkan statusnya.
"Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, hanya KTP. Ini sekedar
mengingatkan," kata Wahiduddin.
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com