Bukan mahasiswanya yang berpikirnya prematuur ..........

Pada tanggal Sen, 30 Sep 2019 pukul 06.49 ChanCT [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Hakim MK Anggap Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa Masih Prematur
> Reporter:  Egi Adyatama
> Editor:  Amirullah
> Senin, 30 September 2019 11:19 WIB
>
> [image: Demonstran Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan
> Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan judicial
> review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta 
> Maharani]Demonstran
> Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan Revisi Undang-Undang
> Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan judicial review atau hak uji
> materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta Maharani
>
> *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Hakim Mahkamah
> Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan uji materi Undang-Undang Komisi
> Pemberantasan Korupsi (UU KPK <https://www.tempo.co/tag/uu-kpk>) hasil
> revisi yang dimohonkan 18 mahasiswa masih terlalu prematur. Alasannya
> undang-undang itu baru sebatas disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan belum
> ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
>
> "UU itu membutuhkan tahapan perencanaan, ini sudah, penyusunan, sudah,
> pembahasan, sudah. Pengesahan, ini yang belum. Karena pengesahannya oleh
> presiden, dan pengundangan," kata Wahiduddin dalam sidang di gedung
> mahkamah Konstitusi, Senin, 30 September 2019.
>
> Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu
> diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa
> Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
>
> Dalam uji materiilnya, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK
> yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK
> harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
> memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan
> lain selama menjadi pimpinan KPK.
>
> Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang
> dianggap cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional
> Prioritas. Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan
> UU KPK, pada 17 September 2019.
>
> ADVERTISEMENT
>
> Selain menilai prematur, hakim konstitusi Wahiduddin juga menyoroti adanya
> pemohon yang tak sepenuhnya mahasiswa. Dalam daftar pemohon nomor 15,
> tertulis bahwa ia merupakan politikus dan merupakan mantan mahasiswa.
> Sedangkan pemohon nomor 17 tak dicantumkan statusnya.
>
> "Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, hanya KTP. Ini sekedar
> mengingatkan," kata Wahiduddin.
>
>
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_5663419620391665197_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke