Bukan mahasiswanya yang berpikirnya prematuur .......... Pada tanggal Sen, 30 Sep 2019 pukul 06.49 ChanCT [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis:
> > > Hakim MK Anggap Uji Materi UU KPK oleh Mahasiswa Masih Prematur > Reporter: Egi Adyatama > Editor: Amirullah > Senin, 30 September 2019 11:19 WIB > > [image: Demonstran Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan > Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan judicial > review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta > Maharani]Demonstran > Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta menolak pengesahan Revisi Undang-Undang > Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyiapkan judicial review atau hak uji > materi ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Shinta Maharani > > *TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Hakim Mahkamah > Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan uji materi Undang-Undang Komisi > Pemberantasan Korupsi (UU KPK <https://www.tempo.co/tag/uu-kpk>) hasil > revisi yang dimohonkan 18 mahasiswa masih terlalu prematur. Alasannya > undang-undang itu baru sebatas disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, dan belum > ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. > > "UU itu membutuhkan tahapan perencanaan, ini sudah, penyusunan, sudah, > pembahasan, sudah. Pengesahan, ini yang belum. Karena pengesahannya oleh > presiden, dan pengundangan," kata Wahiduddin dalam sidang di gedung > mahkamah Konstitusi, Senin, 30 September 2019. > > Gugatan uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu > diajukan 18 mahasiswa, dengan kuasa pemohon yang merupakan mahasiswa > Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. > > Dalam uji materiilnya, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK > yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK > harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, > memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan > lain selama menjadi pimpinan KPK. > > Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang > dianggap cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional > Prioritas. Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan > UU KPK, pada 17 September 2019. > > ADVERTISEMENT > > Selain menilai prematur, hakim konstitusi Wahiduddin juga menyoroti adanya > pemohon yang tak sepenuhnya mahasiswa. Dalam daftar pemohon nomor 15, > tertulis bahwa ia merupakan politikus dan merupakan mantan mahasiswa. > Sedangkan pemohon nomor 17 tak dicantumkan statusnya. > > "Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, hanya KTP. Ini sekedar > mengingatkan," kata Wahiduddin. > > > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_5663419620391665197_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
