Ekonom Sebut Investor Kabur Jika Jokowi Tak Keluarkan Perpu KPK
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 1 Oktober 2019 14:55 WIB
Demo mahasiswa dari UNJ dan BEM SI di depan Gedung TVRI untuk menolak
RKUHP dan pelemahan KPK pada Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/M JULNIS
FIRMANSYAHDemo mahasiswa dari UNJ dan BEM SI di depan Gedung TVRI untuk
menolak RKUHP dan pelemahan KPK pada Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/M
JULNIS FIRMANSYAH
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis
Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera menyelesaikan kisruh
politik untuk mencegah pelarian modalinvestor
<https://www.tempo.co/tag/investor>asing atau capital outflow dari
Indonesia.
"Gonjang-ganjing politik selama beberapa hari terakhir, kalau saya
melihat ada capital outflow yang terjadi akibat ketidakpastian yang
meningkat," ujar dia di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Pemerintah, kata dia, harus memperhatikan ancaman resesi pasar global.
Jika pemerintah gagal membaca peluang dan ancaman saat ini,
Yustinus khawatir capital outflow menyebabkan Indonesia kekeringan
likuiditas. Padahal di saat yang sama Indonesia mengalami defisit neraca
transaksi berjalan. "Ini berbahaya bagi perekonomian Indonesia."
Yustinus menuturkan salah satu cara untuk menghentikan gonjang-ganjing
tersebut. Yakni Presiden Joko Widodo memberikan sinyal kepada publik
melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
KPK.
Pasalnya, pelantikan presiden memberikan harapan baru atau sebaliknya
tergantung sinyal yang disampaikan kepada publik.
"Waktunya memang tidak banyak, masih ada peluang namun harus segera
diambil keputusan terkait Perppu KPK ini karena jika tidak ada keputusan
maka Indonesia akan mengalami dampak ekonomi yang parah," katanya.
Menurut dia, gonjang-ganjing politik harus segera diselesaikan dengan
mengobati ketidakpercayaan investor. Yakni menciptakan regulasi yang
memberikan kepastian berinvestasi.
Mengambil kepercayaan investor, kata dia, merupakan tugas anggota DPR RI
yang baru dan pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
Beberapa hari terakhir sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta
dilanda unjuk rasa yang berujung kericuhan. Unjuk rasa itu muncul
sebagai upaya penolakan massa terhadap sejumlah rancangan undang-undang,
di mana salah satunya merupakan Revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, Revisi UU KPK
justru membuat posisi KPK lemah, sehingga ketika KPK dilemahkan melalui
revisi UU KPK justru akan membuat iklim dunia usaha menjadi tidak sehat,
muncul ketidakpastian hukum, praktik suap menyuap akan kembali tumbuh
subur. Selain itu juga membuat investor luar negeri hengkang atau
mengurungkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Oleh karenanya jalan keluar untuk mengkoreksi tindakan yang dilakukan
oleh pemerintah, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Revisi UU KPK yang
baru disahkan. Kondisi ini akan mengembalikan kepada UU KPK yang lama
atau sebelum direvisi dan sekaligus mengembalikan kekuatan KPK seperti
sediakala.
--
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com