Apakah konsesi terbatas ini senafas dengan UUD45 dan politik ekonomi kerja-kerja atau jilid-jilitan yang dibeberkan oleh Jokowi cs?
http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/8645/jokowi_segera_keluarkan_skema_konsesi_terbatas_ *Jokowi Segera Keluarkan Skema Konsesi Terbatas* Rabu , 02 Oktober 2019 | 16:40 Sumber Foto: Istimewa Darmin Nasution JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan baru terkait pemberian konsesi berjangka waktu tertentu atau terbatas kepada pihak swasta. Rencananya peraturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Limited Concession Scheme (LCS). Hal itu dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Hotel Ayana Mid Plaza, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). "Perpresnya sudah siap ditandatangani (Presiden Jokowi), skema Limited Concession Scheme (LCS),” ungkapnya. Ide LCS ini, dijelaskan Darmin, merupakan hasil pengamatan pemerintah terhadap negara-negara lain seperti Turki, yang mengimplemntasikan LCS di Bandara Istanbul. Sementara India juga mengimplementasikan skema itu untuk pengelolaan Bandara New Delhi. Oleh karena itu, LCS ini dapat dipakai untuk tambahan pendapatan negara, kata Darmin. Pasalnya, skema ini merupakan formulasi dan standarisasi konsesi yang menguntungkan bagi kedua pihak. Di mana ide dasarnya ialah memberikan pengelolaan infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah kepada pihak swasta, namun status kepemilikannya masih di tangan pemerintah.. "Seperti apa dia? Jadi sudah punya infrastruktur yang beroperasi, jangan di kekepin (dikuasai sendiri). Tapi cari dana dari situ, sehingga anda bisa membangun lagi yang lain, tapi anda tidak kehilangan kepemilikan dari infrastruktur itu," ujar Darmin. Dia juga mengatakan bahwa pihak swasta yang dapat mengikuti skema LCS bukan tanpa kriteria. Karena yang dapat mengikuti skema LCS adalah yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan infrastruktur yang akan diberikan pengelolaannya oleh pemerintah dalam jangka waktu belasan tahun atau lebih. Selain itu, pihak swasta yang ingin mengikuti skema LCS juga harus mendapatkannya melalui tender yang dilakukan oleh pemerintah. Di mana nantinya, aturan hitungan biaya investasi yang akan dikeluarkan, dengan tujuan pengembangan konsesi yang diberikan, serta mutu standar pelayanannya jelas. "Dia harus ikut tender. Siapa yang tertarik diberi konsesi terbatas entah pelabuhan udara dan laut. Lalu dilakukan hitung-hitungan, dia beri berapa? Kedua standar pelayanan, seperti apa standarnya? Juga harus bagus," pungkasnya. *(Ryo*
