Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi memenuhi 
karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---(3) Pasangan calon Presiden 
dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

    On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D. <lus...@rantar.de> 
wrote:  
 
 
Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
"pelantikan" Jokowi nanti.

Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!

Mochamad Toha

Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 



Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
Hendropriyono, perlu dicermati.

Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
tersebut? Sudah pasti ada!

Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
tidak bisa dilantik.

Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.

Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
Hendro, dan SBY nantinya.

Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!

Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden – Wapres
RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal, secara
politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR, sesuai pasal
6A UUD 1945.

Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang
di bawah 20 persen.

Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
(menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo menang 2 poin
versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.

Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo - Sandi,
bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik Jokowi, itu
melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf dilantik, maka ada
26 provinsi yang kecewa.

Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi, tidak
ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi sebagai
Presiden dan Wapres RI 2019-2024.

Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan dengan
isi UUD 1945, maka batal demi hukum.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
dilantik menjadi Presiden dan Wapres.

Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
kalah minimal suara 20 persen.

“Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.

Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
aturan tentang sebaran.

Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
putaran kedua.

Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
suara terbanyak,” kata Yusril.

Namun, yang dilupakan Yusril adalah bahwa Jokowi – Ma’ruf tidak
memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 6A ayat (3) tersebut. Jokowi
– Ma’ruf hanya menang di 8 provinsi, tidak sampai separuh dari jumlah
provinsi (17 provinsi).

Sedangkan Prabowo – Sandi menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
suara di bawah 20 persen. Sehingga, keduanya telah memenuhi syarat
sesuai pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu. Inilah dasar hukumnya mengapa
Jokowi – Ma’ruf tidak bisa dilantik.

Berikut bunyi lengkap Pasal 6A UUD 1945:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Coba simak, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi
yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
secara implisit dapat dikatakan Jokowi – Ma’ruf belum bisa dinyatakan
sebagai pemenang karena belum “setengah jumlah provinsi”. 

Karena tak bisa dilantik, maka Prabowo – Sandi yang memenuhi syarat
itulah yang harus dilantik MPR. Prabowo – Sandi menang di lebih dari
setengah jumlah provinsi, yakni tepatnya 26 provinsi dengan suara lebih
dari 20 persen suara.

Jokowi – Ma’ruf sendiri  masih ada beberapa provinsi yang perolehan
suaranya kurang dari 20 persen. Makanya, kalau Jokowi sangat ingin
bertemu Prabowo itu tidak lain maksudnya adalah untuk mendapatkan
legitimasi Prabowo secara politis.

Perlu dicatat, jika Prabowo memberi jalan pada Jokowi – Ma’ruf untuk
dilantik di MPR, justru mantan Danjen Kopassus ini bisa dianggap telah
melanggar UUD 1945. Karena itulah, dia harus bisa menerima keputusan
MPR atas dirinya.

Bersama Sandi, Prabowo dilantik MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden
2019-2024. Ini juga perlu dicatat bahwa MK tidak berhak untuk mengubah
UUD 1945. Catat! UUD 1945, bukan UU! Kedudukan MK tidak boleh di atas
UUD 1945.

MK itu tak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam
materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.

Bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
(UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).

Demikian yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Jadi, jika ada putusan MK yang bertentangan dengan UUD 1945 maka
dinyatakan batal demi hukum! Dan semua pihak harus menerima dan
menghormati itu!  

Kirim email ke