Hehehehe jadi tertawa terpingkal2.

Wong jelas membela Jokowi, eh ditulis lagi: 

“Saya tidak bermaksud membela Jokowi sama sekali”

 

Apa gak OON??

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Tuesday, October 8, 2019 12:56 PM
To: Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] 
<gelor...@yahoogroups..com>; Lusi D. <lus...@rantar.de>; Yahoogroups 
<gelora45@yahoogroups.com>
Subject: Re: [GELORA45] Re: Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik

 

  

Saya tidak bermaksud membela Jokowi sama sekali, cuman memang artikel itu 
ngawur dan menyesatkan. Argumen saya sebenarnya sdh ada di kutipan UUD 45 itu.

Ketentuan yg dipakai Moh Toha "pemenang pilpres harus menang di 50% wilayah 
provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen" 
 tidak benar,  yang benar 50%+  jumlah suara (memenuhi) dan 20%+ suara di 1/2+ 
provinsi (juga memenuhi) 

 

 

Kutipan:

> (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
> menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

On Tuesday, October 8, 2019, 09:32:26 AM PDT, Lusi D. <lus...@rantar.de 
<mailto:lus...@rantar.de> > wrote: 

 

 

Argumentasi yang dikemukakan Mochamad Toha ini berdasar ketentuan
dalam UU yang ada. Bisa saja ada kemungkinan tafsir lain. Lha kontra
argumentasi berdasar UU dari bung kok tidak saya jumpai?

ang pernah saya baca, persyaratan untuk menentukan pengesahan seseorang
menjadi presiden Indonesia memang dilandasi tidak sekedar menang dalam
"jumlah suara" saja tapi juga semacam pengesahan dari rakyat di seluruh
wilayah kepulauan Indonesia. Itulah yang menjadi landasan hukum dan
undang-undang mengapa ada syarat lagi yang harus dipenuhi menyangkut
pelantikannya sbg presiden dan sbg bukti bahwa calon presiden ini juga
berkewajiban mewakili kepentingan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.


Am Tue, 8 Oct 2019 15:42:27 +0000 (UTC)
schrieb "Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com 
<mailto:jonathango...@yahoo..com>  [GELORA45]"
<GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> >:



>  Artikel dibawah guyonan ngawur pol-polan, dalam kaitan provinsi
> memenuhi karena hanya perlu 20%+ di 1/2 jumlah provinsi.---

 

(3)
> Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia,
> dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
> 
>    On Tuesday, October 8, 2019, 04:15:22 AM PDT, Lusi D.
> <lus...@rantar.de <mailto:lus...@rantar.de> > wrote: 
>  
> Kalau menurut Undang-Undang yang berlaku demikianlah status
> "pelantikan" Jokowi nanti.
> 
> Berdasar UUD 1945, Jokowi Tidak Boleh Dilantik!
> 
> Mochamad Toha
> 
> Rabu, 11 September 2019 | 16:00 WIB 
> 
> 
> 
> Rangkaian pertemuan Ketum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan
> Presiden Joko Widodo, dilanjutkan pertemuan Prabowo – Ketum DPP PDIP
> Megawati Soekarnoputri dan Prabowo – mantan Kepala BIN AM
> Hendropriyono, perlu dicermati.
> 
> Kabarnya, setelah bertemu dengan Hendro, Prabowo juga akan bertemu
> dengan Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
> Adakah pembicaraan yang sangat penting dalam pertemuan-pertemuan
> tersebut? Sudah pasti ada!
> 
> Baik Jokowi, Megawati, maupun Hendro dan SBY, sebenarnya sudah tahu,
> meski paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin dinyatakan sebagai pemenang
> Pilpres, 17 April 2019, namun ternyata berdasarkan UUD 1945 mereka
> tidak bisa dilantik.
> 
> Kalau Jokowi – Ma’ruf tetap dilantik, maka MPR justru melanggar
> konstitusi (pasal 6A UUD 1945 itu). Karena, kedudukan UUD 1945
> ditempatkan di posisi tertinggi sebagai sumber dari segala sumber
> hukum yang berlaku di Indonesia.
> 
> Artinya, kalau ada aturan perundang-udangan yang bertentangan dengan
> UUD 1945, maka bisa dinyatakan batal demi hukum. Secara hukum, MPR
> wajib patuh pada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum di
> Indonesia.
> 
> Semua UU, Peraturan, Keppres, dan Kepmen wajib patuhi UUD 1945. Yang
> bertentangan dengan isi UUD 19445, harus dibatalkan atau gagal demi
> hukum. Inilah yang dibahas saat pertemuan Prabowo dengan Megawati,
> Hendro, dan SBY nantinya.
> 
> Para elit politik sudah tahu jika Jokowi tak bisa dilantik MPR, karena
> PKPU tentang Pilpres melawan UUD 1945. DPR terpilih juga tak bisa
> mengubah UUD 1945 dengan amandemen, karena perubahan hanya berlaku
> untuk Pilpres 2024. Bukan 2019!
> 
> Jadi, Jokowi – Ma’ruf terancam gagal dilantik sebagai Presiden –
> Wapres RI periode 2019-2024. Meski menang secara yuridis formal,
> secara politis Jokowi – Ma’ruf bisa saja gagal dilantik oleh MPR,
> sesuai pasal 6A UUD 1945.
> 
> Menang pada Pilpres 2019 lalu, tapi tak otomatis bisa dilantik. Sesuai
> pasal 6A UUD 1945, mengharuskan agar pemenang pilpres harus menang di
> 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi
> yang di bawah 20 persen.
> 
> Paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tidak menang secara nasional
> (menurut KPU), tapi keduanya menang di 26 provinsi, tidak ada
> perolehan suara di bawah 20 persen. Dengan demikian maka Prabowo
> menang 2 poin versi UUD 1945, Jokowi menang hanya 1 poin.
> 
> Solusinya: Pertama, MPR harus bersidang untuk melantik Prabowo -
> Sandi, bukan melantik Jokowi – Ma’ruf. Kalau MPR ngotot melantik
> Jokowi, itu melanggar UUD 1945. Lagi pula kalau Jokowi – Ma’ruf
> dilantik, maka ada 26 provinsi yang kecewa.
> 
> Kedua, pemilihan ulang. Banyak rakyat tidak mau pilpres ulang karena
> mereka yakin bahwa pemenang pilpres adalah Prabowo – Sandi. Jadi,
> tidak ada alternatif lain kecuali MPR harus melantik Prabowo – Sandi
> sebagai Presiden dan Wapres RI 2019-2024.
> 
> Perlu dicatat, UUD 1945 hanya bisa diubah melalui amandemen dalam
> Sidang Umum MPR, bukan melalui sidang MK atau keputusan KPU yang
> memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Kalau ada putusan yang bertentangan
> dengan isi UUD 1945, maka batal demi hukum.
> 
> Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menyatakan, paslon Presiden dan Wapres yang
> mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam
> pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi
> yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
> dilantik menjadi Presiden dan Wapres.
> 
> Dalam pasal tersebut ada tiga syarat dalam memenangkan Pilpres, yakni
> memperoleh suara lebih dari 50 persen, memenangkan suara setengah dari
> jumlah provinsi (17 provinsi) dan terakhir, di 17 provinsi lainnya
> kalah minimal suara 20 persen.
> 
> “Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan
> kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara
> terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril Izha
> Mahendra, mantan penasehat hukum Jokowi – Ma’ruf.
> 
> Pada 2014, MK berpendapat pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku
> ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang
> mendapat suara lebih dari 50 persen, tidak perlu lagi menggunakan
> aturan tentang sebaran.
> 
> Menurutnya, kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada
> salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6
> UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada
> putaran kedua.
> 
> Yusril menambahkan, pada putaran kedua, ketentuan itu tidak berlaku
> lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. “Begitu juga
> jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah
> suara terbanyak,” kata Yusril.
> 
> Namun, yang dilupakan Yusril adalah bahwa Jokowi – Ma’ruf tidak
> memenuhi syarat yang tercantum dalam pasal 6A ayat (3) tersebut.
> Jokowi – Ma’ruf hanya menang di 8 provinsi, tidak sampai separuh dari
> jumlah provinsi (17 provinsi).
> 
> Sedangkan Prabowo – Sandi menang di 26 provinsi, tidak ada perolehan
> suara di bawah 20 persen. Sehingga, keduanya telah memenuhi syarat
> sesuai pasal 6A ayat (3) UUD 1945 itu. Inilah dasar hukumnya mengapa
> Jokowi – Ma’ruf tidak bisa dilantik.
> 
> Berikut bunyi lengkap Pasal 6A UUD 1945:
> 
> (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
> langsung oleh rakyat.
> 
> (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
> politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
> pelaksanaan pemilihan umum.
> 
> (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara
> lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum
> dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
> tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
> menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
> 
> Coba simak, dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
> provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
> Indonesia, secara implisit dapat dikatakan Jokowi – Ma’ruf belum bisa
> dinyatakan sebagai pemenang karena belum “setengah jumlah provinsi”. 
> 
> Karena tak bisa dilantik, maka Prabowo – Sandi yang memenuhi syarat
> itulah yang harus dilantik MPR. Prabowo – Sandi menang di lebih dari
> setengah jumlah provinsi, yakni tepatnya 26 provinsi dengan suara
> lebih dari 20 persen suara.
> 
> Jokowi – Ma’ruf sendiri  masih ada beberapa provinsi yang perolehan
> suaranya kurang dari 20 persen. Makanya, kalau Jokowi sangat ingin
> bertemu Prabowo itu tidak lain maksudnya adalah untuk mendapatkan
> legitimasi Prabowo secara politis.
> 
> Perlu dicatat, jika Prabowo memberi jalan pada Jokowi – Ma’ruf untuk
> dilantik di MPR, justru mantan Danjen Kopassus ini bisa dianggap telah
> melanggar UUD 1945. Karena itulah, dia harus bisa menerima keputusan
> MPR atas dirinya.
> 
> Bersama Sandi, Prabowo dilantik MPR sebagai Presiden dan Wakil
> Presiden 2019-2024. Ini juga perlu dicatat bahwa MK tidak berhak
> untuk mengubah UUD 1945. Catat! UUD 1945, bukan UU! Kedudukan MK
> tidak boleh di atas UUD 1945.
> 
> MK itu tak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam
> materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan
> bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum
> mengikat.
> 
> Bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan
> terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
> (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
> (UUD 1945).
> 
> Demikian yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
> ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
> 
> Jadi, jika ada putusan MK yang bertentangan dengan UUD 1945 maka
> dinyatakan batal demi hukum! Dan semua pihak harus menerima dan
> menghormati itu!  



Kirim email ke