Polda Metro Larang Demo hingga Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal). https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2019/10/14/18024541/polda-metro-larang-demo-hingga-pelantikan-presiden-wapres-20-oktober? - Selasa 15 Oktober 2019, 16:06 WIB
BEM di Makassar Nilai Larangan Demo saat Pelantikan Presiden Langgar UUD Muhammad Taufiqqurahman - detikNews Makassar - Kepolisian mengeluarkan imbauan melarang adanya demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Larangan ini dikritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) di Makassar, Sulsel karena melanggar UUD 45. "Sebagai negara hukum yang demokratis dan berasaskan Pancasila serta UUD 1945, seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," kata Ketua BEM UNM, Aksa kepada detikcom, Selasa (15/10/2019). Aksa menjelaskan, pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe yang melarang adanya demonstrasi telah melampaui UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan tertulis. "Saya kira kan Pak Kapolda pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang mengatur kita dalam bernegara, mana bisa pernyataan kapolda kekuatan hukumnya melampaui UUD 1945," terangnya. Dikatakannya, sebagai pejabat publik dan pengayom warga negara, semestinya Kapolda tidak mengeluarkan penyataan atau himbauan tersebut. "Sekali lagi, demonstrasi adalah hak publik, hak warga negara. Tidak boleh ada pelarangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya. Sementara itu, Ketua BEM hukum Universitas Bosowa, Ewaldo Aziz mengatakan diskresi Polri melarang warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah melanggar azas pada ketentuan pasal 18 UU 2/2002 Polri, "Karena aksi demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat di muka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi Konstitusi, bukan masalah yang harus diatasi Polri," ungkapnya. Seharusnya, Polda Sulsel jangan berlebihan memberikan label terhadap sikap kritis mahasiswa Makassar yang ingin mengawal dan mengkritik kekuasaan. "Jika alasannya pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdapat banyak tamu mancanegara, maka hal itu lebih baik untuk dilakukan aksi demonstrasi, karena prinsipnya demonstrasi dilakukan pada tempat terbuka agar diketahui publik, dan publik yang dimaksud pula tamu undangan mancanegara," kata Aziz. (fiq/rvk)