Polda Metro Larang Demo hingga Pelantikan Presiden-Wapres 20 Oktober

Adapun rencana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dan BEM 
Nusantara yang ingin berunjuk rasa di tanggal tersebut jika Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) 
belum diterbitkan, dipastikan berlangsung tanpa izin (ilegal).
https://amp-kompas-com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/megapolitan/read/2019/10/14/18024541/polda-metro-larang-demo-hingga-pelantikan-presiden-wapres-20-oktober?
-
Selasa 15 Oktober 2019, 16:06 WIB

BEM di Makassar Nilai Larangan Demo saat Pelantikan Presiden Langgar UUD

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Makassar - Kepolisian mengeluarkan imbauan melarang adanya demonstrasi jelang 
pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin. Larangan ini dikritik Badan Eksekutif Mahasiswa 
(BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) di Makassar, Sulsel karena melanggar 
UUD 45.

"Sebagai negara hukum yang demokratis dan berasaskan Pancasila serta UUD 1945, 
seharusnya tidak ada pelarangan dalam penyampaian aspirasi," kata Ketua BEM 
UNM, Aksa kepada detikcom, Selasa (15/10/2019).

Aksa menjelaskan, pernyataan Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe yang 
melarang adanya demonstrasi telah melampaui UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 tentang 
kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di secara lisan dan 
tertulis.

"Saya kira kan Pak Kapolda pasti paham hukum, jadi seharusnya tidak melontarkan 
pernyataan yang inkonstitusional. Karena pada dasarnya ada hirarki hukum yang 
mengatur kita dalam bernegara, mana bisa pernyataan kapolda kekuatan hukumnya 
melampaui UUD 1945," terangnya.

Dikatakannya, sebagai pejabat publik dan pengayom warga negara, semestinya 
Kapolda tidak mengeluarkan penyataan atau himbauan tersebut.

"Sekali lagi, demonstrasi adalah hak publik, hak warga negara. Tidak boleh ada 
pelarangan, sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua BEM hukum Universitas Bosowa, Ewaldo Aziz mengatakan 
diskresi Polri melarang warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka 
umum telah melanggar azas pada ketentuan pasal 18 UU 2/2002 Polri,

"Karena aksi demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat di muka umum 
yang merupakan hak warga negara dan dilindungi Konstitusi, bukan masalah yang 
harus diatasi Polri," ungkapnya.

Seharusnya, Polda Sulsel jangan berlebihan memberikan label terhadap sikap 
kritis mahasiswa Makassar yang ingin mengawal dan mengkritik kekuasaan.

"Jika alasannya pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdapat 
banyak tamu mancanegara, maka hal itu lebih baik untuk dilakukan aksi 
demonstrasi, karena prinsipnya demonstrasi dilakukan pada tempat terbuka agar 
diketahui publik, dan publik yang dimaksud pula tamu undangan mancanegara," 
kata Aziz.

(fiq/rvk)


Kirim email ke