https://tabaos.id/kita-orang-maluku-pernah-juga-disebut-anjing/
KITA (ORANG MALUKU) PERNAH JUGA DISEBUT ANJING By*Redaksi* <https://tabaos.id/author/redaksi/> 15/09/201 <https://i0.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/maluku-anjing-2.jpg?fit=673%2C600&ssl=1> *Oleh : Hendry Reinhard Apituley, SH., MH.* *TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Jauh sebelum orang Indonesia menyebut orang Papua : MONYET, orang-orang Indonesia itu telah menyebut orang Maluku : ANJING. Bedanya adalah, orang Papua tidak terima disebut sebagai MONYET sehingga mereka melakukan protes secara besar-besaran di seluruh tanah Papua bahkan diseluruh dunia, tetapi orang Maluku cenderung diam seribu bahasa bahkan terkesan bangga dengan sebutan ANJING (BELANDA/NICA)Xsebagaimana yang dipopulerkan oleh orang-orang Indonesia melalui media massa– bukan sebagai suatu pujian, tetapi sebagai suatu hinaan – segera setelah Indonesia menyatakan diri sebagai suatu negara pada hari, jum’at, tanggal 17 Agustus 1945(*de Fretes, Johannes Dirk *(2007) *Kebenaran Melebihi Persahabatan*. Jakarta: Harman Pitalex, dan Kubuku, h. 74). *Anjing Dan Rasisme* Penggolongan makhluk hidup mempunyai akar yang panjang dalam sejarah dunia. Dimulai ketika Aristoteles (384SM–322SM) membidani lahirnya ilmudari rahim Filsafat sehingga Aristoteles disebut sebagai Bapak Ilmu dan pengetahuan, setelah sebelumnya Socrates (469SM–399SM) membidani lahirnya kebenaran dari rahim ibu yang sama, yaitu : FILSAFAT (*Hunnex, Milton D.* (2004) *Peta Filsafat Pendekatan Kronologis & Tematis*. Bandung: Teraju, h. 166-167). Dalam terang Naturalisme, Charles Robert Darwin (1809-1882) mengembangkan Etika Evolusioner yang ketika berjumpa dengan pandangan para Sophis seperti, Thrasymachus (459SM–400SM), Collicles, Carneades;dan pandangan para pemikir besar Skeptisisme seperti, Niccollo Machiavelli (1469–1527), Francis Bacon, Thommas Hobbes, Mandeville; serta pandangan para pemikir terkemuka Darwinisme Sosial seperti Friederik Willhelm Nietzsche (1844–1900), Gumplowics, Pareto, dan Schitt lalu melahirkan paham Fasisme Kontemporer*(Hunnex, 2004: 166-167)*. Facisme dalam tangan Benito Amilcare Andrea Mussolini (1883–1945) di Italia, Adolf Hitler (1889–1945) di Jerman, dan Hideki Tojo (1884–1948) di Jepang kemudian melahirkan praktek rasisme terbesar di sepanjang sejarah umat manusia, ketika ‘Ras Aria’ (Jerman) yang menggolongkan diri mereka sebagai‘manusia-manusia superior’ (*ubermensch*)’ membantai sejumlah kurang lebih 6.000.000 manusia ‘Ras Semit’ (Yahudi) yang mereka golongkan sebagai ‘manusia-manusia inferior’ (*uppermensch*)’. Korban rasisme dalam peristiwa yang terkenal dengan sebutan *Holocaust *ini, mencapai sebanyak kurang lebih 10% dari total jumlah korban manusia pada periode perang dunia kedua (1939–1945) yang sebesar kurang lebih 60.000.000 jiwa (*Kerrigan, Michael* (2019) *Hitler*. Jakarta: Elex Media Komputindo, h. 190). Penggolongan makhluk hidup dalam ilmu merupakan salah satu metode guna menyusun pengetahuan secara sistematis dengan tujuan untuk memperoleh ‘kebenaran’ (ilmiah). Dalam hubungan dengan perihal ini, jika ditelaah dari sudut pandang ‘antropologis’ (ilmu tentang manusia), maka para ‘antropolog’ (ahli antropology) menggolongkan manusia ke dalam ‘suku’ (*tribes*), ‘bangsa’ (*nation*), dan ‘etnis’ (*ethnic*) (*Waileruny, Semuel* (2011) *Membongkar Konspirasi Di Balik Konflik Maluku*. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, h. 127). Namun demikian, *Profesor Ahmad Fedyani Saifuddin*, seorang Guru Besar Antropology Universitas Indonesia di Jakarta – yang sependapat dengan *Ioan Myrddin Lewis*, seorang Profesor Emeritus Antropologi pada *London School of Economics* – mengemukakan bahwa, tidak perlu membedakan antara Bangsa, Etnis maupun Suku sebab perbedaannya hanya dalam ukuran bukan dalam komposisi struktural atau fungsinya (*Waileruny, 2011 : 128)*. Dalam hubungan dengan perihal tersebut di atas, *Profesor Alo Liliwery*, seorang Guru Besar pada jurusan Sosiologi Universitas Nusa Cendana, Kupang, ‘Nusa Tenggara Timur’ (NTT) mengemukakan bahwa, kata ‘etnis’ (*ethnic*) berasal dari kata dalam bahasa Yunani ‘*etnos*’ yang merujuk pada pengertian ‘bangsa’ (*nation*) atau ‘orang dan/atau rakyat’ (*people*) (*Waileruny, 2011 : 129)*. Searah dengan pendapat *Saifuddin *dan *Liliwery* tersebut di atas, jika ditelaah dari sudut pandang ‘penjelasan sejarah pembentukan’ (*travaux peroparatoires)* Pasal 1, ayat (1), bagian I, ‘*International Covenant on Civil and Political Rights*’ (*ICCPR*) tahun 1966 yang mulai berlaku pada tahun 1976 – dan yang telah juga diratifikasi oleh pemerintah ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ (NKRI) melalui Undang-Undang NKRI, nomor : 12 tahun 2005 tentang *ICCPR* – maka istilah ‘orang/rakyat’ (*people*) digunakan dalam cakupan makna yang paling luas dan meliputi ‘etnis’ ( *ethnic*) dan ‘bangsa’ (*nation*), bagaimanapun kondisi perkembangan peradaban mereka, berapapun jumlah dan kekuatan mereka, memiliki ‘Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri’ (*the right of self determination*), dan untuk ber-evolusi dalam lingkungan ‘kebudayaan dan/atau kultur’ (*culture*) yang sesuai (*Kasim, Ifdhal* (2001) *Hak Sipil Dan Politik Esai-Esai Pilihan*. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), h. 365). *J. G. Starke* dalam halaman 158 dari buku berjudul *Pengantar Hukum Internasional*, jilid 1, Edisi Kesepuluh, yang diterbitkan pada tahun 2008 di Jakarta oleh penerbit Sinar Grafika, menyatakan, bahwa : “Hak untuk menentukan nasib sendiri *(the right of self-determination) *berkonotasi kepada kebebasan untuk memilih dari ‘rakyat’ *(people)* melalui ‘plebisit’ *(plebiscite)* atau metode-metode lainnya yang disebut juga dengan istilah-istilah referendum atau pemungutan suara atau ‘pemilihan umum’ (PEMILU) atau jajak pendapat atau ‘penentuan pendapat rakyat’ (PEPERA) untuk memastikan kehendak rakyat”. Dalam hubungan dengan perihal ini pula, Deklarasi Mengenai Prinsip-prinsip Hukum Internasional, paragraf ke-empat, menyatakan, bahwa : “Pembentukan negara yang berdaulat dan merdeka, penggabungan atau integrasi dengan negara yang merdeka secara bebas, atau dengan status politik yang lain, yang secara bebas ditentukan oleh rakyat, merupakan cara-cara pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri dari rakyat”. *Bernard L. Tanya, Theodorus Yoseph Parera, dan Samuel F. Lena *dalam halaman 66 dari buku berjudul *Pancasila Bingkai Hukum Indonesia* yang diterbitkan pada tahun 2015 di Yogyakarta oleh penerbit Genta Publishing, mengemukakan bahwa, terdapat kurang lebih 300 (tiga ratus) golongan ‘etnis’ (*ethnic*) dan/atau ‘bangsa’ (*nation*) dan/atau ‘suku’ (*tribes*) yang hidup dan tinggal dalam wilayah Hindia-Belanda. Beberapa diantara ke 300 golongan etnis/bangsa/suku yang hidup dalam wilayah Hindia-Belanda itu menurut *William Marsden* adalah bangsa Melayu, Rejang, Batak, Aceh, Lampung, Minangkabau, Nias, dan Mentawai di ‘Sumatera’ (Andalas) atau menurut *A. H. Keane, F. J. P. Sachese, dan O. D. Tauren *adalah Bangsa Alfuros di Maluku, dan Papua di Papua. *Baca Juga* *Benny Wenda dituding Indonesia sebagai dalang kerusuhan Papua, Wenda : Itu sudah biasa !* <https://tabaos.id/benny-wenda-dituding-indonesia-sebagai-dalang-kerusuhan-papua-wenda-itu-sudah-biasa/> Secara Antropologis tidak pernah ada golongan etnis/bangsa/suku yang bernama ‘INDONESIA’ dalam kurang lebih 300 golongan etnis/bangsa/suku yang mendiami wilayah Hindia-Belanda, bahkan *Profesor Dr. Tony Pariela, Msi.*, seorang Guru Besar Sosiology pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, menyatakan bahwa, secara sosiologis ‘INDONESIA’ tidak dapat disebut sebagai suatu etnis/bangsa/suku *(Waileruny, 2011 : 129)*. Tetapi mereka, orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai ‘BANGSA INDONESIA’ – yang muncul dari ketiadaan !!! (entah dari mana ???) mungkin dari Antah Berantah–secara tiba-tiba dan dengan secara tidak terduga dapat berkuasa atas seluruh golongan etnis/bangsa/suku dalam wilayah Hindia-Belanda dengan mengabaikan ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’ (*the right of self determination*) dari ‘rakyat’ (*people*) dalam kurang lebih 300 etnis/bangsa/suku yang mendiami wilayah Hindia-Belanda, dan menyebut 2 (dua)dari kurang lebih 300 golongan etnis/bangsa/suku dalam wilayah Hindia-Belanda ini, sebagai : *‘**MONYET’ (Papua), *dan *‘**ANJING’ (Maluku)*. *Anjing, Tumbal Nasionalisme* Peristiwa pembantaian orang Maluku yang terjadi di pulau Jawa segera setelah Indonesia menyatakan diri sebagai suatu negara pada hari, jum’at, tanggal 17 Agustus 1945, sedikit banyaknya dipengaruhi oleh keberadaan orang Maluku dalam ‘Tentara Kerajaan Hindia-Belanda’ (*Koninklijke Nederlandsch Indische Leger* (KNIL)) yang menjadi latar-belakang mengapa orang Jawa memandang orang Maluku sebagai tidak memiliki nasionalisme Indonesia. Dan untuk melukiskan nasionalisme Indonesia hanya ada pada orang Jawa saja, maka dalam buku-buku sejarah yang narasinya ditulis oleh orang Indonesia : KNIL di-identik-kan hanya dengan orang Maluku, seolah-olah orang Jawa tidak pernah ada dalam KNIL. Narasi tersebut di atas adalah sangat bertentangan dengan fakta yang membuktikan bahwa disepanjang sejarah kemiliteran Hindia-Belanda, jumlah terbanyak anggota KNIL yang bukan orang Belanda, adalah: *ORANG JAWA*. Pada tahun 1936, jumlah anggota KNIL orang Jawa adalah sebanyak kurang lebih 13.000 jiwa, sementara jumlah anggota KNIL orang Ambon hanya sebanyak kurang lebih 4.000 jiwa, bahkan jika seluruh anggota KNIL ‘bukan orang Jawa’ (Ambon, Menado, Timor, dll.) diakumulasi jumlahnya, maka masih tetap jauh lebih sedikit jumlahnya dibanding dengan jumlah anggota KNIL orang Jawa. Bahkan pada tahun 1941, Batalyon Milisi dari Komando Teritorial Maluku di Ambon dipimpin oleh seorang Jawa yang bernama *Letnan Didi Kartasasmita* sebagai Komandan (*Joehanda, Wawan K.* (2018) *KNIL Dari Serdadu Kolonial Menjadi Republik*. Jakarta: Mata Padi Pressinso, h. 222-238). Dan berbeda dari orang-orang Ambon, Menado, Timor dan lain-lain yang menjadi anggota KNIL dengan tujuan semata-mata hanya untuk sekadar memperoleh ‘sesuap nasi’ (makan), maka anggota KNIL orang Jawa ada yang menjadi anggota KNIL dengan tujuan untuk memperoleh prestise dan/atau perlindungan pemerintah Hindia-Belanda, dan bukan untuk tujuan memperoleh makanan belaka. Perihal ini adalah sebagaimana ternyata dalam periode tahun 1920–1939, dimana terdapat 24(dua puluh empat) bangsawan bergelar pangeran dari keraton Jogjakarta dan keraton Surakartamenjadi perwira dibawah Komando KNIL yang bermarkas besar di daerah ‘swapraja’ (*vorstenlanden*) Jogjakarta dan Surakarta(*Santosa, Jean Rocher dan Iwan* (2016) *KNIL, Perang Kolonial Di Nusantara Dalam Catatan Perancis*. Jakarta: Kompas, h. 200). Sekalipun dalam buku-buku sejarah yang ditulis oleh orang Indonesia, KNIL diidentikkan hanya dengan orang Maluku, tetapi anehnya, orang Maluku yang paling terkenal dalam sejarah ketentaraan ‘*Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC)’ *(cikal bakal KNIL) tidak pernah menjadi narasi besar dalam lembaran sejarah Indonesia. Orang Maluku yang terkenal itu adalah *Achmad Salehua (1620-1689) *alias *Achmad Sangadji* yang lebih dikenal dengan sebutan *Kapten Jonkheer *atau *Kapitan Yongker *(*Nanulaitta, I. O.* (1966) *Timbulnya Militerisme Ambon Sebagai Suatu Persoalan Politik, Sosial – Ekonomi*. Jakarta: PN Percetakan Negara, h. 92). Achmad Salehua yang lahir di Maluku, Negeri Tumalehu, Pulau Manipa, Jazirah Hoamoal Belakang, Seram Bagian Barat, pada tahun 1620, adalah salah satu dari 30 orang tentara Kompi Ambon yang dibentuk oleh pemerintah VOC pada tahun 1656. Kompi Ambon ini merupakan kompi tentara VOC pertama yang seluruh anggotanya adalah orang Maluku. Serdadu-serdadu VOC dan/atau KNIL orang Maluku meng-identik-kan Yongker dengan ‘Burung Pombo’ (Burung Merpati) yang pada tahun 1950 dijadikan Lambang Negara ‘Republik Maluku Selatan’ (RMS) *(Nanulaitta, 1966 : 93)*
