https://tabaos.id/kita-orang-maluku-pernah-juga-disebut-anjing/



KITA (ORANG MALUKU) PERNAH JUGA DISEBUT ANJING

By*Redaksi* <https://tabaos.id/author/redaksi/>

15/09/201

<https://i0.wp.com/tabaos.id/wp-content/uploads/maluku-anjing-2.jpg?fit=673%2C600&ssl=1>

*Oleh : Hendry Reinhard Apituley, SH., MH.*

*TABAOS.ID <http://TABAOS.ID>*,- Jauh sebelum orang Indonesia menyebut
orang Papua : MONYET, orang-orang Indonesia itu telah menyebut orang Maluku
: ANJING. Bedanya adalah, orang Papua tidak terima disebut sebagai MONYET
sehingga mereka melakukan protes secara besar-besaran di seluruh tanah
Papua bahkan diseluruh dunia, tetapi orang Maluku cenderung diam seribu
bahasa bahkan terkesan bangga dengan sebutan ANJING
(BELANDA/NICA)Xsebagaimana yang dipopulerkan oleh orang-orang Indonesia
melalui media massa– bukan sebagai suatu pujian, tetapi sebagai suatu
hinaan – segera setelah Indonesia menyatakan diri sebagai suatu negara pada
hari, jum’at, tanggal 17 Agustus 1945(*de Fretes, Johannes Dirk
*(2007) *Kebenaran
Melebihi Persahabatan*. Jakarta: Harman Pitalex, dan Kubuku, h. 74).

*Anjing Dan Rasisme*

Penggolongan makhluk hidup mempunyai akar yang panjang dalam sejarah dunia.
Dimulai ketika Aristoteles (384SM–322SM) membidani lahirnya ilmudari rahim
Filsafat sehingga Aristoteles disebut sebagai Bapak Ilmu dan pengetahuan,
setelah sebelumnya Socrates (469SM–399SM) membidani lahirnya kebenaran dari
rahim ibu yang sama, yaitu : FILSAFAT (*Hunnex, Milton D.* (2004) *Peta
Filsafat Pendekatan Kronologis & Tematis*. Bandung: Teraju, h. 166-167).

Dalam terang Naturalisme, Charles Robert Darwin (1809-1882) mengembangkan
Etika Evolusioner yang ketika berjumpa dengan pandangan para Sophis
seperti, Thrasymachus (459SM–400SM), Collicles, Carneades;dan pandangan
para pemikir besar Skeptisisme seperti, Niccollo Machiavelli (1469–1527),
Francis Bacon, Thommas Hobbes, Mandeville; serta pandangan para pemikir
terkemuka Darwinisme Sosial seperti Friederik Willhelm Nietzsche
(1844–1900), Gumplowics, Pareto, dan Schitt lalu melahirkan paham Fasisme
Kontemporer*(Hunnex, 2004: 166-167)*.

Facisme dalam tangan Benito Amilcare Andrea Mussolini (1883–1945) di
Italia, Adolf Hitler (1889–1945) di Jerman, dan Hideki Tojo (1884–1948) di
Jepang kemudian melahirkan praktek rasisme terbesar di sepanjang sejarah
umat manusia, ketika ‘Ras Aria’ (Jerman) yang menggolongkan diri mereka
sebagai‘manusia-manusia superior’ (*ubermensch*)’ membantai sejumlah kurang
lebih 6.000.000 manusia ‘Ras Semit’ (Yahudi) yang mereka golongkan sebagai
‘manusia-manusia inferior’ (*uppermensch*)’. Korban rasisme dalam peristiwa
yang terkenal dengan sebutan *Holocaust *ini, mencapai sebanyak kurang
lebih 10% dari total jumlah korban manusia pada periode perang dunia kedua
(1939–1945) yang sebesar kurang lebih 60.000.000 jiwa (*Kerrigan, Michael*
 (2019) *Hitler*. Jakarta: Elex Media Komputindo, h. 190).

Penggolongan makhluk hidup dalam ilmu merupakan salah satu metode guna
menyusun pengetahuan secara sistematis dengan tujuan untuk memperoleh
‘kebenaran’ (ilmiah). Dalam hubungan dengan perihal ini, jika ditelaah dari
sudut pandang ‘antropologis’ (ilmu tentang manusia), maka para ‘antropolog’
(ahli antropology) menggolongkan manusia ke dalam ‘suku’ (*tribes*),
‘bangsa’ (*nation*), dan ‘etnis’ (*ethnic*) (*Waileruny, Semuel*
(2011) *Membongkar
Konspirasi Di Balik Konflik Maluku*. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, h. 127).

Namun demikian, *Profesor Ahmad Fedyani Saifuddin*, seorang Guru Besar
Antropology Universitas Indonesia di Jakarta – yang sependapat dengan *Ioan
Myrddin Lewis*, seorang Profesor Emeritus Antropologi pada  *London School
of Economics* – mengemukakan bahwa, tidak perlu membedakan antara Bangsa,
Etnis maupun Suku sebab perbedaannya hanya dalam ukuran bukan dalam
komposisi struktural atau fungsinya (*Waileruny, 2011 : 128)*.

Dalam hubungan dengan perihal tersebut di atas, *Profesor Alo Liliwery*,
seorang Guru Besar pada jurusan Sosiologi Universitas Nusa Cendana, Kupang,
‘Nusa Tenggara Timur’ (NTT) mengemukakan bahwa, kata ‘etnis’ (*ethnic*)
berasal dari kata dalam bahasa Yunani ‘*etnos*’ yang merujuk pada
pengertian ‘bangsa’ (*nation*) atau ‘orang dan/atau rakyat’ (*people*)
(*Waileruny,
2011 : 129)*.

Searah dengan pendapat *Saifuddin *dan *Liliwery* tersebut di atas, jika
ditelaah dari sudut pandang ‘penjelasan sejarah pembentukan’ (*travaux
peroparatoires)* Pasal 1, ayat (1), bagian I, ‘*International Covenant on
Civil and Political Rights*’ (*ICCPR*) tahun 1966 yang mulai berlaku pada
tahun 1976 – dan yang telah juga diratifikasi oleh pemerintah ‘Negara
Kesatuan Republik Indonesia’ (NKRI) melalui Undang-Undang NKRI, nomor : 12
tahun 2005 tentang *ICCPR* – maka istilah ‘orang/rakyat’ (*people*)
digunakan dalam cakupan makna yang paling luas dan meliputi ‘etnis’ (
*ethnic*) dan ‘bangsa’ (*nation*), bagaimanapun kondisi perkembangan
peradaban mereka, berapapun jumlah dan kekuatan mereka, memiliki ‘Hak Untuk
Menentukan Nasib Sendiri’ (*the right of self determination*), dan untuk
ber-evolusi dalam lingkungan ‘kebudayaan dan/atau kultur’ (*culture*) yang
sesuai (*Kasim, Ifdhal* (2001) *Hak Sipil Dan Politik Esai-Esai Pilihan*.
Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), h. 365).

*J. G. Starke* dalam halaman 158 dari buku berjudul *Pengantar Hukum
Internasional*, jilid 1, Edisi Kesepuluh, yang diterbitkan pada tahun 2008
di Jakarta oleh penerbit Sinar Grafika, menyatakan, bahwa : “Hak untuk
menentukan nasib sendiri *(the right of self-determination) *berkonotasi
kepada kebebasan untuk memilih dari ‘rakyat’ *(people)* melalui ‘plebisit’
*(plebiscite)* atau metode-metode lainnya yang disebut juga dengan
istilah-istilah referendum atau pemungutan suara atau ‘pemilihan umum’
(PEMILU) atau jajak pendapat atau ‘penentuan pendapat rakyat’ (PEPERA)
untuk memastikan kehendak rakyat”. Dalam hubungan dengan perihal ini pula,
Deklarasi Mengenai Prinsip-prinsip Hukum Internasional, paragraf ke-empat,
menyatakan, bahwa : “Pembentukan negara yang berdaulat dan merdeka,
penggabungan atau integrasi dengan negara yang merdeka secara bebas, atau
dengan status politik yang lain, yang secara bebas ditentukan oleh rakyat,
merupakan cara-cara pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri dari
rakyat”.

*Bernard L. Tanya, Theodorus Yoseph Parera, dan Samuel F. Lena *dalam
halaman 66 dari buku berjudul *Pancasila Bingkai Hukum Indonesia* yang
diterbitkan pada tahun 2015 di Yogyakarta oleh penerbit Genta Publishing,
mengemukakan bahwa,  terdapat kurang lebih 300 (tiga ratus) golongan
‘etnis’ (*ethnic*) dan/atau ‘bangsa’ (*nation*) dan/atau ‘suku’ (*tribes*)
yang hidup dan tinggal dalam wilayah Hindia-Belanda. Beberapa diantara ke
300 golongan etnis/bangsa/suku yang hidup dalam wilayah Hindia-Belanda itu
menurut *William Marsden* adalah bangsa Melayu, Rejang, Batak, Aceh,
Lampung, Minangkabau, Nias, dan Mentawai di ‘Sumatera’ (Andalas) atau
menurut *A. H. Keane, F. J. P. Sachese, dan O. D. Tauren *adalah Bangsa
Alfuros di Maluku, dan Papua di Papua.

*Baca Juga*  *Benny Wenda dituding Indonesia sebagai dalang kerusuhan
Papua, Wenda : Itu sudah biasa !*
<https://tabaos.id/benny-wenda-dituding-indonesia-sebagai-dalang-kerusuhan-papua-wenda-itu-sudah-biasa/>

Secara Antropologis tidak pernah  ada golongan etnis/bangsa/suku yang
bernama ‘INDONESIA’ dalam kurang lebih 300 golongan etnis/bangsa/suku yang
mendiami wilayah Hindia-Belanda, bahkan *Profesor Dr. Tony Pariela, Msi.*,
seorang Guru Besar Sosiology pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, menyatakan bahwa, secara sosiologis
‘INDONESIA’ tidak dapat disebut sebagai suatu etnis/bangsa/suku *(Waileruny,
2011 : 129)*.

Tetapi mereka, orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai ‘BANGSA
INDONESIA’ – yang muncul dari ketiadaan !!! (entah dari mana ???) mungkin
dari Antah Berantah–secara tiba-tiba dan dengan secara tidak terduga dapat
berkuasa atas seluruh golongan etnis/bangsa/suku dalam wilayah
Hindia-Belanda dengan mengabaikan ‘hak untuk menentukan nasib sendiri’ (*the
right of self determination*) dari ‘rakyat’ (*people*) dalam kurang lebih
300 etnis/bangsa/suku yang mendiami wilayah Hindia-Belanda, dan menyebut 2
(dua)dari kurang lebih 300 golongan etnis/bangsa/suku dalam wilayah
Hindia-Belanda ini, sebagai : *‘**MONYET’ (Papua), *dan *‘**ANJING’
(Maluku)*.

*Anjing, Tumbal Nasionalisme*

Peristiwa pembantaian orang Maluku yang terjadi di pulau Jawa segera
setelah Indonesia menyatakan diri sebagai suatu negara pada hari, jum’at,
tanggal 17 Agustus 1945, sedikit banyaknya dipengaruhi oleh keberadaan
orang Maluku dalam ‘Tentara Kerajaan Hindia-Belanda’ (*Koninklijke
Nederlandsch Indische Leger* (KNIL)) yang menjadi latar-belakang mengapa
orang  Jawa memandang orang Maluku sebagai tidak memiliki nasionalisme
Indonesia. Dan untuk melukiskan nasionalisme Indonesia hanya ada pada orang
Jawa saja, maka dalam buku-buku sejarah yang narasinya ditulis oleh orang
Indonesia : KNIL di-identik-kan hanya dengan orang Maluku, seolah-olah
orang Jawa tidak pernah ada dalam KNIL.

Narasi tersebut di atas adalah sangat bertentangan dengan fakta yang
membuktikan bahwa disepanjang sejarah kemiliteran Hindia-Belanda, jumlah
terbanyak anggota KNIL yang bukan orang Belanda, adalah: *ORANG JAWA*. Pada
tahun 1936, jumlah anggota KNIL orang Jawa adalah sebanyak kurang lebih
13.000 jiwa, sementara jumlah anggota KNIL orang Ambon hanya sebanyak
kurang lebih 4.000 jiwa, bahkan jika seluruh anggota KNIL ‘bukan orang
Jawa’ (Ambon, Menado, Timor, dll.) diakumulasi jumlahnya, maka masih tetap
jauh lebih sedikit jumlahnya dibanding dengan jumlah anggota KNIL orang
Jawa. Bahkan pada tahun 1941, Batalyon Milisi dari Komando Teritorial
Maluku di Ambon dipimpin oleh seorang Jawa yang bernama *Letnan Didi
Kartasasmita* sebagai Komandan (*Joehanda, Wawan K.* (2018) *KNIL Dari
Serdadu Kolonial Menjadi Republik*. Jakarta: Mata Padi Pressinso, h.
222-238).

Dan berbeda dari orang-orang Ambon, Menado, Timor dan lain-lain yang
menjadi anggota KNIL dengan tujuan semata-mata hanya untuk sekadar
memperoleh ‘sesuap nasi’ (makan), maka anggota KNIL orang Jawa ada yang
menjadi anggota KNIL dengan tujuan untuk memperoleh prestise dan/atau
perlindungan pemerintah Hindia-Belanda, dan bukan untuk tujuan memperoleh
makanan belaka. Perihal ini adalah sebagaimana ternyata dalam periode tahun
1920–1939, dimana terdapat 24(dua puluh empat)  bangsawan bergelar pangeran
dari keraton Jogjakarta dan keraton Surakartamenjadi perwira dibawah
Komando KNIL yang bermarkas besar di daerah ‘swapraja’ (*vorstenlanden*)
Jogjakarta dan Surakarta(*Santosa, Jean Rocher dan Iwan* (2016) *KNIL,
Perang Kolonial Di Nusantara Dalam Catatan Perancis*. Jakarta: Kompas, h.
200).

Sekalipun dalam buku-buku sejarah yang ditulis oleh orang Indonesia, KNIL
diidentikkan hanya dengan orang Maluku, tetapi anehnya, orang Maluku yang
paling terkenal dalam sejarah ketentaraan ‘*Vereenigde Oost-Indische
Compagnie (VOC)’ *(cikal bakal KNIL) tidak pernah menjadi narasi besar
dalam lembaran sejarah Indonesia. Orang Maluku yang terkenal itu adalah *Achmad
Salehua (1620-1689) *alias *Achmad Sangadji* yang lebih dikenal dengan
sebutan *Kapten Jonkheer *atau *Kapitan Yongker *(*Nanulaitta, I. O.*
 (1966) *Timbulnya Militerisme Ambon Sebagai  Suatu Persoalan Politik,
Sosial – Ekonomi*. Jakarta: PN Percetakan Negara, h. 92).

Achmad Salehua yang lahir di Maluku, Negeri Tumalehu, Pulau Manipa, Jazirah
Hoamoal Belakang, Seram Bagian Barat, pada tahun 1620, adalah salah satu
dari 30 orang tentara Kompi Ambon yang dibentuk oleh pemerintah VOC pada
tahun 1656. Kompi Ambon ini merupakan kompi tentara VOC pertama yang
seluruh anggotanya adalah orang Maluku. Serdadu-serdadu VOC dan/atau KNIL
orang Maluku meng-identik-kan Yongker dengan ‘Burung Pombo’ (Burung
 Merpati) yang pada tahun 1950 dijadikan Lambang Negara ‘Republik Maluku
Selatan’ (RMS) *(Nanulaitta, 1966 : 93)*

Kirim email ke