Penyadapan KPK dalam Putusan MK
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 
Korupsi (UU KPK) menetapkan beberapa aturan main penyadapan KPK. 
Setidaknya revisi UU KPK mengatur poin-poin penting, yaitu: pertama, pejabat 
yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan adalah penyelidik dan 
penyidik KPK.
Kedua, otoritas yang diberikan kewenangan memberikan izin penyadapan, yaitu: 
Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini adalah organ KPK yang berjumlah 5 orang 
terdiri atas ketua dan anggota. Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan 
ditetapkan oleh Presiden di mana untuk merekrutnya Presiden membentuk panitia 
seleksi yang meliputi unsur pemerintah pusat dan unsure masyarakat.
Ketiga,tujuan penyadapan diharuskan dalam rangka tugas penyelidikan dan 
penyidikan kasus korupsi yang menjadi ranah KPK. Penyadapan KPK tentunya untuk 
tujuan dan kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang 
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada 
kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum 
atau penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit 
Rp. 1 milyar.
Keempat, pemberian izin diatur tegas harus diberikan paling lama 1 X 24 jam 
sejak permintaan diajukan. Selain itu, jangka waktu pelaksanaan penyadapan 
dibatasi paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang 
sama.
Kelima, pejabat yang diberikan kewenangan menyadap diharuskan melapor 
penyadapan yang dilakukan kepada pimpinan KPK secara berkala dan setelah 
selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan 
Pengawas paling lama 14 hari sejak penyadapan selesai dilaksanakan.
Keenam, hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan 
dalam pemberatasankorupsi.
Ketujuh, sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK 
dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU KPK diubah.
Apakah aturan main penyadapan dalam revisi UU KPK sudah tepat? Menurut saya, 
pertanyaan tersebut dapat ditinjau dari dua sisi. Pertama, apakah aturan main 
penyadapan KPK harus diatur dalam UU ataukah cukup diatur dalam PP, Peraturan 
Menteri atau hanya SOP yang bersifat rahasia? Kedua, apakah materi muatan 
aturan main penyadapan KPK secara prinsip sudah tepat atau konstitusional?
Pertanyaan pertama diatas tidak dijawab agak detail argumentasinya karena isu 
ini menurut saya sudah pernah diperdebatkan, bahkan Mahkamah Konstitusi sudah 
pernah memutus antara lain dalam perkara yang diajukan oleh Anggara, almarhum 
Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi, yang meminta agar MK mencabut Pasal 31 
ayat (4) UU 11/2008 tentang ITE yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut 
mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan 
Peraturan Pemerintah”. 
Argumen para advokat dan aktivis HAM ini bahwa tata cara penyadapan tidak 
seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) melainkan harus 
diatur melalui UU. Pembatasan HAM hanya dapat dilakukan menggunakan formula UU. 
Ketidak jelasan pengaturan akan berpotensi pada penyalahgunaan yang berdampak 
pada pelanggaran HAM para Pemohon maupun masyarakat pada umumnya.. 
Terhadap permohonan tersebut dengan suara bulat MK yang dipimpin Moh. Mahfud MD 
membenarkan argumen para Pemohon. MK membatalkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE. 
Saya copikan pertimbangan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 
2011 yaitu;
“Mahkamah berpendapat bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran 
terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy 
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), 
namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan 
Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
Bahwa Mahkamah memang menemukan sejumlah Undang-Undang yang telah memberikan 
kewenangan dan mengatur tentang penyadapan, namun pengaturan tersebut masih 
belum memberikan tata cara yang lebih jelas mengenai penyadapan. Misalnya 
tentang prosedur pemberian izin, batas kewenangan penyadapan, dan yang berhak 
untuk melakukan penyadapan. Hal ini masih belum diatur secara jelas dalam 
beberapa Undang-Undang; 
Bahwa keberlakuan penyadapan sebagai salah satu kewenangan penyelidikan dan 
penyidikan telah membantu banyak proses hukum yang memudahkan para aparat 
penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana. Namun demikian, kewenangan aparat 
penegak hukum tersebut tetap harus dibatasi juga agar penyalahgunaan kewenangan 
tidak terjadi; 
Bahwa meskipun para Pemohon menyatakan penyimpangan penyadapan terkadang tidak 
pernah terjadi, namun untuk memastikan keterbukaan dan legalitas dari 
penyadapan itu sendiri, Mahkamah berpendapat bahwa tata cara penyadapan tetap 
harus diatur Undang-Undang.”
Adapun terhadap pertanyaan kedua, saya hanya menyampaikan isi pertimbangan 
putusan-putusan MK sejak era MK generasi pertama yang dipimpin Jimly 
Asshiddiqie terhadap pengujian norma penyadapan KPK yang diatur dalam Pasal 12 
ayat (1) huruf a UU KPK sebagai berikut ini.
Dalam putusan yang dimohonkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara 
(KPKPN) pertama kalinya MK menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK adalah 
konstitusional. Penyadapan oleh KPK sebagai pembatasan HAM yang diperlukan 
sebagai tindakan luar biasa untuk mengatasi korupsi yang merupakan kejahatan 
luar biasa. 
Namun pengadilan hukum tata negara ini memberikan catatan  penting: 
“untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan 
perekaman Mahkamah Konstitusi berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan 
yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan dan perekaman dimaksud” (Putusan 
Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004)
Pada saat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK kembali diuji oleh Mulyana W. 
Kusumah dkk MK menolak untuk membatalkan pasal ini. Kembali MK memberi catatan 
untuk mengingatkan dan merumuskan bagaimana aturan main penyadapan KPK yang 
seharusnya diatur dalam UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang sebagai 
beriku:
 “Undang-undang dimaksud itulah yang selanjutnya harus merumuskan, antara lain, 
siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan 
dan apakah perintah penyadapan dan perekaman pembicaraan itu baru dapat 
dikeluarkan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, yang berarti bahwa 
penyadapan dan perekaman pembicaraan itu untuk menyempurnakan alat bukti, 
ataukah justru penyadapan dan perekaman pembicaraan itu sudah dapat dilakukan 
untuk mencari bukti permulaan yang cukup.” (Putusan Nomor 
012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006)
Selain itu MK menegaskan juga aturan main penyadapan di beberapa Negara saat 
pengujian UU ITE sebagai berikut: “Mahkamah sependapat dengan keterangan ad 
informandum Ifdhal Kasim dan Mohammad Fajrul Falaakh. Adapun pokok-pokok 
keterangan Ifdhal Kasim menyatakan mekanisme penyadapan di berbagai negara di 
dunia dilakukan dengan syarat (i) adanya otoritas resmi yang ditunjuk dalam 
Undang-Undang untuk memberikan izin penyadapan, (ii) adanya jaminan jangka 
waktu yang pasti dalam melakukan penyadapan, (iii) pembatasan penanganan materi 
hasil penyadapan, (iv) pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses 
penyadapan. Adapun pokok-pokok keterangan Mohammad Fajrul Falaakh menyatakan 
Undang-Undang mengenai penyadapan seharusnya mengatur dengan jelas tentang: (i) 
wewenang untuk melakukan, memerintahkan maupun meminta penyadapan, (ii) tujuan 
penyadapan secara spesifik, (iii) kategori subjek hukum yang diberi wewenang 
untuk melakukan penyadapan, (iv) adanya izin dari atasan atau izin hakim 
sebelum melakukan penyadapan, (v) tata cara penyadapan, (vii) pengawasan 
terhadap penyadapan, (viii) penggunaan hasil penyadapan.” (Putusan Nomor 
5/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011)
Akhirnya, secara prinsip revisi UU KPK mengenai penyadapan sudah on the right 
track. Tinggal kita mengkritisi bersama satu persatu pasal yang mengatur 
penyadapan dalam revisi UU KPK, apakah sudah tepat ataukah kurang sempurna? 
Saya rasa MK adalah forum yang tepat untuk menguji satu persatu pasal revisi UU 
KPK.
Tulisan ini sekaligus sebagai jawaban saya atas diskusi sebelumnya yang belum 
tuntas.
Salam hormat,Miftakhul Huda

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke