Perbandingan Penyadapan KPK dengan Lembaga Negara Lain
Apabila kita bandingkan KPK dengan lembaga-lembaga lain yang punya kewenangan 
penyadapan, KPK benar-benar tanpa aturan main. 
Tindak pidana terorisme, misalnya. Meskipun MK pernah menyatakan terorisme 
tidak termasuk extra ordinary crimes, the most serious crimes atau gross 
violation of human rights, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang 
Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of 
Terrorism, 1999, terorisme ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa dan 
pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM), terutama hak yang paling 
dasar, yaitu hak hidup.
Dalam kejahatan ini, UU Nomor 15 Tahun 2003 yang diubah dengan Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 2018 membatasi siapa pejabat yang dapat melakukan penyadapan. 
Penyadapan hanya dapat dilakukan “penyidik”, bukan penyelidik, penuntut umum, 
atau pegawai biasa.
Artinya, penyadapan tidak dapat dilakukan sembarang orang, atau orang yang 
tidak tepat dan tidak kompeten. Dengan kata lain, tidak semua pejabat atau 
pegawai di BNPT atau semua polisi dapat melakukannya. Ketika pejabatnya jelas 
dia terikat kewajiban menjaga kerahasiaan dan menggunakan hasil sadapan untuk 
kepentingan hukum.
Dengan pengaturan pejabat yang jelas akhirnya penyadapan terorisme bisa 
dipastikan kapan penyadapan dikatakan sah (lawful interception) atau liar. 
Karena jika liar tergolong tindak kriminal dan dapat dipidanakan.
Tujuan penyadapan juga diatur jelas dan spesifik. Penyadapan dilakukan terhadap 
siapapun yang diduga melakukan pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi 
lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan 
tindak pidana terorisme, serta untuk mengetahui keberadaan seseorang atau 
jaringan terorisme. Selain itu, penyadapan penyidik dapat dilakukan setelah 
terdapat “bukti permulaan yang cukup”. Artinya, penyadapan bukan untuk 
mencari-cari kesalahan orang dengan melakukan penyadapan atau dengan ukuran 
like and dislike terhadap orang-orang yang diduga teroris. Penyadapan tanpa 
didahului bukti sebelumnya hanya akan menyasar orang-orang yang kemudian 
berpotensi tidak terbukti melakukan tindak kriminal yang dituduhkan.
Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan (izin) ketua 
pengadilan negeri setempat. Permohonan untuk menyadap ini dapat diajukan 
penyidik atau atasannya. Namun terdapat pengecualian tanpa perlu penetapan 
terlebih dahulu dengan syarat kondisi mendesak, yaitu dugaan kuat terhadap 
seseorang yang mempersiapkan, merencanakan, dan/atau melaksanakan tindak pidana 
terorisme. Tapi, 3 hari sesudahnya penyidik tetap diharuskan meminta penetapan 
ketua PN setempat. UU juga mengatur jangka waktu penyadapan. Jadi, penyadapan 
tidak dalam waktu tidak terbatas (sampai kiamat). Penyadapan dapat dilakukan 
paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sekali dalam jangka waktu yang sama.
Hasil penyadapan pun harus dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan 
penyidikan tindak pidana terorisme. Tidak bisa hasil sadapan dibuka seenaknya 
ke publik, digunakan untuk kepentingan di luar proses hukum yang disidik, atau 
justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyadapan oleh penyidik juga dipertanggungjawabkan di internal maupun 
eksternal. Selain diuji dalam proses peradilan pidana, penyidik wajib 
melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada atasan penyidik dan dilaporkan 
kepada Kemenkominfo.
Dalam tindak pidana narkotika yang oleh MK dinyatakan setara 
kejahatan-kejahatan yang tergolong the most serious crimes, UU Nomor 35 Tahun 
2009 juga membuat aturan main penyadapan yang secara umum kurang lebih sama 
isinya dengan tindak pidana terorisme.
Akhirnya, sampai kapan KPK tidak punya aturan main melakukan penyadapan dalam 
UU KPK atau UU Penyadapan tersendiri? Kenapa harus menunggu terjadi 
penyalahgunaan? Kenapa takut kalau penyadapan akuntabel dan adanya pengawasan? 
Percaya saja atas penggunaan kekuasaan tanpa aturan main apa cukup ya?

Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

Kirim email ke