http://www.bpkp.go.id/puslitbangwas/konten/2674/16.050-Faktor-Faktor-Penyebab-Kepala-Daerah-Korupsi



*  Faktor-Faktor Penyebab Kepala Daerah Korupsi  *

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah masih tergolong
tinggi. Hal ini didukung oleh pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo
Kumolo menyoroti banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 343 kepala daerah yang
berperkara hukum baik di kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan
keuangan daerah. “Data terakhir sampai bulan Desember 2015 tercatat cukup
tinggi, gubernur, bupati, walikota adalah 343 orang yang ada masalah hukum
baik di kejaksaan, polisi, KPK. Data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan,
hingga tahun 2010, ada 206 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Tahun
selanjutnya, Kemendagri mencatat secara rutin yaitu 40 kepala daerah (tahun
2011), 41 kepala daerah (2012), dan 23 kepala daerah (2013). (Kompas.com:
2015).

Setiap tahun KPK menerbitkan laporan tahunan yang terkait dengan kegiatan
KPK dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan data yang diolah dari laporan
tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 menunjukkan terdapat 71 perkara TPK di
instansi pemerintah provinsi, sementara itu di Kabupaten/Kota terdapat 107
perkara TPK. Dari jumlah tersebut, yang menyangkut kasus korupsi kepala
daerah baik gubernur, walikota/bupati dan atau wakilnya sejak tahun 2004
sampai dengan tahun 2015 adalah sebagai berikut: korupsi yang di lakukan
oleh gubernur sejumlah 16 orang, sedangkan kasus korupsi yang menjerat
Bupati/Walikota sebanyak 51 orang.

Secara khusus berdasarkan diskusi dengan tim peneliti KPK, TPK yang
dilakukan Kepala Daerah ada 4, yaitu:

   1.

   TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/APBD, sebanyak 14
   kasus
   2.

   TPK dalam penyalahgunaan anggaran, sebanyak 22 kasus
   3.

   TPK dalam perijinan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan,
   sebanyak 6 kasus.
   4.

   TPK Penerimaan suap, sebanyak 24 kasus.

Atas dasar informasi di atas tentang banyaknya kepala daerah yang melakukan
korupsi dengan berbagai modus maka perlu dilakukan penelitian tentang
analis faktor-faktor penyebab korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Dalam penelitian ini Permasalahan yang akan dibahas adalah antara lain:

   1.

   Mengidentifikasi faktor faktor dan modus operandi kasus-kasus korupsi di
   daerah terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, korupsi lain
   seperti gratifikasi dan suap
   2.

   Mengindentifikasi sebab-sebab terjadinya korupsi kepala daerah.
   3.

   Efektivitas pengendalian yang sudah ada dalam rangka mencegah penyebab
   korupsi kepala daerah.

Dari hasil penelitian, di ketahui faktor-faktor penyebab kepala daerah
melakukan korupsi

antara lain:

*Monopoli kekuasaan*

Berdasarkan wawancara dengan beberapa informan tentang monopoli kekuasaan
di simpulkan bahwa kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam
pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber
daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah,
dan adanya dinasti kekuasaan, hal ini menyebabkan kepala daerah melakukan
tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi

*Diskresi kebijakan.*

Berdasarkan pernyataan dari informan bahwa hak diskresi melekat pada
pejabat publik, khususnya kepala daerah, artinya diskresi di lakukan karena
tidak semua tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk
memutuskan sesuatu, sehingga apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa
harus menunggu adanya aturan yang tersedia, masalahnya kemudian diskresi
ini dipahami secara sangat luas, padahal diskresi itu sangat terbatas, dia
hanya bisa diberi ruangnya ketika tidak ada aturan main dan itu dalam
situasi yang sangat mendesak, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan
daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan rencana pelaksanaan
Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan penerimaan daerah
bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.

Demikian pula pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang
ditetapkan dalam APBD. Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan
pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam
APBD. Informan 1 menjelaskan adanya situasi dimana seorang kepala daerah
mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD, oleh sebab itu kepala daerah
mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya
tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk
kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi.

*Lemahnya Akuntabilitas.*

Kolusi Eksekutif dan Legislatif dalam Pembuatan Kebijakan yang Koruptif.

Dalam wawancara dengan Informan menyatakan kondisi pada saat ini adanya
kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang
dibuat oleh kepala daerah misalnya masalah pembuatan perda dan
perijinan.termasuk dalam lemahnya akuntabilitas adalah kurang nya
transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset dan dalam
pengadaan barang dan jasa, sehingga menyebabkan kepala daerah melakukan
tindak pidana korupsi.

*Faktor Lainya*

Beberapa faktor penyebab kepala daerah melakukan korupsi lainnya antara
lain karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi
dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman
terhadap konsep budaya yang salah.

Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah di atas, perlu di
lakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif yaitu dengan meningkatkan
pembinaan terhadap SPIP di pemerintah daerah. BPKP sebagai Pembina SPIP
telah melakukan sosialisasi dan pembinaan SPIP, bekerjasama dengan KPK,
telah melakukan pencegahan korupsi. BPKP telah melakukan kerjasama dengan
aparat penegak hukum dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi,
namun hasilnya belum optimal, sehingga harus di tingkatkan di waktu yang
akan datang.

Kirim email ke