https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da877850d325/perlindungan-pemenuhan-ham-diprediksi-masih-suram



Jumat, 18 October 2019
Perlindungan-Pemenuhan HAM Diprediksi Masih Suram

Pemerintahan Jokowi periode 2014-2019 gagal menyelesaikan kasus pelanggaran
HAM berat masa lalu. Dalam periode kedua pemerintahan Jokowi (2019-2024)
kebebasan berekspresi, berpendapat, dan penghormatan terhadap HAM masih
terancam.



Jelang berakhirnya masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla banyak catatan yang menjadi perhatian organisasi
masyarakat sipil yang fokus di bidang HAM. Direktur Eksekutif Jurnal
Perempuan Atnike Sigiro mencatat dalam 5 tahun terakhir belum ada pemajuan
hak perempuan yang signifikan.



Meski dirinya mengapresiasi sejumlah UU yang mengakui posisi perempuan
seperti UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Berikutnya Perubahan UU No.1 Tahun
1974 tentang Perkawinan yang meningkatkan batas usia perkawinan perempuan
dari 16 menjadi 19 tahun.



“Tapi secara umum dalam 5 tahun terakhir tidak ada yang baru soal kemajuan
gender dan hak perempuan,” kata Atnike dalam diskusi di Jakarta, Kamis
(17/10/2019). *Baca Juga: 9 Agenda HAM Penting Usai Pemilu*
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb4aababd8fc/9-agenda-ham-penting-usai-pemilu>

Menurut Atnike, kebijakan hukum yang ada belum memadai, aparat hukum dan
pemerintah belum memiliki perspektif keadilan gender. Terbukti dari
sejumlah kasus hukum yang menimpa perempuan seperti BN (Baiq Nuril),
seorang guru honorer yang menjadi korban pelecehan seksual, tapi malah
divonis bersalah karena dianggap melakukan perekaman ilegal atas percakapan
telepon dengan atasannya serta menyebarnya. BN kemudian mendapat amnesti
dari Presiden Jokowi.



Banyak kasus serupa dimana perempuan yang menjadi korban, tapi malah
terancam pidana. Kasus seperti ini menurut Atnike tidak akan terjadi jika
aparat memiliki perspektif gender atau setidaknya menerapkan ketentuan yang
diatur Peraturan MA No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Perempuan Berhadapan dengan Hukum.



Melansir data Komnas Perempuan tahun 2019 menyebutkan ada lebih dari 400
ribu kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Melihat kondisi itu dia yakin
dalam 5 tahun ke depan situasinya masih sama dimana perlindungan terhadap
hak perempuan masih lemah. Indikasi itu dapat dilihat dari RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual yang tak disahkan sampai akhir masa jabatan DPR dan
pemerintah periode 2014-2019.



Program Officer Divisi Advokasi, Riset, dan Kampanye Yappika, Riza
Imaduddin menilai kebebasan sipil di Indonesia dalam 5 tahun ke depan
semakin kelam. Hal ini dipertegas hasil penilaian Freedom House Index
terhadap kebebasan di Indonesia tahun 2018 turun dari 64 menjadi 62 dan
masuk kategori *partly free*. Sedikitnya ada 4 hal yang mempengaruhi
penurunan indeks kebebasan ini. Pertama, maraknya pembubaran, intimidasi
pertemuan atau diskusi yang membahas topik tragedi 1965 dan isu separatis.



Kedua, UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas mewajibkan organisasi masyarakat
sipil mendaftar dan membatasi kegiatan. Pemerintah juga dapat membubarkan
suatu organisasi tanpa proses pengadilan. Ketiga, kelompok minoritas terus
menerus mengalami pelecehan dan intimidasi. Keempat, kriminalisasi terhadap
aktivis HAM dan lingkungan hidup terus berlanjut.



“Kebebasan sipil 5 tahun ke depan makin kelam. Negara harus mengubah cara
pandang terhadap masyarakat sipil,” pintanya.



*Perlindungan Data Pribadi*

Peneliti Elsam Miftah Fadhli mengingatkan pemerintah dan DPR periode
2014-2019 sampai akhir masa jabatannya tidak merampungkan RUU Perlindungan
Data Pribadi. Padahal saat ini lebih dari 100 negara sudah memiliki
regulasi perlindungan data pribadi untuk melindungi hak atas privasi warga
negaranya. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam
pidato kenegaraan 16 Agustus 2019 yang intinya menyebut data pribadi harus
dilindungi dan regulasinya harus disiapkan tanpa kompromi.



Ketentuan yang berkaitan dengan data pribadi saat ini tersebar dalam
sejumlah regulasi seperti PP NO.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun
2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Menurut
Fadhli, tersebarnya regulasi perlindungan pribadi membuat pengaturannya
saling tumpang tindih.



UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting karena banyak kasus bocornya
data pribadi dan disalahgunakan. Fadhli mencontohkan aplikasi pinjaman
daring menggunakan data pribadi penggunanya untuk mengintimidasi agar
pengguna layanan segera melunasi pinjaman. Alih-alih menerbitkan peraturan
yang memperkuat perlindungan data pribadi, pemerintah dan DPR malah
mempercepat pengesahan UU Keamanan dan Ketahanan Siber pada akhir September
2019.



RUU ini memberi kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk
mengawasi lalu lintas data internet di Indonesia. Tapi RUU itu tidak
mengatur mekanisme pengawasan yang jelas terkait pelaksanaan wewenang
tersebut. “Ketentuan ini rentan disalahgunakan oleh negara sebagai alat
mata-mata massal terhadap warga negara Indonesia (sendiri),” tuturnya.


*Ingkar janji*

Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma, mencatat dalam 5 tahun
pemerintahan Jokowi-JK tidak ada satu pun kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu yang tuntas. Berbeda dengan janji yang tertuang dalam Nawacita dimana
berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dituntaskan secara
berkeadilan. “Presiden Jokowi ingkar janji dan gagal menuntaskan kasus
pelanggaran HAM berat,” tegasnya.



Feri mengusulkan agar Presiden Jokowi memilih Jaksa Agung yang mau
menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap sejumlah kasus
pelanggaran HAM berat. Mengulang pernyataan yang pernah diucapkan Presiden
Jokowi, Feri menyebut kasus pelanggaran HAM berat merupakan beban sosial
dan politik bangsa.

Kirim email ke