-------- Forwarded Message --------
Subject: Tenggat 3 Bulan Berakhir, Tim Bentukan Kapolri Gagal Bekuk
Peneror Novel
Date: Sun, 20 Oct 2019 10:25:37 +0800
From: ChanCT <[email protected]>
To: GELORA_In <[email protected]>
Tenggat 3 Bulan Berakhir, Tim Bentukan Kapolri Gagal Bekuk Peneror Novel
------------------------------------------------------------------------
....
<https://sp.beritasatu.com/nasional/tenggat-3-bulan-berakhir-tim-bentukan-kapolri-gagal-bekuk-peneror-novel/580718#>
Suara Pembaruan
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 10:02
<https://sp.beritasatu.com/nasional/tenggat-3-bulan-berakhir-tim-bentukan-kapolri-gagal-bekuk-peneror-novel/580718#>
....
Novel Baswedan.
*Jakarta, Beritasatu.com*- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengultimatum
Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan pengungkapan kasus
penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam tiga bulan sejak
19 Juli 2019 lalu. Dengan demikian, tenggat waktu yang diberikan Jokowi
berakhir pada Sabtu (19/10/2019) hari ini. Meski demikian, tim teknis
bentukan Kapolri yang diketuai Kabareskrim Komjen Idham Aziz itu masih
gagal mengungkap dan menangkap peneror Novel.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih berharap pelaku lapangan
maupun aktor intelektual peneror Novel dapat segera terungkap. Apalagi
teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017 atau sudah lebih dari
800 hari. "Yang pasti penyerangan terhadap Novel kita tunggu siapa
pelakunya. Presiden sudah berikan waktu tiga bulan, kita berharap
pelakunya bisa ditemukan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat (18/10/2019).
KPK belum mengetahui perkembangan penanganan kasus ini setelah tenggat
waktu yang diberikan Jokowi berakhir. Yang terpenting bagi KPK,
kepolisian dapat membekuk pelaku lapangan maupun aktor intelektual dari
teror yang membuat mata Novel cacat permanen. "KPK berharap pelaku
penyerangan Novel itu bisa diungkap ya. Bukan hanya pelaku di lapangan
yang menyerang pada saat subuh tersebut, tetapi juga siapa yang menyuruh
atau aktor intelektualnya yang ditemukan. Itu karena sudah ratusan hari
lebih. Saya kira lebih dari 800 hari sampai hari ini sejak Novel
diserang. Jadi buat KPK ditangkapnya pelaku penyerangan tersebut adalah
harapan yang masih terus diharapkan sampi saat ini. Dan Presiden kan
bilang memberikan waktu 3 bulan. Kami cukup yakin Polri juga memberikan
informasi perkembangan kepada Presiden terkait penanganan perkara
tersebut," kata Febri Diansyah.
Ditegaskan Febri teror terhadap Novel ini merupakan teror terhadap upaya
pemberantasan korupsi. Jangan sampai, peneror maupun pihak lain
melakukan kejahatan yang serupa lantaran lolos dari jeratan hukum.
Apalagi, terdapat sejumlah pegawai bahkan pimpinan KPK yang juga menjadi
korban teror dan pelakunya belum terungkap hingga saat ini. "Jangan
sampai kemudian para pihak lain yang mencoba serang penegak hukum atau
penyelenggara negara jangan sampai merasa dia tidak bisa diproses hukum.
Ini jangan terjadi. Karena penyerangan terhadap pegawai KPK itu bukan
hanya kepada Novel, juga ada yang diserang misalnya mobilnya ditaro air
keras dan sejenisnya. Dan juga ada ke rumah pimpinan KPK bom molotov
yang dilempar dan tas yang diduga fake bom. Ini tentu harapannya bisa
terungkap," kata Febri Diansyah.
Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras oleh orang tak dikenal
pada 11 April 2017 silam. Kedua matanya rusak parah. Novel pun berobat
di Singapura dan cacat hingga kini. Pelaku penyerangan dalam kasus ini
belum ditangkap. Tim pencari fakta bentukan Kapolri berteori jika teror
terhadap Novel berkaitan dengan enam kasus yang ditanganinya, yakni
kasus korupsi proyek e-KTP, kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan
eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus Sekretaris MA,
kasus Wisma Atlet, kasus suap perizinan yang melibatkan Bupati Buol
Amran Batalipu serta satu kasus lagi yang bukan perkara korupsi atau
suap, melainkan pidana umum, yakni kasus pencurian sarang burung walet
di Bengkulu. Novel dan pengacaranya menambahkan tak tertutup kemungkinan
teror ini terkait kasus buku merah. Buku merah merujuk pada buku
tabungan berisi transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik
pengusaha daging Basuki Hariman. Buku itu menjadi salah satu bukti dalam
kasus korupsi yang menjerat Basuki dan anak buahnya Ng Fenny dalam kasus
suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Sumber : Suara Pembaruan