https://khazanah.republika.co.id/berita/q03d0b320/berhubungan-intim-saat-istri-sedang-haid-apa-hukumnya


*Berhubungan Intim Saat Istri Sedang Haid, Apa Hukumnya?*

*Senin 28 Okt 2019 22:43 WIB*


*REPUBLIKA.CO.ID <http://REPUBLIKA.CO.ID>, Meski ada keringanan terhadap
suami untuk mencumbu istrinya saat sedang haid, hukum untuk berhubungan
biologis selama terjadinya menstruasi tetap haram. Hukum ini sudah
dituliskan dalam Alquran. *


*"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah
kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS al-Baqarah
[2]:222).*

*Ulama fikih sepakat bahwa berhubungan suami istri saat haid merupakan dosa
besar. Meski demikian, ulama fikih berbeda pendapat tentang konsekuensi
yang harus ditanggung ketika seseorang menggauli istrinya yang sedang
haid. *

*Dalam kitab **Bidayat al-Mujtahid** karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd atau
dikenal sebagai Ibnu Rusyd, disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar
memohon ampun kepada Allah SWT. Menurut mereka, kata Ibnu Rusyd, tidak ada
sanksi lain terhadapnya. *

*Hanya, pendapat berbeda dikatakan oleh imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Rusyd
menjelaskan, berdasarkan pendapat Imam Hanbali, dia harus bersedekah satu
dinar atau setengah dinar.  Ini merujuk pada hadis yang berbunyi, "Seorang
laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat
darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika
dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR
Tirmidzi).  *

*Menurut sekelompok jamaah ahli hadis, masalah ini kemudian diperinci. Jika
suami menggauli ketika darah masih keluar dengan deras, dia wajib
bersedekah satu dinar. Jika dia melakukan hal itu di sela-sela darah
mampat, ia wajib bersedekah senilai setengah dinar.*

*Perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini adalah
keragaman mereka dalam menilai hadis-hadis yang menerangkan hal tersebut.
Apakah hadis ini merupakan hadis shahih atau hadis dhaif. *

*Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, tentang seseorang yang
menggauli istrinya yang sedang dalam keadaan haid. Dia harus bersedekah
satu dinar. Disebutkan dalam riwayat lain yang juga berasal dari Ibnu
Abbas, ia harus bersedekah setengah dinar. *

*Sementara itu, riwayat yang lain lagi menyebutkan, jika ia melakukannya
saat darah haid masih keluar, harus bersedekah satu dinar. Kalau
melakukannya ketika darah haid sudah mampat, ia harus bersedekah setengah
dinar. Ada juga riwayat serupa yang mengatakan, jika seseorang melakukannya
ketika darah masih keluar, ia harus bersedekah lima dinar. Riwayat ini
dijadikan dasar oleh Imam al-Auza'i.*

*Ibnu Rusyd memberi catatan, bagi para ulama yang menganggap
riwayat-riwayat hadis tadi sahih, mereka akan mengamalkannya. Sebaliknya,
bagi mayoritas ulama yang menilainya dhaif, mereka memilih mengamalkan
hukum yang asli, yakni tidak berlakunya hukum sampai ada dalil yang
menguatkannya. *



*Baca Juga*

   -

   *Muslimah Haid Tetap Bisa Beribadah, Apa Saja yang Boleh?*
   
<https://khazanah.republika.co.id/berita/q03d0b320/dunia-islam/islam-nusantara/19/10/09/pz3bbz320-muslimah-haid-tetap-bisa-beribadah-apa-saja-yang-boleh>

   -

   *Flek bagi Perempuan, Apakah Hukumnya Termasuk Darah Haid?*
   
<https://khazanah.republika.co.id/berita/q03d0b320/dunia-islam/islam-nusantara/19/10/01/pynxqc320-flek-bagi-perempuan-apakah-hukumnya-termasuk-darah-haid>

Kirim email ke