https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191029203538-78-443940/jokowi-resmi-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-100-persen?tag_from=wp_wm_cnn
Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100
Persen
CNN Indonesia | Selasa, 29/10/2019 20:46 WIB
Bagikan :
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191029203538-78-443940/jokowi-resmi-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-100-persen?tag_from=wp_wm_cnn#>
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191029203538-78-443940/jokowi-resmi-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan-100-persen?tag_from=wp_wm_cnn#>
Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen BPJS Kesehatan.
(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden *Joko Widodo
<https://www.cnnindonesia.com/tag/jokowi>* resmi mengerek *iuran
BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/tag/iuran-bpjs-kesehatan>* untuk Peserta
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari
sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan
kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," kata Jokowi
dalam pertimbangan Perpres 75/2019, dikutip Selasa (29/10).
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan
manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari
Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lihat juga:
Jokowi Tambah 'Subsidi' Iuran BPJS Kesehatan Pejabat dan PNS
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191029210730-78-443949/jokowi-tambah-subsidi-iuran-bpjs-kesehatan-pejabat-dan-pns/>
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan
kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di
ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per
peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja Puan Maharani sebelumnya berharap
dengan kenaikan iuran yang dibarengi oleh perbaikan manajemen, persoalan
defisit BPJS Kesehatan bisa diatasi.
Lihat juga:
*Tekan Defisit, Menkes Terawan Sumbang Gaji ke BPJS Kesehatan
<https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20191027165205-78-443276/tekan-defisit-menkes-terawan-sumbang-gaji-ke-bpjs-kesehatan/>*
Dengan demikian, perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana
dari pemerintah.
Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani
peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
"Yang bisa saya pastikan untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga
memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian
kesulitan," tuturnya.
*(sfr/asa)*
*
*
*
*
*
*
*
*