https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme
/*Paradigma Baru Cegah Radikalisme*/
Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu 02 November 2019, 05:00 WIB
Editorial MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
<https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme>
<https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme>
RADIKALISME merupakan paham atau gagasan untuk melakukan perubahan
sosial-politik menggunakan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan dan
terorisme. Mereka yang berpaham radikal mendambakan perubahan cepat,
drastis, dan tidak jarang menerabas sistem sosial yang telah berlaku di
suatu negara atau wilayah tertentu.
Beberapa tahun terakhir, perkembangan paham radikalisme di berbagai
belahan dunia, termasuk Indonesia, dilaporkan kian mengkhawatirkan.
Permintaan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk melakukan
pencegahan gerakan radikalisme yang disampaikan dalam rapat terbatas
dengan agenda penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum,
dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10), menunjukkan
betapa seriusnya perkembangan dari paham tersebut.
Ditegaskan bahwa pemberantasan radikalisme dan intoleransi merupakan
salah satu fokus pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Presiden bahkan
sempat melempar wacana untuk mengubah istilah radikalisme dengan
manipulator agama sebagai salah satu solusi untuk mengatasi paham tersebut.
Apa pun itu, kita sepakat dengan Presiden yang mengenali dengan cermat
persoalan radikalisme yang terus menghantui keberadaan bangsa ini.
Kalaupun benar bahwa tidak terlepas dari pengaruh global, gerakan
radikalisme memang terus bertumbuh dalam skala lebih meluas dan masif
sejalan dengan revolusi informasi era 4.0.
Sebagai wilayah yang tidak terbebas dari revolusi era informasi 4.0,
Indonesia pun mau tidak mau dan suka tidak suka harus pula bersiap
membentengi diri dari dampak pengaruh global yang negatif, termasuk di
dalamnya perkembangan paham radikalisme.
Sudah tepat jika Presiden dan jajaran di bawah Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan redefinisi dan reevaluasi
atas persoalan radikalisme. Dengan redefinisi dan reevaluasi tersebut
diharapkan pemerintah lebih mengenali substansi dari persoalan radikalisme.
Kita melihat pendekatan dalam memecahkan persoalan radikalisme selama
ini belum membawa hasil optimal. Indikasinya ialah dari waktu ke waktu
gejala radikalisme bukannya semakin berkurang, melainkan justru semakin
marak dan mengkhawatirkan.
Karena itu, pendekatan untuk mengatasi radikalisme harus diubah. Pola
lama yang tidak efektif dan cenderung oversimplifikasi dan
overgeneralisasi dalam memandang radikalisme tidak boleh diteruskan.
Konsekuensinya, program dan rencana aksi yang terbukti tidak efektif dan
bahkan kontraproduktif pun harus ditanggalkan. Program dan rencana aksi
harus diganti dengan yang lebih baik dan produktif.
Kita sepakat dengan pendekatan baru pemerintah untuk, misalnya, mengubah
paradigma yang mengasosiasikan penganut radikal berasal dari kelompok
agama tertentu. Paradigma ini harus diubah.
Kita mendukung penegasan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa radikalisme
tidak identik dengan Islam dan agama tertentu atau orang dan ormas tertentu.
Program deradikalisasi pun harus dievaluasi dan direvisi agar lebih
sesuai dengan perubahan paradigma yang dipilih pemerintah tersebut. Kita
mengapresiasi penanganan radikalisme yang akan dilakukan lintas
kementerian. Namun, hendaknya cara-cara represif tidak digunakan. Pada
era revolusi 4.0, cara-cara represif tidak akan membawa hasil,
sebaliknya ia justru akan menjadi bumerang.
Pendekatan dan paradigma baru dalam menangani radikalisme sebaiknya juga
lebih menyasar pada akar masalah. Salah satunya ialah ketidakadilan,
bukan hanya di bidang ekonomi, melainkan juga di bidang politik, hukum,
sosial, dan kemasyarakatan.
Akar persoalan itu sejatinya sudah dikenali dengan baik oleh pemerintah.
Namun, persoalan ini belum dapat diselesaikan dan dituntaskan secara
komprehensif. Dengan pendekatan baru yang lebih substantif tersebut,
kita percaya, pencegahan dan pemberantasan paham radikalisme akan lebih
membawa hasil.