Apakah MUI dan partai-partai politik yang berazasskan agama tidak mempunyai
tanggung jawab terhadap gerakan dan paham radikal selama ini?

On Sat, Nov 2, 2019 at 6:05 PM 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> wrote:

>
>
>
>
> https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme
> *Paradigma Baru Cegah Radikalisme*
> Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu 02 November 2019, 05:00 WIB Editorial
> MI <https://mediaindonesia.com/editorials>
> 
> <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme>
> 
> <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme>
>
> RADIKALISME merupakan paham atau gagasan untuk melakukan perubahan
> sosial-politik menggunakan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan dan
> terorisme. Mereka yang berpaham radikal mendambakan perubahan cepat,
> drastis, dan tidak jarang menerabas sistem sosial yang telah berlaku di
> suatu negara atau wilayah tertentu.
>
> Beberapa tahun terakhir, perkembangan paham radikalisme di berbagai
> belahan dunia, termasuk Indonesia, dilaporkan kian mengkhawatirkan.
>
> Permintaan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk melakukan
> pencegahan gerakan radikalisme yang disampaikan dalam rapat terbatas dengan
> agenda penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan
> keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10), menunjukkan betapa
> seriusnya perkembangan dari paham tersebut.
>
> Ditegaskan bahwa pemberantasan radikalisme dan intoleransi merupakan salah
> satu fokus pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Presiden bahkan sempat
> melempar wacana untuk mengubah istilah radikalisme dengan manipulator agama
> sebagai salah satu solusi untuk mengatasi paham tersebut.
>
> Apa pun itu, kita sepakat dengan Presiden yang mengenali dengan cermat
> persoalan radikalisme yang terus menghantui keberadaan bangsa ini. Kalaupun
> benar bahwa tidak terlepas dari pengaruh global, gerakan radikalisme memang
> terus bertumbuh dalam skala lebih meluas dan masif sejalan dengan revolusi
> informasi era 4.0.
>
> Sebagai wilayah yang tidak terbebas dari revolusi era informasi 4.0,
> Indonesia pun mau tidak mau dan suka tidak suka harus pula bersiap
> membentengi diri dari dampak pengaruh global yang negatif, termasuk di
> dalamnya perkembangan paham radikalisme.
>
> Sudah tepat jika Presiden dan jajaran di bawah Kementerian Koordinator
> Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan redefinisi dan reevaluasi
> atas persoalan radikalisme. Dengan redefinisi dan reevaluasi tersebut
> diharapkan pemerintah lebih mengenali substansi dari persoalan radikalisme.
>
> Kita melihat pendekatan dalam memecahkan persoalan radikalisme selama ini
> belum membawa hasil optimal. Indikasinya ialah dari waktu ke waktu gejala
> radikalisme bukannya semakin berkurang, melainkan justru semakin marak dan
> mengkhawatirkan.
>
> Karena itu, pendekatan untuk mengatasi radikalisme harus diubah. Pola lama
> yang tidak efektif dan cenderung oversimplifikasi dan overgeneralisasi
> dalam memandang radikalisme tidak boleh diteruskan.
>
> Konsekuensinya, program dan rencana aksi yang terbukti tidak efektif dan
> bahkan kontraproduktif pun harus ditanggalkan. Program dan rencana aksi
> harus diganti dengan yang lebih baik dan produktif.
>
> Kita sepakat dengan pendekatan baru pemerintah untuk, misalnya, mengubah
> paradigma yang mengasosiasikan penganut radikal berasal dari kelompok agama
> tertentu. Paradigma ini harus diubah.
>
> Kita mendukung penegasan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa radikalisme tidak
> identik dengan Islam dan agama tertentu atau orang dan ormas tertentu.
>
> Program deradikalisasi pun harus dievaluasi dan direvisi agar lebih sesuai
> dengan perubahan paradigma yang dipilih pemerintah tersebut. Kita
> mengapresiasi penanganan radikalisme yang akan dilakukan lintas
> kementerian. Namun, hendaknya cara-cara represif tidak digunakan. Pada era
> revolusi 4.0, cara-cara represif tidak akan membawa hasil, sebaliknya ia
> justru akan menjadi bumerang.
>
> Pendekatan dan paradigma baru dalam menangani radikalisme sebaiknya juga
> lebih menyasar pada akar masalah. Salah satunya ialah ketidakadilan, bukan
> hanya di bidang ekonomi, melainkan juga di bidang  politik, hukum, sosial,
> dan kemasyarakatan.
>
> Akar persoalan itu sejatinya sudah dikenali dengan baik oleh pemerintah.
> Namun, persoalan ini belum dapat diselesaikan dan dituntaskan secara
> komprehensif. Dengan pendekatan baru yang lebih substantif tersebut, kita
> percaya, pencegahan dan pemberantasan paham radikalisme akan lebih membawa
> hasil.
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke