Apakah MUI dan partai-partai politik yang berazasskan agama tidak mempunyai tanggung jawab terhadap gerakan dan paham radikal selama ini?
On Sat, Nov 2, 2019 at 6:05 PM 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote: > > > > > https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme > *Paradigma Baru Cegah Radikalisme* > Penulis: *Media Indonesia* Pada: Sabtu 02 November 2019, 05:00 WIB Editorial > MI <https://mediaindonesia.com/editorials> > > <https://www.facebook.com/share.php?u=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme> > > <https://twitter.com/home/?status=https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1839-paradigma-baru-cegah-radikalisme> > > RADIKALISME merupakan paham atau gagasan untuk melakukan perubahan > sosial-politik menggunakan cara-cara ekstrem, termasuk kekerasan dan > terorisme. Mereka yang berpaham radikal mendambakan perubahan cepat, > drastis, dan tidak jarang menerabas sistem sosial yang telah berlaku di > suatu negara atau wilayah tertentu. > > Beberapa tahun terakhir, perkembangan paham radikalisme di berbagai > belahan dunia, termasuk Indonesia, dilaporkan kian mengkhawatirkan. > > Permintaan Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk melakukan > pencegahan gerakan radikalisme yang disampaikan dalam rapat terbatas dengan > agenda penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan > keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10), menunjukkan betapa > seriusnya perkembangan dari paham tersebut. > > Ditegaskan bahwa pemberantasan radikalisme dan intoleransi merupakan salah > satu fokus pemerintahan Jokowi pada periode kedua. Presiden bahkan sempat > melempar wacana untuk mengubah istilah radikalisme dengan manipulator agama > sebagai salah satu solusi untuk mengatasi paham tersebut. > > Apa pun itu, kita sepakat dengan Presiden yang mengenali dengan cermat > persoalan radikalisme yang terus menghantui keberadaan bangsa ini. Kalaupun > benar bahwa tidak terlepas dari pengaruh global, gerakan radikalisme memang > terus bertumbuh dalam skala lebih meluas dan masif sejalan dengan revolusi > informasi era 4.0. > > Sebagai wilayah yang tidak terbebas dari revolusi era informasi 4.0, > Indonesia pun mau tidak mau dan suka tidak suka harus pula bersiap > membentengi diri dari dampak pengaruh global yang negatif, termasuk di > dalamnya perkembangan paham radikalisme. > > Sudah tepat jika Presiden dan jajaran di bawah Kementerian Koordinator > Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan redefinisi dan reevaluasi > atas persoalan radikalisme. Dengan redefinisi dan reevaluasi tersebut > diharapkan pemerintah lebih mengenali substansi dari persoalan radikalisme. > > Kita melihat pendekatan dalam memecahkan persoalan radikalisme selama ini > belum membawa hasil optimal. Indikasinya ialah dari waktu ke waktu gejala > radikalisme bukannya semakin berkurang, melainkan justru semakin marak dan > mengkhawatirkan. > > Karena itu, pendekatan untuk mengatasi radikalisme harus diubah. Pola lama > yang tidak efektif dan cenderung oversimplifikasi dan overgeneralisasi > dalam memandang radikalisme tidak boleh diteruskan. > > Konsekuensinya, program dan rencana aksi yang terbukti tidak efektif dan > bahkan kontraproduktif pun harus ditanggalkan. Program dan rencana aksi > harus diganti dengan yang lebih baik dan produktif. > > Kita sepakat dengan pendekatan baru pemerintah untuk, misalnya, mengubah > paradigma yang mengasosiasikan penganut radikal berasal dari kelompok agama > tertentu. Paradigma ini harus diubah. > > Kita mendukung penegasan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa radikalisme tidak > identik dengan Islam dan agama tertentu atau orang dan ormas tertentu. > > Program deradikalisasi pun harus dievaluasi dan direvisi agar lebih sesuai > dengan perubahan paradigma yang dipilih pemerintah tersebut. Kita > mengapresiasi penanganan radikalisme yang akan dilakukan lintas > kementerian. Namun, hendaknya cara-cara represif tidak digunakan. Pada era > revolusi 4.0, cara-cara represif tidak akan membawa hasil, sebaliknya ia > justru akan menjadi bumerang. > > Pendekatan dan paradigma baru dalam menangani radikalisme sebaiknya juga > lebih menyasar pada akar masalah. Salah satunya ialah ketidakadilan, bukan > hanya di bidang ekonomi, melainkan juga di bidang politik, hukum, sosial, > dan kemasyarakatan. > > Akar persoalan itu sejatinya sudah dikenali dengan baik oleh pemerintah. > Namun, persoalan ini belum dapat diselesaikan dan dituntaskan secara > komprehensif. Dengan pendekatan baru yang lebih substantif tersebut, kita > percaya, pencegahan dan pemberantasan paham radikalisme akan lebih membawa > hasil. > > > > > > >
