----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] [nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Jumat, 8 November 2019 00.53.22 GMT+1Judul: [nasional-list] KPKUraikan Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1
http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9710/kpk_uraikan_keterlibatan_sofyan_basir_di_pltu_riau_1 KPKUraikan Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1 Rabu, 06 November 2019 | 13:34 JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menguraikan bukti keterlibatan Direktur Utama PT PLN (Persero)2016-2018 Sofyan Basir dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrakkerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Diketahui,Sofyan telah divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPKdalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1. "KPKmeyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Sofyan Basirdidakwa sebagai pembantu dalam tindak pidana korupsi suap yangdilakukan oleh Eni M Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR),Idrus Marham (mantan Menteri Sosial), dan Johannes B Kotjo (pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd) yang telah dijatuhi vonisbersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/11/2019). Adapunbukti keterlibatan Sofyan, yakni untuk mempercepat proses kesepakatanproyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga UapMulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan JawaBali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR)Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd yang dibawaoleh Kotjo. "Padahalterdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang ataufee sebagai imbalan dari Kotjo, suap Rp4,75 miliar dari Kotjo,"ucapnya. Olehkarena itu, kata dia, KPK menerapkan pasal suap yang dihubungkandengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. "Pasal56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, merekayang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untukmelakukan kejahatan. Pemenuhan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 56 ke-2KUHP ini tidak lah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkankeuntungan langsung," tuturnya. Daribukti yang ada, lanjut Febri, KPK memandang peran terdakwa Sofyansangat penting. "SaksiKotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikansuap menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwaselaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatanproyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," kata Febri. Sebagaimanasudah diproses di persidangan sebelumnya, ia menyatakan pokok perkarakasus suap ini untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MTRiau-1 antara PT PJBI dengan BNR Ltd dan CHEC Ltd."Karenabantuan terdakwa juga, Eni dan Idrus menerima suap Rp4,75 miliar dariKotjo," ia mengungkapkan. Febripun menguraikan peran terdakwa Sofyan sebagai pembantu dalam tindakpidana korupsi. "Pertama,mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PTPLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunanproyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumahterdakwa," katanya. Kedua,meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban daripermintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkandalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN2017-2026. Ketiga,menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek pada 29September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebutdilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. Adapun, PPAsecara resmi tertanggal 6 Oktober 2017. "Padahal,saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anakperusahaan, belum ada penandatanganan LoI (letter of intent) belumdilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-belilistrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya,"ujarnya. Sementaraterkait pengetahuan terdakwa tentang adanya suap dari Kotjo ke Eni,Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyisir bahwa terdapat sejumlahpertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan buktiyang muncul di persidangan. "Diantaranya, adanya dugaan pengetahuan terdakwa tentang suap yang akanditerima oleh Eni dari Kotjo. Hal ini pernah disampaikan terdakwasaat menjadi saksi dalam perkara Eni yang menyatakan bahwa terdakwadiberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangkamenggalang dana untuk partai," kata Febri. MeskipunBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dicabut atau keterangandiubah, namun Sofyan menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaandari pihak penyidik."Majelis hakim juga tidak mempertimbangkanketerangan Eni yang menyatakan bahwa benar Eni memberitahu Sofyanbahwa ia ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari danauntuk parpol," tuturnya. Selainitu, KPK juga mengidentifikasi bahwa majelis hakim tidakmempertimbangkan peran Sofyan dalam mempercepat proses proyek PLTURiau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan."Poin-poin iniakan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi,secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yangdisampaikan hakim secara lisan di pengadilan," ujar Febri. Iapun menyatakan sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusanSofyan secara lengkap dari pengadilan."Kami baru menerimapetikan putusan saja pada hari yang sama pembacaan putusan. Sebagaicatatan, meskipun KPK kecewa dan memiliki pendapat yang berbedadengan putusan tersebut, namun sebagai institusi penegak hukum KPKharus tetap menghormati kekuasaan kehakiman yang independen danimparsial," dia menambahkan.(E-2/ant)
