----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Jumat, 8 November 2019 
00.53.22 GMT+1Judul: [nasional-list] KPKUraikan Keterlibatan Sofyan Basir di 
PLTU Riau-1
     

 
http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9710/kpk_uraikan_keterlibatan_sofyan_basir_di_pltu_riau_1





KPKUraikan Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1


Rabu, 06 November 2019 | 13:34 




JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menguraikan bukti keterlibatan 
Direktur Utama PT PLN (Persero)2016-2018 Sofyan Basir dalam perkara suap 
terkait kesepakatan kontrakkerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diketahui,Sofyan telah divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum 
KPKdalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

"KPKmeyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Sofyan Basirdidakwa 
sebagai pembantu dalam tindak pidana korupsi suap yangdilakukan oleh Eni M 
Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR),Idrus Marham (mantan Menteri 
Sosial), dan Johannes B Kotjo (pemegangsaham Blackgold Natural Resources Ltd) 
yang telah dijatuhi vonisbersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru 
Bicara KPKFebri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Adapunbukti keterlibatan Sofyan, yakni untuk mempercepat proses 
kesepakatanproyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga 
UapMulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan JawaBali 
Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR)Ltd, dan China 
Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd yang dibawaoleh Kotjo.

"Padahalterdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang ataufee 
sebagai imbalan dari Kotjo, suap Rp4,75 miliar dari Kotjo,"ucapnya.

Olehkarena itu, kata dia, KPK menerapkan pasal suap yang dihubungkandengan 
Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Pasal56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, merekayang 
sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untukmelakukan kejahatan. 
Pemenuhan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 56 ke-2KUHP ini tidak lah mensyaratkan 
pihak yang membantu harus mendapatkankeuntungan langsung," tuturnya.

Daribukti yang ada, lanjut Febri, KPK memandang peran terdakwa Sofyansangat 
penting.

"SaksiKotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikansuap 
menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwaselaku Dirut PLN 
maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatanproyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak 
akan terlaksana," kata Febri.

Sebagaimanasudah diproses di persidangan sebelumnya, ia menyatakan pokok 
perkarakasus suap ini untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MTRiau-1 
antara PT PJBI dengan BNR Ltd dan CHEC Ltd."Karenabantuan terdakwa juga, Eni 
dan Idrus menerima suap Rp4,75 miliar dariKotjo," ia mengungkapkan.

Febripun menguraikan peran terdakwa Sofyan sebagai pembantu dalam tindakpidana 
korupsi.

"Pertama,mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PTPLN 
dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunanproyek PLTU 
Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumahterdakwa," katanya.

Kedua,meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban daripermintaan 
Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkandalam Rencana Usaha 
Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN2017-2026.

Ketiga,menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek pada 29September 
2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebutdilakukan tanpa membahas 
dengan Direksi PLN lainnya. Adapun, PPAsecara resmi tertanggal 6 Oktober 2017.

"Padahal,saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran 
anakperusahaan, belum ada penandatanganan LoI (letter of intent) belumdilakukan 
persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-belilistrik antara PLN dengan 
anak perusahaan atau afiliasi lainnya,"ujarnya.

Sementaraterkait pengetahuan terdakwa tentang adanya suap dari Kotjo ke 
Eni,Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyisir bahwa terdapat 
sejumlahpertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan 
buktiyang muncul di persidangan.

"Diantaranya, adanya dugaan pengetahuan terdakwa tentang suap yang akanditerima 
oleh Eni dari Kotjo. Hal ini pernah disampaikan terdakwasaat menjadi saksi 
dalam perkara Eni yang menyatakan bahwa terdakwadiberitahu Eni bahwa Eni 
mengawal perusahaan Kotjo dalam rangkamenggalang dana untuk partai," kata Febri.

MeskipunBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dicabut atau keterangandiubah, 
namun Sofyan menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaandari pihak 
penyidik."Majelis hakim juga tidak mempertimbangkanketerangan Eni yang 
menyatakan bahwa benar Eni memberitahu Sofyanbahwa ia ditugaskan untuk mengawal 
perusahaan Kotjo guna mencari danauntuk parpol," tuturnya.

Selainitu, KPK juga mengidentifikasi bahwa majelis hakim tidakmempertimbangkan 
peran Sofyan dalam mempercepat proses proyek PLTURiau-1 dengan cara yang 
melanggar sejumlah aturan."Poin-poin iniakan kami matangkan dalam memori kasasi 
yang disiapkan JPU. Jadi,secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap 
pertimbangan yangdisampaikan hakim secara lisan di pengadilan," ujar Febri.

Iapun menyatakan sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusanSofyan 
secara lengkap dari pengadilan."Kami baru menerimapetikan putusan saja pada 
hari yang sama pembacaan putusan. Sebagaicatatan, meskipun KPK kecewa dan 
memiliki pendapat yang berbedadengan putusan tersebut, namun sebagai institusi 
penegak hukum KPKharus tetap menghormati kekuasaan kehakiman yang independen 
danimparsial," dia menambahkan.(E-2/ant)



    

Kirim email ke