h
ttp://www.sinarharapan.co/hukum/read/9710/kpk_uraikan_keterlibatan_sofyan_basir_di_pltu_riau_1
<http://www.sinarharapan.co/hukum/read/9710/kpk_uraikan_keterlibatan_sofyan_basir_di_pltu_riau_1>


*KPK Uraikan Keterlibatan Sofyan Basir di PLTU Riau-1*

Rabu , 06 November 2019 | 13:34


*JAKARTA *- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bukti
keterlibatan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir dalam
perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diketahui, Sofyan telah divonis bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut
Umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

"KPK meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Sofyan Basir
didakwa sebagai pembantu dalam tindak pidana korupsi suap yang dilakukan
oleh Eni M Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR), Idrus Marham
(mantan Menteri Sosial), dan Johannes B Kotjo (pemegang saham Blackgold
Natural Resources Ltd) yang telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan
Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu
(6/11/2019).

Adapun bukti keterlibatan Sofyan, yakni untuk mempercepat proses
kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan
Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd,
dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

"Padahal terdakwa mengetahui Eni dan Idrus akan mendapat sejumlah uang atau
fee sebagai imbalan dari Kotjo, suap Rp4,75 miliar dari Kotjo," ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK menerapkan pasal suap yang dihubungkan
dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka
yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan. Pemenuhan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidak
lah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan
langsung," tuturnya.

Dari bukti yang ada, lanjut Febri, KPK memandang peran terdakwa Sofyan
sangat penting.

"Saksi Kotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikan
suap menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwa selaku
Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU
MT Riau-1 tidak akan terlaksana," kata Febri.

Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, ia menyatakan pokok
perkara kasus suap ini untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT
Riau-1 antara PT PJBI dengan BNR Ltd dan CHEC Ltd."Karena bantuan terdakwa
juga, Eni dan Idrus menerima suap Rp4,75 miliar dari Kotjo," ia
mengungkapkan.

Febri pun menguraikan peran terdakwa Sofyan sebagai pembantu dalam tindak
pidana korupsi.

"Pertama, mempertemukan Eni dan Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2
PT PLN dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan
proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor dan rumah terdakwa,"
katanya.

Kedua, meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari
permintaan Eni dan Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026.

Ketiga, menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) proyek pada 29
September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan
tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. Adapun, PPA secara resmi
tertanggal 6 Oktober 2017.

"Padahal, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak
perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (letter of intent) belum
dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik
antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya," ujarnya.

Sementara terkait pengetahuan terdakwa tentang adanya suap dari Kotjo ke
Eni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyisir bahwa terdapat sejumlah
pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang
muncul di persidangan.

"Di antaranya, adanya dugaan pengetahuan terdakwa tentang suap yang akan
diterima oleh Eni dari Kotjo. Hal ini pernah disampaikan terdakwa saat
menjadi saksi dalam perkara Eni yang menyatakan bahwa terdakwa diberitahu
Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk
partai," kata Febri.

Meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dicabut atau keterangan
diubah, namun Sofyan menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari
pihak penyidik."Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni
yang menyatakan bahwa benar Eni memberitahu Sofyan bahwa ia ditugaskan
untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi bahwa majelis hakim tidak
mempertimbangkan peran Sofyan dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1
dengan cara yang melanggar sejumlah aturan."Poin-poin ini akan kami
matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi, secara paralel, KPK
melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara
lisan di pengadilan," ujar Febri.

Ia pun menyatakan sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan
Sofyan secara lengkap dari pengadilan."Kami baru menerima petikan putusan
saja pada hari yang sama pembacaan putusan. Sebagai catatan, meskipun KPK
kecewa dan memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan tersebut, namun
sebagai institusi penegak hukum KPK harus tetap menghormati kekuasaan
kehakiman yang independen dan imparsial," dia menambahkan.(*E-2/ant*)

Kirim email ke