Pada Jumat, 8 November 2019 05.44.06 GMT+1, Chalik Hamid
<[email protected]> menulis:
----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>Terkirim: Kamis, 7 November 2019
21.12.02 GMT+1Judul: [nasional-list] SakitJantung, Eks Laskar Jihad Jafar Umar
Thalib Tutup Usia
Matinyakarena sakit jantung karena kebanyakan lembur poligami ataukah
karenadicekik malaekat jibrael?
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190825143451-20-424463/sakit-jantung-eks-laskar-jihad-jafar-umar-thalib-tutup-usia
SakitJantung, Eks Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Tutup Usia
CNN Indonesia | Minggu, 25/08/201914:46 WIB
EksPanglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib meninggal dunia akibatserangan
jantung (CNN Indonesia/Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib
meninggal dunia akibat serangan jantung pada hari ini, Minggu (25/8). Jafar
meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta.
"Innalillahi wainna ilaihi rajiuun, telah berpulang ke Rahmatullah Ustaz Jafar
Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga Hunsul Khatimah," ucap
Mahendradatta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).
Berdasarkan penuturan Mahendradatta, Jafar sempat dirawat sejak Rabu lalu
(21/8). Namun, kesehatannya tak kunjung membaik hingga wafat pada hari ini.
"Sejak hari Rabu. Serangan jantung," ucap Mahendradatta.
|
Lihat juga:
Eks Panglima Laskar Jihad Divonis 5 Bulan Bui di Makassar
|
Jafar Umar Thalib merupakan Mantan Panglima Laskar Jihad, organisasi Islam
militan. Dia lahir di Malang, Jawa Timur pada 29 Desember 1961 silam.
Jafar pernah menerbitkan tulisan berjudul Saya Merindukan Ukhuwah Islamiyah.
Dalam tulisannya itu, dia menceritakan pengalaman belajar keislaman di berbagai
negara.
Dia mengaku pernah berada di Pakistan, kemudian bergabung dengan mujahidin di
Afghanistan yang kala itu berperang dengan Uni Soviet.
Jafar sempat tersangkut kasus pada 2002. Dia dinyatakan bersalah karena telah
memprovokasi. Dia divonis satu tahun penjara dalam kasus penghinaan Presiden
Megawati Soekarnoputri, menghasut massa saat ceramah di Masjid Al-Fatah Ambon,
26 April 2002.
|
Lihat juga:
Ormas Islam Papua Dukung Polda Usut Eks Panglima Laskar Jihad
|
Pada Juli 2019 lalu, Ja'far divonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus perusakan. Enam santrinya, termasuk
putra Ja'far, divonis enam bulan penjara dalam kasus yang sama.
Kasus perusakan ini terjadi di kediaman Henock Niki di Papua, Februari 2019..
Pelaku adalah Ustaz Jafar Abu Thalib dan enam santrinya.
Aksi perusakan itu dipicu kemarahan Jafar dan santrinya karena terganggu dengan
volume suara musik dari kediaman Henock. Volume itu mengganggu suasana
tausiyahnya di masjid Muhajirin. Masjid tersebut bersebelahan dengan kediaman
Henock.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum dan persidangan digelar di
PN Makassar karena mempertimbangkan faktor keamanan. Sempat terjadi perdamaian
antara ustaz Jafar selaku tergugat dan Henock Niki selaku penggugat. Keduanya
bersalaman saling memaafkan di hadapan majelis hakim. (bmw/bmw)