REFLKSI : Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa AMDAL tidak bisa dihapus. Tanggapan saya : Sepenuhnya dapat dibenarkan!!! Begini argumentasinya: Kehehdak untuk menghapus AMDAL saya tanggapi sebagai Konflik AMDAL : Dengan argumentasi sebagai berikut.
Konflik AMDAL Konflik antara menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, saya tanggapi sebagai konflik AMDAL. Mengapa bisa terjadi Konflik AMDAL ? Untuk ini cukup jelas sebabnya; Konflik ini nampak jelas terutama sekali dalam pertentangan antara ekonomi dengan ekologi , yang berasal dari fakta bahwa: Alam semesta yang bersifat siklis, sementara system industry kita bersifat linier. Artinya Dunia bisnis kita mengambil sumber-sumber daya alam, selanjutnya mentranformasikan menjadi produk-produk plus sampah, lalu menjual produk-produknya kepada konsumen-konsimennya, yang kemudian membuang lebih banyak sampah setelah mengkonsumikan produk-produk itu. Pola-pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan seharusnya bersifat siklis, meneruskan sifat siklis yang terjadi di alam. Untuk mencapai pola-pola siklis yang demikian, kita perlu merancang kembali secara fundamental bisnis dan ekonomi kita. Inilah masalah pokok yang kita hadapi sekarang ini, karena kekuasaan ekonomi-politik di NKRI dikuasai oleh golongnan kapitalis neoliberal yang sama sekali tidak mempunyai hari depan terhadap ekologi. Oleh karena itu masalah ekologi ini perlu dikemukakan, karena masalah Teknologi dan Lingkungan, termasuk manajemen Lingkungan, sudah merupakan masalah politik dunia Internasional, maka perkembangan dalam teknologi, semakin menuntut penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan,dan managemen pengetatan kenyamanan lingkungan. Di NKRI dalam melaksanakan proyek infrastruktur, hal-hal seperti tersebut diatas diabaikan, sehingga terjadilah konflik-konflik AMDAL (Analisis dampak lingkungan) di beberapa daerah, yang berkaitan dengan membangunan kerta super cepat, pabrik-pabrik,dimana bangunan-bangunanya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan AMDAL. Ini semua tercermin dalam kebijakan-kebijakan para pendekar ekonomi neoliberal yang dikuasai oleh ekonom-ekonom yang secara populer disebut ekonom the Berkeley Mafia, yang sama sekali tidak mempunyai sifat kemitraan (partnership) terhadap ekologi yang merupakan ciri esensial komunitas-komunitas yang berkelanjutan; maka dibawah kekuasaan rezim neoliberal, kemitraan terhadap ekologi dan Pasal 33 UUD 45 tidak akan mempunai hari depan. Ini sudah dapat dilihat dan dicermati dari pola-pola ekonominya, dan pembangunannya yang semuanya selalu bersandar pada Utang Luarnegeri; yang mengutamakan Gengsi, yaitu glamour-glamour teknologi canggih , dari pada Urgensi, sebagai bagian dari pembangunan SDM, meningkatkan kemauan pikiran dan kemampuan budaya bangsa. Pernyataan ini didukung oleh praktek-praktek yang dilakukan oleh para ekonom the Berkeley Mafia, yang tidak hanya membahayakan udara, air dan tanah sebagai komunitas-komunitas yang bebas, tetapi juga membahayakan jaringan hubungan-bubungan soaial yang rapuh, yang sangat dipengaruhi oleh ekspansi ekonomis yang terus menerus didesak oleh perekonomian yang mabuk pertumbuhan, seperti misalnya proyek Lapindo Brantas milik keluarga Bakri, yang telah mencoret nama salah sutu desa didaerah Bojonegoro dari peta Jawa Timur, karena desa itu tak mungkin lagi di huni oleh manusia, karena telah menjadi lautan lumpur panas Lapindo, sebagai dampak dari semburan lumpur panas Lapindo yang tak kunjung berhanti. Belum lagi jika kita cermati kerugiaan-kerugian besar yang dialami oleh penduduk didaerah-daerah itu, terutama sekali wong ciliknya yaitu para petani di pedesaan. Demikianlah yang kita saksikan di NKRI ini, yaitu kebijakan perekonomian yang dikuasai oleh ekonom-ekonom neoliberal yang anti ekologi, yang dengan sendirinya kesadaran ekonominya adalah opportunity cost. Artinya mereka hanya memahami bahwa tehnologi sebagai faktor produksi strategis, tanpa memperhatikan saling kaitannya antara ekonomi dan ekologi. Oleh karena itu tidaklah menherankan jika di NKRI ini dinama-mana terjadi konflik-ekologi, yang ramai dibicarakan sekarang ini adalah konflik AMDAL. Para pendekar ekonomi kapitalis neoliberal yang mendominasi kekuasaan politik di NKRI nampaknya tidak tahu bahwa ekonomi adalah hanya merupakan salah satu aspek dari jaringan sosial dan ekologi. Mereka cenderung meretakkan jaringan-jaringan itu baik secara teori maupun secara praktek. Semua konsep dasar dari teori ekonomi kapitalis pada umumnya hanya menyangkut produktivitas dan efisiensi dari tiga faktor ekonomi yaitu alam, tenaga kerja dan modal, tanpa memperhatikan saling hubungan dan saling ketergantungannya dari komunitas-komunitas sosial dan ekologi. Dewasa ini Indonesia sudah didesak untuk mengadakan kemitraan yang sejati dan komit, belajar bermitra dan berubah untuk berkembang bersama antara komunitas-komunitas manusia dan lingkungan alamnya. Ini berarti kita harus memperhatikan ketegangan dasariah antara tantangan keberlanjutan ekologis dan cara pembentukan masyarakat kita, yaitu antara ekonomi neoliberal dan ekologi. Dimana ekonomi neoliberal selalu menekankan kompetisi, ekspansi dan dominasi; sementara ekologi menekankan kerjasama, pelestarian dan kemitraan, yang sejalan dengan Pancasila 1 Juni 1945. Untuk semuanya itu kita semua dan khusnya para elite bangsa kita terutama sekali yang memegang kekuasaan negara, harus benar-benar melek ekologi terutama sekali melek ekologi-dalam!!! Melek ekologi-dalam atau menyadari kesadaran ekologi-dalam, berarti memahami prinsip-pronsip ekologis, berupa ekosistem-ekosistem, dan menggunakan prinsip-prinsip itu untuk membentuk komuniras-komunitas manusia yang berkelanjutan, menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur,seperti yang didam-idamkan oleh Proklamasi Kemeredekaan kita. Menyadari kesaling tergantungan ekologis berarti memahami hubungan-hubungan.. Ia memerlukan peruhaban persepsi yang mencirikan pemikiran sistem. Jadi merubah paradigma berarti harus membuang pandangan Cartesian (polapikir mekanistil) dan menganti dengan pandangan yang menggunakan pandangan holistik ,ekologi dan pemikiran sistem. Dalam masalah ini saya berpendapat secara mendasar proses terjadinya bahwa, hanya dengan kesadaran Ekologi khususnya ekologi-dalam kita bangsa Indonesai akan dapat memberantas kemiskinan dan pemiskinan; menjalankan secara konsekuen pasal 33 UUD 45, yaitu Pasal 33 UUD 45, dan Amanat penderitaan rakyat serta menolak praktek-praktek kapitalis Neoliberal, yang menjalankan praktek-praktek >exploitation de l´homme par l´homme< yang menjadi sebab utama terjadinya kemiskinan di seluruh NKRI. Menolak semua kegiatan yang anti ekologi-dalam (AMDAL) yang dampaknya cenderung merusak ekosistem- dunia, yang mendorong terjadinya bencana alam ciptaan manusia, yang tidak hanya merugikan kehidupan kita,tetapi juga kehidupan generasi-generasi masa depan kita- Roeslan. ----------------------------------------------- Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya. Sofyan mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut. Ditemui terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa AMDAL tidak bisa dihapus. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan. Sofyan mengatakan ide menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) muncul demi menyederhanakan proses administrasi atau birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi. "Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang bikin hambatan luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah mencari simplifikasi, belum menjadi kebijakan" kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019). Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB. Sedangkan AMDAL, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukan, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar. Meski demikian, Sofyan mengaku akan meningkatkan kualitas RDTR agar tidak terjadi celah yang justru merugikan pemerintah ke depannya. Nanti apa penggantinya? Lanjut ke halaman berikutnya >>> (ang/ang) <https://www.detik.com/tag/imb/> imb <https://www.detik.com/tag/amdal/> amdal <https://www.detik.com/tag/tata-ruang/> tata ruang <https://www.detik.com/tag/atr/> atr
