REFLKSI : Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa AMDAL tidak bisa dihapus.
Tanggapan saya : Sepenuhnya dapat dibenarkan!!! Begini argumentasinya:
Kehehdak untuk menghapus AMDAL saya tanggapi sebagai Konflik AMDAL : Dengan
argumentasi sebagai berikut.

 

Konflik AMDAL Konflik antara menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)
Sofyan Djalil, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti
Nurbaya, saya tanggapi sebagai konflik AMDAL. 

 

Mengapa bisa terjadi Konflik AMDAL ?  Untuk ini cukup jelas sebabnya;
Konflik ini nampak jelas terutama sekali dalam pertentangan  antara  ekonomi
dengan ekologi , yang berasal dari fakta bahwa: Alam semesta yang bersifat
siklis, sementara system industry kita bersifat linier.  Artinya Dunia
bisnis kita mengambil sumber-sumber daya alam, selanjutnya mentranformasikan
menjadi produk-produk plus sampah, lalu menjual produk-produknya kepada
konsumen-konsimennya, yang kemudian membuang lebih banyak sampah setelah
mengkonsumikan produk-produk itu.

 

Pola-pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan seharusnya bersifat
siklis, meneruskan sifat siklis yang terjadi di alam. Untuk mencapai
pola-pola siklis yang demikian, kita perlu merancang kembali secara
fundamental bisnis  dan ekonomi kita. Inilah masalah pokok yang kita hadapi
sekarang ini, karena kekuasaan ekonomi-politik di NKRI dikuasai oleh
golongnan kapitalis neoliberal yang sama sekali tidak mempunyai hari depan
terhadap ekologi. 

Oleh karena itu masalah ekologi ini perlu dikemukakan, karena masalah
Teknologi dan Lingkungan, termasuk manajemen Lingkungan, sudah merupakan
masalah politik dunia Internasional, maka perkembangan dalam teknologi,
semakin   menuntut penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan,dan
managemen pengetatan kenyamanan lingkungan. 

 

Di NKRI dalam melaksanakan proyek infrastruktur, hal-hal seperti tersebut
diatas diabaikan, sehingga terjadilah konflik-konflik  AMDAL (Analisis
dampak lingkungan) di beberapa daerah, yang berkaitan dengan membangunan
kerta super cepat, pabrik-pabrik,dimana bangunan-bangunanya tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan AMDAL.

 

Ini semua tercermin dalam kebijakan-kebijakan para pendekar ekonomi
neoliberal  yang dikuasai oleh ekonom-ekonom yang secara populer disebut
ekonom the Berkeley Mafia, yang sama sekali tidak mempunyai sifat kemitraan
(partnership) terhadap ekologi yang merupakan ciri esensial
komunitas-komunitas yang berkelanjutan; maka dibawah kekuasaan rezim
neoliberal, kemitraan terhadap ekologi dan Pasal 33 UUD 45 tidak akan
mempunai hari depan. Ini sudah dapat dilihat dan dicermati dari pola-pola
ekonominya, dan pembangunannya yang semuanya selalu bersandar pada Utang
Luarnegeri; yang mengutamakan Gengsi, yaitu glamour-glamour teknologi
canggih , dari pada Urgensi, sebagai bagian dari pembangunan SDM,
meningkatkan kemauan pikiran dan kemampuan budaya bangsa.

Pernyataan ini didukung oleh praktek-praktek yang dilakukan oleh para ekonom
the Berkeley Mafia, yang tidak hanya membahayakan udara, air dan tanah
sebagai komunitas-komunitas yang bebas, tetapi juga membahayakan jaringan
hubungan-bubungan soaial yang rapuh, yang sangat dipengaruhi oleh ekspansi
ekonomis yang terus menerus didesak oleh perekonomian yang mabuk
pertumbuhan, seperti misalnya proyek Lapindo Brantas milik  keluarga Bakri,
yang telah mencoret nama  salah sutu desa didaerah Bojonegoro dari peta Jawa
Timur, karena desa itu tak mungkin lagi di huni oleh manusia, karena telah
menjadi lautan lumpur panas Lapindo, sebagai dampak dari semburan lumpur
panas Lapindo  yang tak kunjung berhanti.  Belum lagi jika kita cermati
kerugiaan-kerugian besar yang dialami oleh penduduk didaerah-daerah itu,
terutama sekali wong ciliknya yaitu para petani di pedesaan.

Demikianlah yang kita saksikan di NKRI ini, yaitu kebijakan perekonomian
yang dikuasai oleh ekonom-ekonom neoliberal yang anti ekologi, yang dengan
sendirinya kesadaran ekonominya adalah opportunity cost. Artinya  mereka
hanya memahami  bahwa tehnologi sebagai faktor produksi strategis, tanpa
memperhatikan saling kaitannya  antara ekonomi dan ekologi. Oleh karena itu
tidaklah menherankan jika di NKRI ini dinama-mana  terjadi konflik-ekologi,
yang ramai dibicarakan sekarang ini adalah konflik AMDAL.

Para pendekar ekonomi  kapitalis neoliberal yang mendominasi kekuasaan
politik di NKRI nampaknya tidak  tahu bahwa ekonomi adalah hanya merupakan
salah satu aspek dari jaringan sosial dan ekologi. Mereka cenderung
meretakkan jaringan-jaringan itu baik secara teori maupun secara praktek.
Semua konsep dasar dari teori ekonomi kapitalis pada umumnya hanya
menyangkut produktivitas dan efisiensi dari tiga faktor ekonomi yaitu alam,
tenaga kerja dan modal, tanpa memperhatikan saling hubungan dan saling
ketergantungannya  dari komunitas-komunitas  sosial dan ekologi. 

 

Dewasa ini  Indonesia sudah didesak untuk mengadakan kemitraan yang sejati
dan komit,  belajar bermitra dan berubah untuk berkembang bersama antara
komunitas-komunitas manusia dan lingkungan alamnya. Ini berarti kita harus
memperhatikan ketegangan dasariah antara tantangan keberlanjutan ekologis
dan cara pembentukan masyarakat kita, yaitu antara ekonomi neoliberal  dan
ekologi. Dimana ekonomi neoliberal selalu menekankan kompetisi, ekspansi dan
dominasi; sementara ekologi menekankan kerjasama, pelestarian dan kemitraan,
yang sejalan dengan Pancasila 1 Juni 1945.

Untuk semuanya itu kita semua dan khusnya para elite bangsa kita terutama
sekali yang memegang kekuasaan negara, harus benar-benar melek ekologi
terutama sekali melek ekologi-dalam!!!

Melek ekologi-dalam atau menyadari kesadaran ekologi-dalam, berarti memahami
prinsip-pronsip ekologis, berupa ekosistem-ekosistem, dan menggunakan
prinsip-prinsip itu untuk membentuk komuniras-komunitas manusia  yang
berkelanjutan, menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur,seperti
yang didam-idamkan oleh Proklamasi Kemeredekaan kita.

 

Menyadari kesaling tergantungan ekologis berarti memahami hubungan-hubungan..
Ia memerlukan peruhaban persepsi yang mencirikan pemikiran sistem. Jadi
merubah paradigma berarti harus membuang pandangan Cartesian (polapikir
mekanistil) dan menganti dengan pandangan yang menggunakan pandangan
holistik ,ekologi dan pemikiran sistem.

Dalam masalah ini saya berpendapat secara mendasar proses terjadinya bahwa,
hanya dengan kesadaran Ekologi khususnya ekologi-dalam kita bangsa Indonesai
akan dapat memberantas  kemiskinan dan pemiskinan; menjalankan secara
konsekuen pasal 33 UUD 45, yaitu Pasal 33 UUD 45, dan Amanat penderitaan
rakyat serta menolak praktek-praktek kapitalis Neoliberal, yang menjalankan
praktek-praktek >exploitation de l´homme par l´homme< yang menjadi sebab
utama terjadinya kemiskinan di seluruh NKRI. Menolak semua kegiatan yang
anti ekologi-dalam (AMDAL) yang dampaknya cenderung merusak ekosistem-
dunia, yang mendorong terjadinya bencana alam ciptaan manusia, yang tidak
hanya merugikan kehidupan kita,tetapi juga kehidupan generasi-generasi masa
depan kita-

 

Roeslan.

 

 -----------------------------------------------

 

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan
bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji
apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya.

Sofyan mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut. Ditemui
terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa AMDAL tidak bisa dihapus.
Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun
2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan.

Sofyan mengatakan ide menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) muncul demi menyederhanakan proses
administrasi atau birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.

"Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang bikin hambatan
luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah
mencari simplifikasi, belum menjadi kebijakan" kata Sofyan di komplek Istana
Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh
berbeda dengan IMB. Sedangkan AMDAL, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka
tidak lagi diperlukan, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan
Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang
Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang
penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

Meski demikian, Sofyan mengaku akan meningkatkan kualitas RDTR agar tidak
terjadi celah yang justru merugikan pemerintah ke depannya.

Nanti apa penggantinya?

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

(ang/ang)

 <https://www.detik.com/tag/imb/> imb  <https://www.detik.com/tag/amdal/>
amdal  <https://www.detik.com/tag/tata-ruang/> tata ruang
<https://www.detik.com/tag/atr/> atr

 

Kirim email ke