*Apakah eks menteri agama Lukman Hakim kebal hukum? Bukankah beliau telah
mengakui menerima suapan? Uang kontan dalam jumlah besar bin banyak
ditemukan oleh KPK di ruang kerjanya di kementrian agama*.


https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-selidiki-pelaksanaan-haji-dan-gratifikasi-eks-menag-lukman-hakim/585616/


*KPK Selidiki Pelaksanaan Haji dan Gratifikasi Eks Menag Lukman Hakim* *Suara
Pembaruan*
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-selidiki-pelaksanaan-haji-dan-gratifikasi-eks-menag-lukman-hakim/585616/#>

Jumat, 15 November 2019 - 21:13
<https://sp.beritasatu.com/nasional/kpk-selidiki-pelaksanaan-haji-dan-gratifikasi-eks-menag-lukman-hakim/585616/#>

[image: ...]*Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjalani pemeriksaan di
kantor KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Lukman diperiksa sebagai saksi kasus
dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019
dengan tersangka Romahurmuziy.*

*Jakarta, Beritasatu.com* - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang
menyelidiki terkait pelaksanaan haji dan gratifikasi yang diduga diterima
mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Penyelidikan ini ditandai
dengan permintaan keterangan terhadap Lukman, Jumat (15/11/2019).

"Terkait dengan pengelolaan haji di Kementerian Agama dan juga dugaan
penerimaan gratifikasi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta.

Febri mengatakan, proses ini merupakan lanjutan dari permintaan keterangan
Lukman pada 22 Mei 2019 lalu. Saat itu Lukman masih menjabat sebagai
Menteri Agama.

"Tadi kami klarifikasi. Ini kebutuhan lanjutan. Sebelumnya saat menjadi
Menteri Agama pernah kami panggil untuk klarifikasi. Ini ada kebutuhan
klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Febri enggan membeberkan lebih jauh mengenai penyelidikan
ini. Yang pasti, kata Febri, tim penyelidik mendalami kewenangan Lukman
sebagai Menteri Agama saat itu terkait pelaksanaan haji dan juga dugaan
penerimaan gratifikasi.

"Intinya penyelidikan ini terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan
di Kementerian Agama. Kalau yang sebelumnya pernah kami sampaikan terkait
dengan penyelenggaraan haji dan juga dugaan penerimaan gratifikasi di
Kementerian Agama. Baru dua poin itu yang bisa kami sampaikan," katanya.

Febri juga enggan berandai-andai saat disinggung proses penyelidikan ini
akan berujung dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Lukman
sebagai tersangka. Ditegaskan, saat ini tim penyelidik masih bekerja.

"Nanti kita lihat lebih lanjut ya, tidak mungkin saya jelaskan sekarang
gratifikasinya terkait apa. Ini masih terus kami klarifikasi, ada beberapa
orang juga yang perlu kami minta keterangan," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Lukman yang tiba di Gedung KPK sekitar pukul
13.45 WIB, masih berada di ruang pemeriksaan tim penyelidik.

Diduga, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini mengenai dugaan
gratifikasi sebesar USD 30.000 yang diterima Lukman dari keluarga Kerajaan
Arab Saudi melalui pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan
Kementerian Agama (Kemag) dengan terdakwa Kakanwil Kemag Jatim Haris
Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan
Tipikor Jakarta, 26 Juni 2019, Lukman mengakui menerima gratifikasi
tersebut sekitar akhir tahun 2018 di ruang kerjanya.

Lukman mengakui, uang tersebut diterimanya dari Panitia Musabaqah Tilawatil
Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia. Panitia yang dimaksud Lukman
merupakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia
bernama Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim
bin Sulaiman Alnughaimshi.

Lukman yang juga politikus PPP ini menuturkan, uang tersebut berasal dari
keluarga Kerajaan Arab Saudi. Lukman menduga uang itu diberikan kepadanya
lantaran Kerajaan Arab Saudi puas dengan pelaksanaan MTQ di Indonesia.


Sumber : Suara Pembaruan

Kirim email ke