Berita Kasus Indikasi Korupsi Ahok
Salam. Lusi.-


Home / Hukum

Marwan Batubara Beberkan Enam Kasus Dugaan Korupsi yang Melibatkan Ahok

Written By Ahmad Saturday, November 16, 2019 Add Comment 


Beritaislam -  Pengamat energi Marwan Batubara tidak terima soal
rencana Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal
menjabat di salah satu perusahaan BUMN.

Marwan yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies
(Irres) itu menilai Ahok memiliki beberapa rekam jejak dugaan korupsi.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti kuat soal keterlibatan Ahok dalam
kasus korupsi dan sudah melaporkannya ke KPK.

"Berikut adalah berbagai dugaan Kasus Korupsi Ahok yang telah
dilaporkan kepada KPK pada tanggal 17 Juli 2017," ujar Marwan dalam
keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Meski sudah melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK, Marwan
mengatakan kasus Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya
berdasarkan keterangan KPK, kata Marwan, Ahok tidak memiliki niat jahat.

"Bagaimana KPK mengukur niat seseorang yang telah terbukti terlibat dan
merekayasa kejahatan korupsi?" kata Marwan.


Kasus: RS Sumber Waras

Kasus pertama yang mengindikasikan Ahok telah melakukan korupsi adalah
soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya pada kasus
ini, Ahok telah jelas merugikan negara dan malah dilepaskan oleh KPK.

Berikut bukti yang diungkap Marwan soal kasus RS Sumber Waras:

1. Merubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan
memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated;

2. Mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW.
Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU No.15/2004; 

3. Berpotensimerugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13
Undang-Undang No.2/2012 dan Pasal 2 Perpres No.71/2012; 

4. Bepotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini
Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755
miliar, sisanya digelapkan; 

5. Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran Rp dari sewa lahan, dan
bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No.17/2007, PP No. 27/2014 dan
UU No 17/2003.

"Tampaknya KPK bertindak absurd dan berhasil ditaklukkan Ahok," kata
Marwan.


Kasus: Taman BMW

Kasus kedua adalah lahan Taman BMW yang kini bakal dibangun menjadi
Jakarta International Stadium. Berikut buktinya menurut Marwan:

Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda
DKI sebagai kewajiban, bukanlah miliknya; lahan berstatus bodong, tidak
ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik
Pemda DKI;

1. Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan
oleh AP; 

2. Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan
melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya
dilakukan oleh AP. Terjadi manipulasi pembuatan sertifikat atas
sebagian lahan, bukan seluruh lahan; 

3. Hal di atas melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997, tanah yang
sedang sengketa tidak bisa disertifikatkan. Dokumen alas hak
sertifikasi tidak sah; 

4. Pada APBD 2014 rencana pembangunan stadion BMW ini ditolak DPRD DKI.
Ahok tetap menganggarkan dana pembangunan stadion dalam APBD 2015.

Marwan menyebut kasus tersebut membuat negara rugi puluhan miliar
rupiah. Selain itu beberapa nama lain, jelas Marwan, juga ikut terlibat.

"Pejabat yang dinilai terlibat adalah Jokowi - Ahok dan gubernur-wagub
periode sebelumnya, dan Ahok salah satu yang sangat berperan," ucap
Marwan.


Kasus: Lahan Cengkareng Barat

Untuk kasus ketiga adalah Lahan Cengkareng Barat yang ia klaim
berpotensi merugikan negara sebesar Rp 668 miliar. Ia menyebut Ahok
membeli lahan milik Pemda sendiri dari Toeto Noezlar Soekarno. Buktinya
sebagai berikut:

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001, tentang
Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor;

1. Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum
PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001; 

2. Sebagai kepala daerah, Ahok bertanggung jawab atas kerugian negara
dan pelanggaran hukum karena berperan mengeluarkan disposisi untuk
mengeksekusi pembelian lahan; 

3. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima
pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus
korupsinya sendiri, Rp 668 miliar.


Kasus: Dana CSR

Marwan menyebut Ahok diduga terlibat pada pemberian dana CSR melalui
Ahok Centre. Ia menyebut Ahok Center dipimpin dan dikelola oleh Ahok
bersama tim sukses. Beberapa pelanggaran yang dilakukan terkait dengan
kasus ini adalah:

1. Dana CSR diperoleh dari puluhan perusahaan bernilai puluhan-ratusan
miliar Rp, ternyata oleh Ahok tidak dimasukkan kedalam APBD, tetapi
dikelola Ahok Centre; 

2. Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center diluar APBD antara lain
melanggar 1) UU No.40/2007 tentang PT; 2) PP No.47/2012 tentang TJSL;
3) Pemern BUMN N0.5/2007 tentang Kemitraan BUMN; 4) PP No.58/2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan UU No.17/2003 tentang Keuangan
Negara. 

3. DPRD DKI Jakarta telah mendesak audit dana CSR yang dikelola
Ahok Centre, namun tidak jelas kelanjutannya. Pada Februari 2016
diberitakan KPK telah mengusut kasus ini. Tapi, hingga Juni 2017 KPK
tak mengungkapnya kepada publik.


Kasus: di Belitung Timur

Kasus kelima adalah korupsi Ahok saat sebelum dan sesudah menjadi
Bupati Belitung Timur. Menurut Marwan, Ahok terlibat dalam beberapa
kasus korupsi, di antaranya adalah:

1. Kasus pengadaan/anggaran ganda pada revitalisasi muara di Beltim.
Proyek Pemda ini fiktif karena proyek revitalisasi dilakukan oleh PT
Timah; 

2. Kasus penambangan Kaolin dan Pasir Kuarsa secara ilegal di
Hutan Lindung Gunung Noya melalui 4 perusahan Ahok. Kasus ini telah
diusut oleh Mabes Polri pada 2010; 

3. Berkat pendekatan oleh Ahok
sebagai Anggota DPR saat itu, pada awal 2011 Mabes Polri melimpahkan
pengusutan kasusnya Polda Bangka Belitung.Polda Babel sudah menyatakan
kasus penambangan ilegal berstatus “P-21”, untuk diteruskan ke Kejati
Babel.


Kasus: Reklamasi

Keenam adalah kasus Reklamasi. Ia mengumpulkan informasi dari
persidangan M. Sanusi dan Ariesman Wijaya, serta analisis sejumlah
pakar. KKN Ahok dalam kasus reklamasi menurut Marwan adalah sebagai
berikut:

1. Menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri dan orang
lain, yang melanggar Pasal 12 UU No.20/2001 tentang Tipikor; 

2. Mendirikan bangunan tanpa Amdal, yang melanggar Pasal 22 UU
No.32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 

3. Menerbitkan izin reklamasi tanpa adaya Perda Zonasi, yang melanggar
UU No.1/2014 berupa perubahan atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Menerbitan izin reklamasi diluar
kewenangan Pemprov DKI, dan bertentangan dengan PP No.26/2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 

4. Menerbitkan izin reklamasi tanpa landasan hukum, karena Kepres No.
52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dicabut melalui PP
No. 54/2008; 

5. Mengabaikan peraturan kepentingan publik, yang melanggar UU
No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum. [sc]

[news.beritaislam.org] 

Kirim email ke