Salah Kaprah Sertifikasi Pranikah
Selasa, 19 November 2019 07:15 WIB
Petugas memperlihatkan surat nikah asli dari tersangka wanita Suwarti
alias Efendi Saputra di kantor Polres Boyolali, Jawa Tengah, 15 Juli
2016. TEMPO/Bram Selo AgungPetugas memperlihatkan surat nikah asli dari
tersangka wanita Suwarti alias Efendi Saputra di kantor Polres Boyolali,
Jawa Tengah, 15 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
RENCANA pemerintah mewajibkan calon pengantin untuk mendapat sertifikat
layak kawin sebelum menikah sudah selayaknya ditentang. Selain
mencampuri urusan privat masyarakat, penerbitan sertifikat sebelum
menikah bisa memperumit birokrasi pelayanan pernikahan dan menciptakan
peluang terjadinya "kesepakatan" di bawah meja.
Sertifikasi layak nikah ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pemerintah
berencana menerapkan sertifikasi layak nikah bagi semua calon pasangan
pengantin pada tahun depan. Sebelum menikah, calon pasangan harus
mengikuti program pelatihan selama tiga bulan, yang tujuannya sebagai
bekal pengetahuan mereka sebelum berumah tangga.
Sepintas, tidak ada yang keliru dengan ikhtiar tersebut. Tak cuma
diajarkan perihal tujuan pernikahan serta hak dan kewajiban suami-istri,
calon pengantin bisa mempelajari kesehatan alat reproduksi, pencegahan
penyakit, pentingnya ekonomi rumah tangga, hingga tip merawat janin dan
mengasuh anak sejak usia dini. Semua hal itu tentu berguna bagi pasangan
suami-istri di kemudian hari.
Sayangnya, tak sedikit pemberian konseling pranikah yang selama ini
diberikan kantor urusan agama justru menyuburkan benih-benih budaya
patriarki dalam rumah tangga dengan menempatkan posisi kaum lelaki lebih
tinggi ketimbang kaum perempuan. Misalnya istri yang haram menolak
berhubungan badan hingga wajib mengerjakan urusan domestik-seperti
halnya pendapat yang umumnya dipahami kaum konservatif. Materi yang
disampaikan sering kali hanya untuk memperkuat peran tradisional
suami-istri.
Agar hal itu tidak terulang, negara cukup memfasilitasi program
pembekalan pranikah pasangan suami-istri tanpa perlu mengambil alih
program tersebut. Apalagi tradisi pembekalan ini sudah ada pada sejumlah
agama. Salah satunya kursus persiapan perkawinan yang wajib diikuti
dalam aturan gereja Katolik. Yang juga harus dipastikan adalah jangan
sampai materi pembekalan pranikah memaksakan nilai-nilai keyakinan
kelompok mayoritas terhadap minoritas. Biarkan setiap agama berpegang
pada tradisinya.
Selanjutnya, pembekalan tersebut tidak bisa dijadikan acuan untuk
menerbitkan sertifikat pranikah, apalagi sampai menjadi syarat dalam
sebuah pernikahan. Peran negara cukup sampai memfasilitasi administrasi
pencatatan kependudukan hingga menerbitkan buku nikah. Pendek kata,
negara tidak usah terlalu jauh mencampuri urusan privat yang sifatnya
interpersonal.
ADVERTISEMENT
Selain akan memperumit birokrasi, sertifikasi pranikah bisa menciptakan
peluang pemerasan dan suap. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pungutan
liar kerap terjadi terkait dengan pelayanan nikah. Padahal Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 jelas-jelas menyebutkan bahwa biaya
menikah di luar kantor urusan agama bertarif Rp 600 ribu. Pernikahan
bahkan tidak dikenai biaya bila berlangsung di KUA. Pada praktiknya, tak
sedikit pegawai KUA meminta lebih dari tarif resmi yang ditetapkan.
Bukan tidak mungkin, praktik lancung tersebut
juga akan terjadi pada sertifikasi layak nikah. Agar persyaratanini
tidak menyusahkan masyarakat, wacana penerbitan sertifikat pranikah
harus segera dihentikan.