Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari
Menurut Mahfud, putusan MA tidak sepantasnya untuk dikomentari.
Agung Sandy Lesmana | Muhammad YasirSenin, 18 November 2019 | 19:22 WIB

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan 
(Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) 
terkait barang sitaan kasus First Travel dirampas negara.

Menurut Mahfud, putusan MA tidak sepantasnya untuk dikomentari.

"Ya tanggapan saya karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk 
ke substansi," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka 
Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset 
First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu. Dalam 
putusan itu MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan 
menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 
tahun dan 18 tahun penjara.

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai 
aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.

Kirim email ke