Ayo debat sana sama Mahfud, jangan hanya loper berita seperti ini ttp marah2 dibelakang.
Nesare From: [email protected] <[email protected]> Sent: Tuesday, November 19, 2019 8:14 AM To: GELORA45 <[email protected]> Subject: [GELORA45] Aset Dirampas Negara, Mahfud: Tak Boleh Dikomentari Aset First Travel Dirampas Negara, Mahfud: Putusan MA Tak Boleh Dikomentari Menurut Mahfud, putusan MA tidak sepantasnya untuk dikomentari. Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir Senin, 18 November 2019 | 19:22 WIB Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan mengomentari putusan <https://amp.suara.com/tag/mahkamah-agung> Mahkamah Agung (MA) terkait barang sitaan kasus First Travel dirampas negara. Menurut Mahfud, putusan MA tidak sepantasnya untuk dikomentari. "Ya tanggapan saya karena itu putusan MA, kita enggak boleh berkomentar, masuk ke substansi," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan itu baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu. Dalam putusan itu MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang memutuskan menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan akan dilelang dan hasilnya dirampas untuk negara.
