https://www.antaranews.com/berita/1170356/pembohongan-publik-pemilik-
perusahaan-air-kemasan-jadi-tersangka
Pembohongan publik, pemilik
perusahaan air kemasan jadi
tersangka
Selasa, 19 November 2019 14:55 WIB
Ilustrasi (IST/foto dok)
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan
pemilik air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai
tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana
penipuan publik
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto di Padang,
Selasa mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya
melakukan gelar perkara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra
mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan
Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.
"Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak
Senin (17/11)," katanya.
*Baca juga: BBPOM segel pabrik air minum dalam kemasan di Nagan Raya
Aceh
<https://www.antaranews.com/berita/927925/bbpom-segel-pabrik-air-minum-dalam-kemasan-di-nagan-raya-aceh>*
Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan
pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.
Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk
ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam
kasus ini telah terpenuhi.
"Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada
sebagai tersangka," katanya
Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti
melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang
nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan
barang bukti.
*Baca juga: LPKS Minta Pemerintah Awasi Air Minum Kemasan
<https://www.antaranews.com/berita/238971/lpks-minta-pemerintah-awasi-air-minum-kemasan>
Baca juga: YLKI Bali: Hati-hati Konsumsi Air Kemasan
<https://www.antaranews.com/berita/245836/ylki-bali-hati-hati-konsumsi-air-kemasan>*
"Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada
beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya.
Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti
tanpa label," katanya.
Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana.
Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan
proses penjualan," katanya.
Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra
Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk
membuka segel.
"Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik
terhadap pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan," katanya
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air
mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11)
di dua lokasi berbeda
Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di
Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup
terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.
"Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan
Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2019