Wah, "jual jamu" diangap pembohongan publik.......... Kalau "jual kecap: masih boleh.....?
Pada tanggal Rab, 20 Nov 2019 pukul 01.20 ChanCT [email protected] [URECA_SGT] <[email protected]> menulis: > > > > > > -------- Forwarded Message -------- > Subject: [GELORA45] Pembohongan publik, pemilik perusahaan air kemasan > jadi tersangka > Date: Tue, 19 Nov 2019 14:35:40 +0100 > From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] > <[email protected]> <[email protected]> > > > > > > > > > > https://www.antaranews.com/berita/1170356/pembohongan-publik-pemilik- > > perusahaan-air-kemasan-jadi-tersangka > Pembohongan publik, > pemilik perusahaan air kemasan jadi tersangka > > Selasa, 19 November 2019 14:55 WIB > Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan > pemilik air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai > tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana > penipuan publik > > Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto di Padang, > Selasa mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya > melakukan gelar perkara. > > "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya. > > Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra > mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto > Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. > > "Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin > (17/11)," katanya. > > *Baca juga: BBPOM segel pabrik air minum dalam kemasan di Nagan Raya Aceh > <https://www.antaranews.com/berita/927925/bbpom-segel-pabrik-air-minum-dalam-kemasan-di-nagan-raya-aceh>* > > Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan > pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya. > > Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk > ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam > kasus ini telah terpenuhi. > > "Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada > sebagai tersangka," katanya > > Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti > melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang > nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen. > > Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan > barang bukti. > > > > *Baca juga: LPKS Minta Pemerintah Awasi Air Minum Kemasan > <https://www.antaranews.com/berita/238971/lpks-minta-pemerintah-awasi-air-minum-kemasan> > Baca juga: YLKI Bali: Hati-hati Konsumsi Air Kemasan > <https://www.antaranews.com/berita/245836/ylki-bali-hati-hati-konsumsi-air-kemasan>* > > "Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada > beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. > Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti > tanpa label," katanya. > > Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. > Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses > penjualan," katanya. > > Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra > Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka > segel. > > "Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap > pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan," katanya > > Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air > mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di > dua lokasi berbeda > > Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota > Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman. > > Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup > terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya. > > "Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan > Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM," katanya. > > Pewarta: Mario Sofia Nasution > Editor: Joko Susilo > COPYRIGHT © ANTARA 2019 > > > > > > >
