Wah, "jual jamu" diangap pembohongan publik..........
Kalau "jual kecap: masih boleh.....?

Pada tanggal Rab, 20 Nov 2019 pukul 01.20 ChanCT [email protected]
[URECA_SGT] <[email protected]> menulis:

>
>
>
>
>
> -------- Forwarded Message --------
> Subject: [GELORA45] Pembohongan publik, pemilik perusahaan air kemasan
> jadi tersangka
> Date: Tue, 19 Nov 2019 14:35:40 +0100
> From: 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45]
> <[email protected]> <[email protected]>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> https://www.antaranews.com/berita/1170356/pembohongan-publik-pemilik-
>
> perusahaan-air-kemasan-jadi-tersangka
> Pembohongan publik,
> pemilik perusahaan air kemasan jadi tersangka
>
> Selasa, 19 November 2019 14:55 WIB
> Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan
> pemilik air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai
> tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana
> penipuan publik
>
> Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto di Padang,
> Selasa mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya
> melakukan gelar perkara.
>
> "Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar," katanya.
>
> Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra
> mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto
> Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.
>
> "Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin
> (17/11)," katanya.
>
> *Baca juga: BBPOM segel pabrik air minum dalam kemasan di Nagan Raya Aceh
> <https://www.antaranews.com/berita/927925/bbpom-segel-pabrik-air-minum-dalam-kemasan-di-nagan-raya-aceh>*
>
> Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan
> pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.
>
> Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk
> ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam
> kasus ini telah terpenuhi.
>
> "Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada
> sebagai tersangka," katanya
>
> Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti
> melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang
> nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.
>
> Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan
> barang bukti.
>
>
>
> *Baca juga: LPKS Minta Pemerintah Awasi Air Minum Kemasan
> <https://www.antaranews.com/berita/238971/lpks-minta-pemerintah-awasi-air-minum-kemasan>
> Baca juga: YLKI Bali: Hati-hati Konsumsi Air Kemasan
> <https://www.antaranews.com/berita/245836/ylki-bali-hati-hati-konsumsi-air-kemasan>*
>
> "Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada
> beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya.
> Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti
> tanpa label," katanya.
>
> Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana.
> Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses
> penjualan," katanya.
>
> Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra
> Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka
> segel.
>
> "Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap
> pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan," katanya
>
> Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air
> mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di
> dua lokasi berbeda
>
> Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota
> Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.
>
> Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup
> terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.
>
> "Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan
> Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM," katanya.
>
> Pewarta: Mario Sofia Nasution
> Editor: Joko Susilo
> COPYRIGHT © ANTARA 2019
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke