Edhy Prabowo Mengklaim Sri Mulyani Setuju Kapal Sitaan Dihibahkan
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 20 November 2019 10:01 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana
Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin,
28 Oktober 2019. Dalam kunjungannya, Menteri Edhy Prabowo berjanji akan
memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan nelayan untuk
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti perizinan, alat tangkap
dan kapal. ANTARA Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo
mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara
Baru, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019. Dalam kunjungannya, Menteri Edhy
Prabowo berjanji akan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dengan
nelayan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi seperti
perizinan, alat tangkap dan kapal. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
menyebutkan bahwa langkahnya untuk
menghibahkankapal<https://www.tempo.co/tag/kapal>pencuri ikan kepada
nelayan sudah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati.
Usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang
Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Edhy mengatakan bahwa
kapal-kapal yang kini menjadi barang sitaan negara tersebut akan lebih
baik dimanfaatkan jika kondisinya tidak rusak.
"Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya,
aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu," kata Edhy di Kantor Kemenko
Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Edhy menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pemanfaatan kapal
hibah tersebut agar tidak disalahgunakan, atau dijual kembali kepada
pemilik asal oleh nelayan.
Ia menyebutkan saat ini ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau
berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak
45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya
dalam kondisi kurang baik.
Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut
mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk
kebutuhan pelatihan akademisi.
Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari
kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum
kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah
itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi
tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata
Edhy.
Rencana
menghibahkankapal<https://bisnis.tempo.co/read/1274106/edhy-prabowo-jelaskan-kriteria-penerima-hibah-kapal-sitaan>ini
berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, yang
melakukan penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri ikan di
wilayah perairan Indonesia.